Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Mencuat Ke Publik, Para Anggota Dewan Itu Ramai-Ramai Mengembalikan Uang

5
×

Mencuat Ke Publik, Para Anggota Dewan Itu Ramai-Ramai Mengembalikan Uang

Sebarkan artikel ini

Bandung, PostKeadilan – Kasus Meikarta, Jaksa KPK mengungkap bahwa para anggota dewan Kabupaten Bekasi yang diduga menerima fasilitas pelesiran ke luar negeri itu ramai-ramai mengembalikan uang ke KPK setelah mencuat ke publik.

Hal ini di katakan Jaksa KPK, I Wayan Riana usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). Kata Wayan, akan tetap memanggil para oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut untuk mempertanggungjawabkan penerimaan fasilitas itu.

“Dan fakta DPRD Kabupaten Bekasi kita hadirkan. Untuk DPRD, kemungkinan (saksi yang dipanggil) yang menerima pergi ke Thailand,” ujarnya usai persidangan yang kali ini mengadili Bupati Neneng bersama 4 anak buahnya yang merupakan jajaran pejabat di Pemkab Bekasi. Namun persidangan Rabu (6/3/2019) itu ditunda karena saksi berhalangan hadir.

Kemudian dari pada itu, lanjut Wayan. Jaksa KPK juga berencana menghadirkan Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar pada persidangan berikut. Persidangan yang dimaksud Wayan yaitu dalam persidangan perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Dua tokoh yang karib disapa Aher dan Demiz itu sebelumnya merupakan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

“Karena belum dipanggil kan sebagai saksi di sidang kemarin, ini jadi sesuatu yang baru Aher dan Deddy Mizwar,” ucapnya.

Dalam persidangan ini, Bupati Neneng tidak sendirian duduk di kursi pesakitan. Ada 4 terdakwa lain yang juga didakwa bersama-sama yaitu:
– Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi;
– Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi;
– Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi; dan
– Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.

Bupati Neneng Cs didakwa menerima suap dari Billy Cs untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Uang yang mengalir disebut sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.

Persidangan sebelumnya juga, terhadap empat orang terdakwa yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Keempatnya telah divonis dengan hukuman pidana penjara dengan lamanya waktu penahanan yang berbeda-beda.

Menanggapi perilaku dewan Kabupaten Bekasi yang ramai-ramai mengembalikan uang ke KPK demikian, pimpinan redaksi PostKeadilan, K.I Simaremare, S.Pd angkat bicara dan sangat prihatin. “Sebagai wakil rakyat, tidak sepantasnya mereka berperilaku ‘culas. Inilah cermin aslinya watak dan karakter oknum-oknum anggota dewan itu. Mereka berkhianat kepada rakyatnya,” tuding Simare, panggilan akrab K.I Simaremare, S.Pd, Rabu (6/3/2019) malam.

Masih kata Simare, pada pesta demokrasi kali ini. Ia berharap warga Kabupaten Bekasi tidak lagi memilih oknum dewan yang masih berani mencalonkan diri menjadi wakil rakyat, pada hal dirinya terlibat kasus Korupsi Meikarta.

“Jangan biarkan oknum-oknum dewan tersebut bertengger kembali duduk sebagai wakil rakyat. Bagaimana mungkin (Kabupaten) Bekasi bisa maju kalau toh anggota dewannya masih dari kalangan koruptor. Mari kita sama-sama berantas koruptor yang ada. Jangan biarkan berkembang. Publikasikan nama-nama anggota dewan yang terlibat kasus Meikarta itu,” pungkas Simare.  Bersambung…………. (Johan/Yudi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.