Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimkabar sumut

Oknum PNS dishub Batam.terjaring OTT

1
×

Oknum PNS dishub Batam.terjaring OTT

Sebarkan artikel ini

Postkeadilan – Siaran Pers Nomor : 127 / VII / HUM.6.1.1. / 2019 / Bidhumas Senin, 29 Juli 2019 Tentang PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERUPA MENERIMA UANG UNTUK PENGIRIMAN MINUMAN BERALKOHOL KELUAR BATAM

 
1. Pada hari Senin, 29 Juli 2019, pukul 15.00 wib, disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga tentang Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi berupa menerima uang untuk pengiriman minuman beralkohol dengan penjelasan sebagai berikut :
 
2. Kronologis Kejadian Berawal dari Laporan Informasi yang didapat bahwa seorang Staf Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Batam yang menggunakan kewenangannya untuk meloloskan pengeluaran minuman beralkohol dari Batam ke luar Kota Batam tanpa melalui prosedur pengeluaran yang berdasarkan peraturan yang berlaku, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Sat Rekrim Polresta Barelang di Pelabuhan Rakyat “Pak Amat” Kecamatan Sekupang.
 
3. Pada tanggal 27 Juli 2019 sekira pukul 10.00 wib, Anggota Satreskrim Polresta Barelang melihat Inisial AC bersama dengan Saudara Adriansyah (Supir) dan Inisial EF disebuah Warung Kopi yang berlokasi Pasar Sungai Harapan Kecamatan Sekupang, dilokasi tersebut AC menyerahkan amplop berwarna coklat kepada EF. Selanjutnya EF bersama Adriansyah (supir) meninggalkan tempat tersebut dan menuju kepelabuhan dengan membawa 6 Kardus minuman milik Inisial AC.
 
4. Saat hendak memuat 6 kardus minuman ke kapal pompong, Penyidik Satreskrim Polresta Barelang melakukan penagkapan terhadap EF dan mengamankan Barang Bukti berupa 6 (enam) kardus botol minuman keras dan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Setelah dilakukan interogasi tentang kepemilikan barang tersebut selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pemilik namun sudah tidak ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya.
 
5. Operasi Tangkap Tangan terhadap 1 (satu) orang staf Perhubungan Laut di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Batam didapati data sebagai berikut :
 
• Waktu Kejadian : pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 sekira pukul 13.00 wib
• Tempat Kejadian Perkara : Pelabuhan Rakyat Pak Ahmat, Kecamatan Sekupang Kota Batam.
• Pelaku : Inisial EF tempat tanggal lahir : Tanjung Batu 9 Mei 1976, PNS di staf perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Batam, alamat Perum Barcelona Kecamatan Batam Kota
• Barang Bukti : Uang Tunai sbesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan 6 (Enam) Dus yang berisikan 18 Botol minuman beralkohol merk Civas.
 
6. Pasal yang dilanggar : Undang-Undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia no. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Terima kasih atas kerjasamanya
 
Salam Hormat kami
Humas Polda Kepri
Wassalamualaikum Wr.Wb
 
Kombes.Pol Drs S. Erlangga
Kabidhumas Polda Kepri
e-mail : [email protected] 
Telp/Fax : 0778-7760038
Twitter : @poldakeprihumas
FB : Humas Polda Kepri
IG : @bidhumaspoldakepri

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.