Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Ketum MAPAN Parulian Beri Apresiasi. Polres Gencar Gerebek Narkoba Di THM Kab Bekasi

19
×

Ketum MAPAN Parulian Beri Apresiasi. Polres Gencar Gerebek Narkoba Di THM Kab Bekasi

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Banyaknya informasi dari masyarakat Kabupaten Bekasi tentang peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM), membuat Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kabupaten dibawah kepemimpinan Kombes Pol Chandra Sukma Kumara bekerja keras.

Candra, lebih sebulan (peralihan tonggak kepemimpinan Kapolres, Kamis 7 Desember 2017) lalu resmi menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi Kabupaten yang menggantikan Asep Adi Saputra, langsung lakukan penggerebekan di sejumlah THM wilayah kerjanya.

Berita dihimpun awak media ini, Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kabupaten, Jumat (19/1/2018) malam itu, sukses menggerebek pesta narkoba di tempat karaoke di kawasan Jababeka, Kabupaten Bekasi.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Ahmad Fanani membenarkan hal tersebut. Fanani mengatakan pengerebekan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB. Fanani sebut mengamankan 40 orang dan dari hasil pengerebekan ditemukan barang bukti narkoba jenis happy five dan inex.

“Mereka pesta narkoba jenis inex dan happy five,” jelasnya.

Polisi lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ke-40 orang yang diamankan dilakukan tes urine. Hasilnya, sebanyak 15 orang dinyatakan positif narkoba.

“15 orang yang positif mengandung metafetamin, aphetamine, dan benzo,” ujar Fanani.

Meski hanya 15 yang dinyatakan positif, menurut Fanani, semua yang tertangkap dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Polisi terus mengembangkan kasus tersebut.

“Kita kembangkan inex-nya dan happy five-nya dari mana,” ucap dia.

Keesokan hari, Sabtu (20/1/2018) jajaran Polres Metro Bekasi Kabupaten ini juga berhasil mengamankan 10 orang yang tengah asyik berpesta narkoba di sebuah rumah di Kampung Utan, RT 02 RW 29 Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Lebih dari 200 gram ganja diamankan sebagai barang bukti. Ganja itu dibungkus dalam 52 paket, mulai paket kecil hingga sedang. Kapolres Chandra mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat itu sedang berlangsung pesta narkoba.

“Sekitar jam 21.00 (WIB) pesta narkoba sedang berlangsung, Tim segera melakukan penggeledahan dan ditangkaplah 10 orang tersangka berinsial JJ, DH, HI, S, DS, RP, CDP, AB, NK dan F,” kata Chandra didampingi Kasat Fanani serta Kepala Sub Bagian Humas Sukrisno di Markas Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Sabtu (20/1/2018).

Dari tangan para pelaku, polisi mendapatkan barang bukti lebih dari 200 gram ganja. Barang haram tersebut terdiri dari dua linting seberat 0,98 gram, 33 ampel seberat 159, 26 gram. “Ini kesemuanya milik pelaku berinsial JJ,” ungkap Chandra.

Selain itu juga didapatkan dua ampel ganja dengan berat 8,80 gram di saku pelaku berinsial HI dan 16 plastik klip bening kecil ganja seberat 22,31 gram yang berada di bagasi motor milik pelaku DH.

Chandra menjelaskan, dari hasil ungkap kasus tersebut, para pelaku dikenakan pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Menanggapi kinerja Polres Metro Bekasi Kabupaten Bekasi demikian, Ketua Umum MAPAN (Masyarakat Peduli Anti Narkoba, PSF Parulian H beri apresiasi.

“Saya atas nama MAPAN dan masyarakat Kabupaten Bekasi, berterimakasih kepada teman-teman Kepolisian Resor Kabupaten Bekasi. Khususnya kepemimpinan pak Kapolres Candra Sukma Kumara yang sangat cepat merespon, mengambil langkah-langkah tegas dalam pemberantasan narkoba,” tutur Parulian kepada PostKeadilan di ujung seluler milik Parulian, Minggu (21/1/2018) siang.

Parulian menyatakan, peredaran narkoba sudah menjalar di tempat-tempat hampir seluruh tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi. “Perda tentang larangan tempat hiburan malam sudah ada. Namun para pengusaha tetap bertahan, malah semakin menggila buka house music, tempat dugem seperti itulah. Semisal di jalan inspeksi kalimatang Tambun, kafe Lute dan NUC. Buka sampai pagi malah,” beber Parulian.

Santer kabar di masyarakat Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, kafe Lute milik Tobing sudah pernah digrebek. Pemiliknya, Tobing dikatakan ikut diamankan dalam penggerebekan dan atau rajia sewaktu itu. Namun entah bagaimana, Tobing lolos dalam jeratan hukum.

“Tobing itu kan sudah pernah ditangkap. Tapi baru beberapa hari, sudah keluar lagi,” cerita warga sekitar kafe enggan sebut nama kepada PostKeadilan beberapa bulan lalu.

Cerita berkembang saat kejadian tersebut, Tobing di tahan karena dugaan terlibat narkoba dan mempekerjakan anak di bawah umur.

Masih kata Parulian, hal NUC (New Unggul Club) yang sebelumnya bernama Pub Unggul. Sang pemilik, Sabaranto Sitorus mengubah tampilan dari pub menjadi house music.

Dimana kini setiap malam selalu ramai dikunjungi hingga ratusan orang. Dari muda/mudi penikmat hiburan malam, orang dewasa bahkan remaja ada di house music NUC.

Untuk masuk ke dalam, Sabaranto memungut bayaran Rp. 25.000/orang. Padahal kabar beredar, Sabaranto tak mengantongi ijin THM dan ijin penjualan Alkohol.

Bukan itu saja, NUC milik mantan dewan ini hingga kini belum pernah dilakukan rajia.

“Itulah pertanyaan besar bagi kami, mengapa NUC tidak ‘tersentuh sampai sekarang. Jelas tempat itu illegal karena ada Perda yang mengaturnya. Terus, di NUC itu hal acap kali terjadi keributan. Wartawan pun saat meliput dipukuli. Tapi penegakan hukum yang jelas belum ada, Aneh.. ada yang ganjil kan?,” tuding Parulian bertanya-tanya.

“Kami berharap, pak Kapolres Chandra perlu menurunkan tim investigasinya telusuri mengapa demikian,” putus koordinator Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GPPM-GIBAS (Gerakan Pemuda Pelajar Mahasiswa- Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi) ini. (R-01/Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.