Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newskabar jabar

LSM GMBI Tuding Pengusaha Hotel Tak Konsisten Terkait Perizinan

3
×

LSM GMBI Tuding Pengusaha Hotel Tak Konsisten Terkait Perizinan

Sebarkan artikel ini

Bekasi, Post Keadilan – Proses Pembangunan Hotel Berbintang yang berada di jalan Inspeksi Kalimalang Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dituding tidak patuh akan sejumlah Administrasi Perizinan.

Perizinan yang merupakan kewenangan daerah itu sudah diatur melalui Perda Kabupaten Bekasi, namun terkesan di abaikan sang pengusaha.

Tudingan ini di lontarkan Sekretaris GMBI Tambun Selatan, Hartono Amani ketika lakukan pengecekan di lapangan terkait keberadaan perizinan Pembangunan Hotel Berbintang yang sudah melaksanakan kegiatan pembangunan sekitar 6 bulan lalu.

Dikatakannya, bahwa pihak pengusaha maupun pengelola harus mengikuti proses administrasi segala bentuk perizinan yang sudah diatur dalam Perda serta kepatuhannya.

“Kami hari ini datang ke TKP untuk memastikan serta mengontrol apa yang sudah ada dalam Perda itu. Jangan jadi pengusaha yang semaunya berinvestasi di Kabupaten Bekasi, tapi pengusaha itu ‘lupa akan kewajiban patuh terhadap perda,” ujar Hartono kepada PostKeadilan di lokasi pembangunan hotel itu, Kamis (4/10/2018) siang.

Kata Hartono, sejauh ini kami sudah mengecek ke pihak kecamatan. Apakah pihak kecamatan sudah mengetahui adanya kegiatan pembangunan hotel ini, seperti megeluarkan Rekomendasi nya untuk pengurusan perizinan ke BMPPT Kabupaten Bekasi.

“Sejauh ini kami menemukan kejanggalan di lapangan. Bahwa perizinan yang kami maksud sesuai perda kabupaten Bekasi, tidak bisa diperlihatkan oleh pihak pengusaha atau pengelolah hotel ini,” bebernya.

Masih lanjut Hartono, dengan adanya pembangunan yang akan direncanakan peruntukan nya untuk hotel berbintang, kami menduga belum menempuh izin. Seperti IMB yang sudah diatur didalam peraturan perda no 10 tahun 2013 tentang IMB, yang sebagai mana mestinya harus dan dilaksanakan pembuatan IMB terlebih dahulu.

“Kita datang ke lokasi. Pertanyakan ijin pembangunannya, yang ada kami hanya di lempar sana lempar sini. Ketika menanyakan atau konfirmasi terkait perizinan tersebut yang sudah ditempuh, pihak pengusaha mengabaikan kami,” ungkap dia.

Harus di ingat, terang Hartono. Kami adalah LSM GMBI yang bertindak sebagai sosial control masyarakat.

“Kami tidak pernah melarang pengusaha yang ingin usaha di Tambun Selatan. Tetapi semua itu harus dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. Kami ingat kan ini semua kepada pengusaha-pengusaha yang berinvestasi di Tambun Selatan khususnya,” harap Hartono.

“Selama ini kami coba datang dan untuk silahturahmi. Belum pernah tahu jelas terkait perijinan-perijinan yang di kantongi para pengusaha. Seperti akta pendirian perusahaan oleh departemen kehakiman, surat keterangan domisili perusahaan oleh kecamatan, izin usaha hotel bintang atau bukan berbintang dari dinas pariwisata kalau nanti sudah beroperasi,” timpal Hartono.

Lebih serius lagi Hartono tegaskan, kalau bangun ngebangun aja sih enak banget si pengusaha mah, orang mana mana,lah. “Kita orang sini cuma hanya mengalami dampak kerugian-kerugian atau negatif nya aja,” imbuhnya.

Ucapan Hartono juga menyasar ke aparatur sipil Kecamatan Tambun Selatan. “Kepada instansi- instansi terkait yang ada di Kecamatan Tambun Selatan maupun aparatur, pegawai di desa-desa yang berdomisili di wilayah Kecamatan Tambun Selatan. Kami juga perlu tau sejauh mana kinerja anda dalam mengawasi atau monitoring yang ada di Tambun Selatan ini,” pungkasnya.

Hal di tempat pembangunan Hotel yang di maksud, Rangga, bagian logistik pembangunan hotel berbintang ketika dimintai penjelasannya sebut bahwa pihaknya sudah mengantongi sejumlah perizinan yang dimaksudkan. Namun ketika di minta memperlihatkan surat ijinnya, Rangga berdalih agar awak media ini temui pimpinannya.

“Itu semua ada di pak Lardi sebagai penanggungjawab. Kebetulan pak Lardi tidak ada hari ini. Nanti lebih lanjut ke beliau saja,” kilah Rangga, Kamis (4/10/2018). (Safari/R-01)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.