Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Dijatuhi Hukuman 4 Tahun, Terdakwa Menangis. Jaksa & Pengacaranya ‘Senang’?

48
×

Dijatuhi Hukuman 4 Tahun, Terdakwa Menangis. Jaksa & Pengacaranya ‘Senang’?

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Terkait kasus korupsi pengelolaan swakelola banjir di Dinas PU Tata Air Jakarta Pusat, Majelis Hakim Pengadilan yang membacakan putusan di Ruang Sidang R.S.MR.WIRJONO PROJODIKORO I /CAKRA I, PN Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya No. 20 Gn Sahari, Kemayoran Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018) siang menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 300 juta terhadap terdakwa Pahala Tua, S.Sos,MM bin Sidauruk.

Dihari yang sama, mantan pimpinan Pahala, Kasudin Tata Air Jakarta Pusat, Herning Wahyuningsih yang sama-sama ditangkap Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada hari Selasa (9/5/2017) malam lalu, masih dalam proses sidang tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herning dan Pahala adalah jaksa yang sama, Jaksa Utama Pratama, Seremita Purba, SH.MH. Herning di tuntut 7 tahun penjara.

Sementara Pahala, seperti diketahui, empat kali penundaan sidang tuntutan sebelumnya, hingga Rabu (7/2/2018) kemarin, Pahala akhirnya dituntut JPU dalam putusannya hukuman tahanan 5 tahun penjara dan denda 500 juta, ditandatangani Seremita Purba, SH.MH di Surat Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi No. Reg. Perk : PDS – 23/ JKT.PST/08/2017.

Pantauan awak media ini, dalam sidang tuntutan dan pembacaan putusan itu tidak dihadiri JPU Seremita Purba dan Jaksa Renhart Maringin Marbun (RMM) yang dikatakan Pahala selalu hadir.

Sang penerima kuasa hukum terdakwa, Rudianto Manurung (RM) pun tak kelihatan batang hidungnya. Pahala sebut, Rudianto hadir hanya pada saat persidangan pertamanya, selanjutnya tidak pernah ikutin sidang hingga putusan.

Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa apakah menerima, Pahala menjawab pikr-pikir dulu. Demikian JPU yang hadir seorang diri yang tidak dikenal Pahala karena tidak pernah hadir dalam sidang sebelum-sebelumnya, menjawab pikir-pikir dulu.

Usai sidang pembacaan putusan, Pahala menangis bersama keluarga yang hadir di persidangan Rabu (14/2/2018) itu.

“Ini tidak adil. Hukuman terlalu berat saya terima. Saksi-saksi lain yang sama-sama menerima seperti saya, kenapa tidak ditangkap.? Kenapa yang lain tidak ditahan.?” kata Pahala bernada kecewa.

Hal sang Jaksa ketika ditanya tentang dimana keberadaan Seremita dan Renhart serta maksud jawaban ‘pikir-pikir dulu’, pria ini seperti enggan menjawab.

“Bukan kapasitas saya untuk menjawab,” kilah dia berlalu tanpa mau sebut namanya di depan pintu  ruang sidang R.S.MR.WIRJONO PROJODIKORO I /CAKRA I, Rabu (14/2/2018) siang.

Di tempat ruang tunggu pasca putusan, 2 orang pengacara utusan dan atau rekan Rudianto, pun tidak mengetahui keberadaan Rudianto. “Kami dari Law Rudianto Manurung and Patners. Ya sama saja kami-kami juga,” sebut mereka senada.

Pemberitaan lalu (baca: Disinyalir Ada Oknum Jaksa Dan Pengacara Lakukan ‘Pemerasan. JAM WAS : Jangan Coba-Coba Memain-Mainkan Perkara) PostKeadilan mendapat informasi tentang bagaimana perilaku sang pembela Pahala, Rudianto meminta sejumlah uang kepada Pahala dengan alasan ‘menservis’ para JPU.

Dalam scereenshot pembicaraan Pahala dan Rudianto melalui wa (WhatsAPP), tertulis pengakuan Rudianto bersama Seremita. ‘Lagi sama bu seremita aku’, ‘KN (Kerugian Negara) nol ku buat lae’. Demikian tulisan berasal dari wa bernama Rudianto.

Kemudian dari pada itu, awak media ini juga mendapat foto kebersamaan Rudianto dan JPU Renhart yang sedang berkaroke. Tampak dalam foto wajah senyum gembiranya mereka (RMM & RM),. Menurut Pahala, uang hingga ratusan juta yang di minta Rudianto dari dirinya adalah untuk bersenang-senang demikian.

“Apalah daya saya waktu itu bang. Dia (Rudianto) minta uang terus. Terakhir sebelum tuntutan yang ditunda sampai 4 kali, diminta lagi saya tidak kasih. Saya tidak punya uang. Kalau pun ada, saya takut ngasihnya bang,” beber Pahala diruang tunggu PN Tipikor lantai 2, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018) sore.

Beberapa waktu lalu, awak media ini sudah pernah minta klarifikasi tentang hal tersebut. Namun Rudianto yang di sebut sumber di Kejagung (Kejaksaan Agung) adalah mantan wartawan yang dekat dengan pejabat Kejagung itu tidak pernah mau ketemu.

“Komunikasi disini aja lae” ,“Syg Plsaku” demikian beberapa balasan dari wa Rudianto ketika coba diminta klarifikasi kepadanya terkait info yang diperoleh awak media ini disaat menunggu kedatangan Rudianto di kantin Kejagung Senin (5/2/2018) lalu.

Masih kata Pahala, foto profile wa Rudianti bersama mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Untung, selalu digadang-gadang kepada kliennya. Foto tersebut dituding memeperlihatkan bahwa diri Rudianto dekat dengan pejabat Kejagung, memberi sinyalemen dapat ‘mengatur para Jaksa di Kejagung.

“Lihat saja foto profilenya bang. Siapa yang tidak percaya kalau dia dekat dengan orang-orang Kejagung,” terang Pahala.

Cerita Pahala, beberapa teman dinas dia (Oknum ASN Dinas PU Air) yang terkait kasus korupsi yang sama, dimintai sejumlah uang oleh Rudianto yang menjadi penasehat hukum dan sekaligus menjadi pengacara tersangka.

Seperti diketahui pada fakta persidangan Pahala, saksi Ichsan Nasution,ST. MM Bin Mulkan Nasution menjabat staf pengadaan ketika kasus korupsi ini bergulir, akui ada pertemuan pada hari Sabtu di Minggu pertama bulan September 2016. Ia dihubungi via telepon oleh Purwanti (Saat itu menjabat Kasi Perencanaan PU Tata Air bulan Juni 2013-Desember 2014).

Keterangan yang diketik pihak JPU dari kesaksian Ichsan demikian: “Pak Ihsan, siap-siap bakal ada panggilan ke Kejaksaan, dan hari ini ada brifing dari Ir.Hj. Herning Wahyuningsih,MT.. Kemudian bapak diharapkan hadir hari ini di rumah ibu” lalu ia menjawab “Iya bu”.

Hari itu juga Ichsan pergi ke rumah Herning di Jln Tunjung Raya No.17 Tomang Raya Kel. Jatipulo Kec. Palmerah Jakarta Barat.

Pada pertemuan tersebut, hadir: Purwanti (Kasi Perencanaan), Dewi Marlina (Staf), Apriyani (Pejabat Pengadaan), Leni (Staf), Sophie (Staf), H.Awalludin(Staf), H.Abu Bakar (Kasubag TU), Endah (Staf), Wawan Suwandi(Staf), Supriyadi(Staf), Subandi(Staf), Rolan Hutapea(Kasi Kec.Gambir), Indra (Kasi Kec. Johar Baru), H,Hari(Staf), Deni(Staf), Arifin(Staf), Rama (Kasi Kec.Tanah Abang), Nanang Gusnadi (Staf), Udin (Petugas Pompa Kartini Pasar Baru), Uli(Staf), H.Muhid (Kasi Kec. Menteng) dan Iman (Bendahara Pengeluaran) serta Pahala Tua (Kasi Pemeliharaan).

Di acara pertemuan, Herning beri arahan meminta jajarannya mengakui semua dokumen menyangkut tugas masing-masing dan jangan membawa-bawa nama teman-teman.

Menurut Jaksa, akibat korupsi bersama demikian, Negara dirugikan.

“Memang benar keduanya Herning dan Pahala sudah ditangkap. Diduga keduanya itu melakukan tindak pidana korupsi penglolaan swakelola banjir tata air di wilayah Jakarta Pusat, anggaran tahun 2013, 2014 serta 2015, sehingga merugikan negara, capai puluhan milyar rupiah lebih,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, yaitu M Rum, Rabu (10/5/2017) dulu.

Dari sekian banyak kesaksian dari para saksi, dimana beberapa saksi yang hadir dipersidangan juga akui menerima uang yang diduga dari hasil korupsi anggaran dana penglolaan swakelola itu. Informasi dihimpun, dana pengelolaan swakelola selama tiga tahun yang diketahui telah menelan anggaran mencapai Rp. 230.047.137.844.

Pahala terjerat didalamnya. Menurut fakta persidangan, Pahala diminta pimpinannya, Herning untuk mencari dan atau mempersiapkan rekanan perusahaan yang ‘bisa di ajak kerja sama’.

Perusahaan yang terlibat didalamnya disebut-sebut yakni: Triwulan I, 18 Perusahaan: 1. CV Nava Danapati Nusantara (1 SPK), 2. PT Rama Karya Mandiri(1 SPK), 3.CV Rasitabu Mandiri(1 SPK), 4. CV Muda Taruna(1 SPK), 5. CV Langlang Buana(2 SPK), 6. CV Maestro Nusantara(1 SPK), 7. PT Anggi Gian Putra(1 SPK), 8. Gita Tamsia(1 SPK), 9. PT Sinar Proteksindo(1 SPK), 10. CV Sumber Tirta(1 SPK), 11. PT. Goldros Suksestama(1 SPK), 12. PT. Dawuan Utama(1 SPK), 13. PT Rani Indah(1 SPK), 14. PT Imalia Lestari(1 SPK), 15. PT Citra Kumala Agung(1 SPK), 16. PT Triasmanti Sejahterah(1 SPK), 17. CV, Pagira (1 SPK) dan 18. PT Sari Wati Nanda.

Triwulan II, 10 Perusahaan: 1. PT Ehsya Guna Jaya (1 SPK), 2. CV Erlangga Putra Perkasa (1 SPK), 3.CV Hidup Jaya Sentosa (2 SPK), 4. CV Cempaka Raya (1 SPK), 5. PT Asfuji Jaya Perkasa (1 SPK), 6. CV Putra Tunggal (1 SPK), 7. CV Viad Jaya Makmur(1 SPK), 8. CV Chandika Tabah Mandiri (1 SPK), 9. CV Restu Ibu Sari(1 SPK) dan 10. CV Buana Permai (1 SPK)

Triwulan III, 5 Perusahaan: 1. CV Viad Jaya Makmur(1 SPK), 2. CV Cempaka Raya (1 SPK), 3. CV Erlangga Putra Perkasa (1 SPK), 4. CV Chandika Tabah Mandiri (1 SPK) dan 5. CV Buana Permai (1 SPK).

Triwulan IV, 7 Perusahaan: 1. CV Pesona Bahari Nusantara(1 SPK), 2. CV Sinar Langgeng Lestari (1 SPK), 3. CV Sida Mulya Abadi (2 SPK), 4. CV Sinar Dompu Utama (1 SPK), 5. CV Dua Putri Dalifah (1 SPK). 6. CV Pelita Utama Mandiri (2 SPK). serta 7. CV Haikal Mandiri (1 SPK).

“Tolonglah saya bang. Kalau memang hukum ingin ditegakkan, tegakkan lah dengan seadil-adilnya. Jangan saya yang hanya disuruh atasannya mencari perusahaan rekanan, saya kena hukum begini. Sementara orang-orang yang benar menikmati hasil (uang korupsi), masih ada di luaran,” pungkas dia.

Beberapa hari kemudian, muncul beberapa orang yang mengaku kenal dengan Rudianto Manurung. Berusaha mempertemukan awak media ini dengan Rudianto, namun Rudianto tak tepati janjinya yang sudah disepakati Rudianto bersedia ketemu pada hari Selasa (20/2/2018) sore.

“Mat pagi dek, kelanjutannya aku serahkan sm adek, abaikan lah apa yg pernah abang bilang, mf atas kekuranganku yg buat adek kecewa,” ujar orang yang mengaku ketemu Rudianto Senin (19/2/2018) malam itu via wa, Rabu (21/2/2018). Bersambung……………(TIM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.