Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Demo 313 Tuntut Pembebasan, Polri Tetap Prosedur Hukum

0
×

Demo 313 Tuntut Pembebasan, Polri Tetap Prosedur Hukum

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Post Keadilan – Massa aksi 31 Maret 2017 atau 313 mengancam bakal mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, jika polisi tak melepaskan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath bersama empat orang lain. Tapi, Polri tak bisa begitu saja memenuhi tuntutan massa.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyebut ada tahapan proses hukum yang harus dijalani. “Pemeriksaan belum selesai, kalau di dalam proses pemeriksaan hukum acara. Kepolisian punya waktu 1 x 24 jam untuk menyelesaikan pemeriksaan awal,” ujarnya di Pos Keamanan di Silang Utara Monas, Jakarta, Jumat (31/3).
Al Khaththath dan kawan-kawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Kepolisian mengantongi bukti. Hanya, Boy menampik tahu tentang temuan uang di kamar hotel tempat Al Khaththath menginap. “Belum dengar,” kata Boy.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengkritisi soal tuntutan pembebasan Al Khaththath dan kawan-kawan. Kepolisian tak bisa ditekan-tekan. “Nanti semuanya minta keluar,” kata Argo.

Argo memastikan, penangkapan sesuai prosedur. Pencidukan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Informasinya, selain Al-Khaththath, empat orang lainnya itu masing-masing Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, Dikho Nugraha, dan Andry. Mereka dibekuk di tempat terpisah dan kini mendekam di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Al-Khaththath dan kawan-kawan terancam dijerat Pasal 107 KUHP tentang makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan. Juga Pasal 110 tentang pemufakatan dengan maksud mengerahkan orang melakukan kejahatan.
Di tempat demo, orator teriak minta pembebasan para tersangka tersebut. “Tidak ada lagi komando. Kita bergerak ke Mako Brimob jika sampai besok Kiai Haji Muhammad Al-Khaththath tak dibebaskan. Siap?” seru orator dari atas mobil komando, di Bundaran Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).
Orator itu mengaku sudah berbicara langsung dengan anggota Polri dan Al-Khaththath bakal dilepaskan malam ini. “Jika sampai besok tidak dilepaskan, kita akan jemput ke Mako Brimob,” ujar si orator.

Al-Khaththath ditangkap polisi dini hari tadi dengan sangkaan pemufakatan makar. Dia digiring ke Mako Brimob bersama empat orang lainnya. Polisi telah menetapkan Khaththath sebagai tersangka makar.
Aksi 313 kali ini berpusat di Bundaran Patung Kuda. Sebelum itu, massa lebih dulu salat Jumat di Masjid Istiqlal. Massa kemudian berjalan kaki menuju Patung Kuda.

Tuntutan aksi 313 awal initnya adalah meminta Ahok segera ditahan atas kasus dugaan penodaan agama. Aksi juga meminta pemerintah segera memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernur DKI lantaran berstatus terdakwa kasus penodaan agama. Simare/Tim

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.