Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

LSM KOREK Minta PT.SCS Menyerahkan Tanah Milik Ahli Waris

12
×

LSM KOREK Minta PT.SCS Menyerahkan Tanah Milik Ahli Waris

Sebarkan artikel ini

Karawang, PostKeadilan – Perjuangan para Ahli Waris yang mengaku adalah pemilik bidang tanah seluas 26.804 m2 dari Alm.Muhana bin Salen yang kini sedang berada dalam penguasaan Manajemen Kawasan Industri Karawang, PT. Surya Cipta Swadaya (SCS), sangat dramatis dan tengah menjadi sorotan masyarakat Karawang.

Menyikapi hal ini LSM-KOREK Karawang yang menerima mandat berbentuk Kuasa dari para ahli waris melakukan koordinasi kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Sosial yang dipimpin Bupati Kabupaten karawang Dr.Cellica Nurrachadiana.

Pada hari Jumat (27/4/2018) lalu dilakukan rapat mediasi antara pihak PT. SCS dengan para ahli waris yang didampingi LSM-KOREK, unsur Penegak Hukum di Kab. Karawang antara lain dari Polres, Kejaksaan, Pengadilan, unsur Pemerintahan Kabupaten dari Kesbangpol, Camat, Lurah serta Asda 1 Pertanahan dan elemen masyarakat Karawang lainnya.

Rapat yang tidak dihadiri Bupati Cellica tersebut dipimpin kepala Kesbangpol Kab Karawang, H.Alisujana yang didisposisikan Pemda Karawang dalam acara proses mediasi.

Pantauan awak media ini, rapat tersebut belum ada kejelasan dan masih mengambang.
Dimana Pihak PT. SCS tidak dapat memperlihatkan satu lembar dokumen apapun sebagai dasar hukum penguasaan lahan milik para ahli waris Muhana bin Salen.
Hal tersebut dikatakan Ketua LSM-KOREK Karawang Agustiani Nurhijanah kepada awak media ini. Nur, panggilan akrab Agustiani Nurhijanah menjelaskan, pada pertemuan Jumat (27/4/2018) itu pihak PT. SCS yang diwakili Edi Sarwo meminta waktu satu minggu untuk melanjutkan mediasi.

“Kami sangat menyayangkan dan sangat kecewa dengan pernyataan Edi Sarwo demikian di tengah-tengah pemerintah dan para penegak hukum Kabupaten Karawang. Dan hingga saat ini juga belum ada kejelasan dari pihak PT.SCS maunya seperti apa?,” ujar Nur kepada PostKeadilan, Jumat (11/5/2018) siang.

Nur juga menuding adanya kesewenang-wenangan PT SCS dalam penguasaan lahan tanah tersebut. Hal ini tercermin juga pada saat pertemuan dimana pihak PT SCS tanpa membawa persiapan dokumen kepemilikan yang berarti.

“Iya kalau mereka (PT SCS) merasa tanah itu miliknya, ya ditunjukan dong dasar kepemilikannya seperti apa. Di sisi lain, mereka menguasai. Tapi kalau kami sangat jelas dasar hukumnya. Kami memliki dokumen ipeda/Girik asli, keterangan belum pernah diperjualbelikan dari desa dan camat serta dasar hukum lainnya. Jangan ‘semena-mena’ mereka sama rakyat kecil,” tuding Nur.

Labih lanjut Ketua LSM-KOREK Karawang ini menghimbau kepada pihak PT SCS agar segera mengembalikan tanah milik ahli waris Alm.Muhana bin Salen.

“Jika tanah itu bukan hak mereka (PT SCS), tolong kembalikan baik-baik kepada Pemiliknya, bukan kepada kami tapi kepada ahli waris yang sah dari Alm. Muhana bin Salen,” ungkapnya.

Di sisi lain, LSM KOREK percaya kepada Pemda Karawang yang memiliki kapasitas dan kompetensi dalam penyelesaian masalah ini. Para ahli waris adalah masyarakat kecil yang harus dibantu, dibela dan diperjuangkan Haknya.

“Jangan sampai Masyarakat lakukan aksi berontak dan aksi masa besar-besaran, baru ditindaklanjuti. Kami tidak menjamin hal itu bisa terjasi. Dan ini akan dapat memicu kondisi yang tidak kondusif, krisis kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, dari pihak Pemda Kab. Karawang dan pihak PT SCS serta stake holder lainya belum dapat dihubungi hingga berita ini di lansir…….. Bersambung. (Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.