Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Kasus Sejumlah Orang Ditenggarai Tipu Pembeli Tanah, Polres Metro Bekasi Periksa Sejumlah Saksi

16
×

Kasus Sejumlah Orang Ditenggarai Tipu Pembeli Tanah, Polres Metro Bekasi Periksa Sejumlah Saksi

Sebarkan artikel ini


Bekasi, PostKeadilan – Ditenggarai sejumlah orang tipu pembeli tanah, kasus kini ditangani Polres Metro Bekasi. Pantauan awak media ini, Laporan Informasi nomor : LI/130/VIII/2019/Sat Reskrim tanggal 2 Agustus 2019, sejumlah saksi sudah di panggil untuk di mintai keterangannya.
“Hari ini kita layangkan surat kepada Irni Yuningsih. Kita jadwalkan hari Rabu tanggal 4 September,” ujar Bripda Wahyu, Penyidik Pembantu yang menangani kasus tersebut kepada PostKeadilan, Sabtu (31/8/2019).
Surat berkop Resort Metro Bekasi dengan nomor : B/4788/VIII/2019/Resto Bks yang ditandatangani Kasat Reserse Kriminal, AKBP Rizal Manito, S.IK.,SH, M.Si ditujukan kepada Irni Yuningsih keperluan klarifikasi tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP yang terjadi pada tanggal 11 Maret 2016 di ATM BCA Pilar Cikarang Utara Kab. Bekasi.
Diberitakan sebelumnya (Baca Edisi 40: Ditenggarai Sejumlah Orang Tipu Pembeli Tanah) sang pembeli, Ali Sadikin yang sudah mengeluarkan uang ratusan juta atas sebidang tanah di wilayah Lemah Abang, belum juga mendapat hak-haknya.

Hal ini berawal dari ahli waris tanah menjual tanah warisan dengan dimulai dari para ahli waris meminta Ali membiayai pengurusan sertifikat dari atas nama pemilik (kini telah alm) kepada ahli waris. Ditengah jalan urusan, para ahli waris sepakat jual tanah itu kepada Ali.
Cerita Ali, dirinya telah keluarkan uang ratusan juta kepada para ahli waris. Belakangan hari dari para ahli waris ada yang merasa tidak menjual, namun yang lain akui penjualan lahan tanah itu. Seiring waktu entah pengaruh dari mana, beberapa ahli waris mengatakan tidak merasa jual walau telah terima uang dari Ali beberapa tahun lalu.
“Bulan lalu juga minta uang dari saya, saya kasih,” ungkap Ali di tempat kediamannya perumahan GCC Cikarang Utara Kab. Bekasi, Rabu lalu.
Kemudian dari pada itu, lanjut Ali. Pengurusan sertifikat itu ditangani Suryadi yang dikenalkan salah satu ahli waris bernama Ecin. Mengeluarkan uang jasa Rp. 7 juta lebih, Suryadi selesaikan sertifikat dari atas nama (alm) kini menjadi atas nama para ahli waris. Proses urusan sertifikat kemudian dilanjut dari para ahli waris ke pembeli yakni Ali Sadikin sendiri.
Selain uang operasional, Ali telah mengeluarkan uang Rp. 20 juta kepada Suryadi pada tanggal 11 Maret 2016 di ATM BCA Pilar Cikarang Utara Kab. Bekasi dalam pengurusan sertifikat atas nama ahli waris ke namanya sendiri. Namun pengalihan atas nama sertifikat tak juga kunjung selesai.
Mirisnya, tahun 2018 ketika Ali mempertanyakan dan meminta sertifikat dari Suryadi, Ali malah diteriakin maling oleh Suryadi. Atas perbuatan Suryadi demikian, Ali nyaris di hakimi warga tempat kediaman Suryadi ketika itu.
“Saya hampir di masa warga waktu itu bang,” imbuhnya.
Pasca kejadian sejurus kemudian muncul Sambas bersama Darma yang menawarkan diri menyanggupi pengurusan dan Ali mempersilahkan. Laporan Sambas, Suryadi minta ‘tebusan untuk sertifikat sebesar Rp. 20 juta. Tentu saja Ali tak menyanggupinya. Namun lagi-lagi entah ide dari mana, Sambas minta Ali jual dengan over alih garapan tanah yang di kelola Ali yang ada di kampung Kempes.
“Sambas siapkan uang Rp. 50 juta. Kepada Darma Rp. 10 juta, saya Rp. 10 juta, Sambas bilang untuk dirinya Rp. 10 juta dan ke Suryadi Rp. 20 juta. Sertifikat memang kembali ke saya waktu,” ungkap Ali.
Setelahnya, dilanjutkan pengurusan pengalihan atas nama sertifikat yang di urus Sambas cs. Sambas cs membuat AJB (Akte Jual Beli) yang di duga palsu. Dimana dalam urusan AJB Palsu itu, Ali mengeluarkan uang lebih dari Rp. 50 juta. Tak terima diberlakukan demikian, Ali minta Sambas cs mengembalikan uang Rp. 50 juta milik. Sambas cs menyanggupi dengan cara cicil selama 3 bulan dan itu diterima Ali demi tak mau menambah permasalahan yang sedang dihadapinya.
Di hadapan awak media ini, Sambas melalui Darma sodorkan uang Rp. 10 juta untuk cicilan Rp. 50 jutanya. “Ini sebagai bukti etikad baik kami pak Ali. Tiga bulan ini kan kami selesaikan,” ucap Darma didampingi seorang teman Darma di rumah Ali, Senin (25/3/2019) siang.
Di hari yang sama sore harinya, Ali kedatangan surat Somasi dari penasehat hukum Sambas. Dalam surat somasi itu mempertanyakan semacam pertanggung jawaban Ali mengenai uang Rp. 50 juta hal pembelian over garapan seperti diceritakan di atas. Penilaian Ali dan Pengacaranya bahwa somasi itu ‘tidak berbobot’, somasi di abaikan.
Hari berikutnya Ali menceritakan kedatangan tembusan surat somasi dari ahli waris. Somasi ditujukan ke Notaris inisial TH. Disomasi tersebut diduga ada pemalsuan pada draf AJB yang mengatas namakan Notaris TH.
Dikonfirmasi kepada TH, pungkiri hal itu. “Saya tidak pernah menandatangani. Itu bukan ketikan dari kantor kami. Pak Suryadi yang membuat itu,” tuding Notaris TH di ujung telepon seluler milik TH, Rabu (24/4/2019) malam.
Diminta agar dapat dipertemukan dengan Suryadi, TH menyanggupinya. “Ya.. saya akan coba menghubungi pak Suryadi. Ntar saya info abang ya,” tutupnya.
Masih kata Ali, pengurusan sertifikat itu ada orang lain juga yang diduga telah menipu dirinya. Darma kembali membawa orang bernama Rismono yang dikata Darma kepada Ali ketika itu bahwa Rismono pegawai BPN (Badan Pertanahan Nasional) kab. Bekasi.
Rismono bersama rekannya bernama Marja sanggupi pengurusan sertifikat itu. Namun kembali Ali mengalami kerugian Rp. 75 juta. “Saya sudah habis banyak uang untuk urusan ini bang. Mohon temani saya bang. Saya kurang mengerti penyelesaiannya bagaimana,” keluh Ali.
Di hari selanjutnya coba diminta petunjuk dan atau saran Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal tentang permasalahan yang tengah di hadapi Ali di atas, via WhatsApp Rizal arahkan temui Kanit Reskrim unit Harda. Kasus ini pun langsung diproses. Bersambung…. (Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.