Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newsragam

Ketum PSI Sanjung Ahok Yang Akan Bebas

8
×

Ketum PSI Sanjung Ahok Yang Akan Bebas

Sebarkan artikel ini

Bandung, PostKeadilan – Di hadapan ratusan kader PSI yang hadir dalam kegiatan #Festival11 yang diselenggarakan di Trans Convention Centre, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jumat (11/1/2019) itu, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyampaikan pidato menyinggung dan menyanjung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang akan bebas dari hukumannya.

“Salah satu korban fitnah dan politisasi SARA, adalah Basuki Tjahaja Purnama, yang akan bebas dua pekan lagi. Orang yang berjasa memajukan Jakarta, justru dijebloskan ke penjara lewat politisasi SARA,” ujar Grace pada pidato awal tahunnya itu.

Grace juga memberikan ucapan selamat kepada Ahok yang akan segera bebas dari hukuman. “Kepada Pak Ahok, saya dan teman-teman PSI mengucapkan selamat menghirup udara kebebasan,” ucapnya.

Grace menambahkan, Ahok merupakan influencer lahirnya PSI.

“Partai Solidaritas Indonesia adalah partai yang didirikan di atas semangat yang dihidupkan Basuki Tjahaja Purnama,” ungkap dia.

Untuk itu, lanjut Grace, PSI akan terus mengusung semangat seorang Ahok yang dinilainya sebagai salah satu politisi berkualitas di Indonesia.

“Kami anak-anak PSI akan selalu mendukung, mendoakan, dan terus menjaga api yang telah dinyalakan Basuki Tjahaja Purnama,” pungkasnya.

Info yang di terima PostKeadilan, Ahok dipastikan bebas pada 24 Januari 2019.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas Satu 1 Cipinang Dwi Andika Prasetyo mengatakan, waktu bebas Ahok tersebut diperoleh Ahok setelah mendapat remisi natal selama satu bulan.

“Berdasarkan ketentuan warga binaan atas nama Ahok akan pulang bila tidak ada halangan yang berarti tanggal 24 Januari 2019,” ujar Andika di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018) lalu seperti di lansir sejumlah media.

Andika menjelaskan, sebelum bebas Ahok akan dipindahkan dari Mako Brimob Depok ke Lapas Kelas 1 Cipinang. Hal tersebut dikarenakan Ahok secara teknis merupakan tahanan Lapas Cipinang.

“Yang bersangkutan ialah warga binaan Lapas Cipinang hanya penempatannya aja tahanan di ruang Mako Brimob secara teknis pelepasan akan di lakukan di LP Cipinang,” jelasnya.

Berita PostKeadilan sebelumnya, Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017. Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Sebenarnya Ahok punya peluang bebas bersyarat pada Agustus 2018 lalu dari Rutan Mako Brimob.

Tapi Ahok menolaknya dan memilih bebas murni dari hukumannya di kasus penodaan agama.

Padahal banyak masyarakat berharap Ahok cepat bebas dan dapat menduduki jabatan strategis usai bebas, atau usai keluar penjara akibat kasus penistaan agama yang menjeratnya tahun 2016 lalu.

Ada yang berharap Ahok jadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Jaksa Agung, bahkan Ketua PSSI.

Bahkan banyak pula masyarakat dan politikus yang berharap Ahok akan menjadi Capres dan  Cawapres. (R-01/Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.