Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialHeadline News

PEMDA DAN APARAT PENEGAK HUKUM SERIUS MELAKUKAN PENGAWASAN UNTUK MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN BEBAS KORUPSI

1
×

PEMDA DAN APARAT PENEGAK HUKUM SERIUS MELAKUKAN PENGAWASAN UNTUK MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN BEBAS KORUPSI

Sebarkan artikel ini

Tanjung Pinang Postkeadilan – Humas Pemko Tanjungpinang – Dalam rangka penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau beserta Kabupaten / Kota, melakukan sosialisasi dan penandatanganan perjanjian koordinasi, di Aula Wan Sri Beni, Dompak, Selasa (13/11)

Gubernur Kepulauan Riau, H. Nurdin Basirun menegaskan bahwa korupsi merupakan musuh bangsa yang dapat menghambat kelancaran pembangunan. “Semua pihak harus bertekad untuk menghapuskan korupsi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Nurdin.

Menurut Nurdin, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemerintahan Daerah, aparat penegak hukum dan pemerintah harus solid dan tidak ragu, jangan sampai berjalan di garis yang salah maka harus sesuai dengan koridor hukum dan aturan yang berlaku.

“Jangan buat masyarakat ragu di tengah era keterbukaan saat ini, penyerapan anggaran harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat secara merata,” lanjut Nurdin.

Untuk itu, Nurdin meminta bahwa bimbingan dan arahan untuk semua pihak terutama APIP dan APH harus terus di lakukan dengan sungguh-sungguh dan aparat dituntut terus meningkatkan kompetensi agar pemahaman yang didapat semakin besar.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendagri RI Sri Wahyuningsih mengatakan bahwa pihak Kemendagri selaku koordinator penyelenggara Pemerintah Daerah mengapresiasi semua pihak terkait di Kepulauan Riau yang mana selaku Abdi Negara yang selalu siap dan terbuka terhadap perubahan, perjanjian kerja sama antara APIP dan APH ini merupakan terobosan baru terkait hukum administrasi dan hukum pidana dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Kemendagri mengapresiasi komitmen semua pihak di daerah, kehadiran semua Kepala Daerah dan instansi terkait merupakan bukti bahwa koodirnasi dan singergi di instasi pemerintah daerah telah berjalan dengan baik untuk menjalin tata kelola pemerintah lebih baik lagi,” ujar Sri.

Perjanjian kerja sama sendiri dilakukan oleh APIP dan APH dalam hal ini dilakukan oleh masing-masing Kepala Daerah se-Provinsi Kepri bersama Kejaksaan dan Kepolisian dalam upaya penanganan laporan atas pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggara Pemerintah se-Provinsi Kepri.

Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd mengatakan sosialisasi yang dilakukan ini sangatlah penting, terutama dalam upaya memberikan pemahaman terkait pedoman dan mekanisme hukum yang benar terutama terkait penanganan laporan pengaduan masyarakat dan tentunya bertujuan untuk meminimalisir terjadinya indikasi tindak pidana korupsi dilingkup Pemerintahan Daerah. “Pemerintah Kota Tanjungpinang akan mendukung semua aturan yang berlaku dan akan selalu berkoordinasi bersama seluruh OPD agar terhindar dari tindak hukum,” tutup Syahrul.

Sosialisasi tersebut mengundang narasumber dari Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kemendagri RI Sugeng Haryono, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Erwanto Kurniadi dan  Koordinator Jampidsus Kejagung RI Damianus Tagor Sidabutar.

Hadir pada kesempatan tersebut Kajati Kepri Asri Agung Putra, Kepala BNN Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan, Sekdaprov Kepri H TS Arif Fadillah, Walikota Batam M Rudi, Walikota Tanjungpinang Syahrul, Bupati Bintan Apri Sujadi, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Bupati Lingga Alias Welo, Bupati Natuna Hamid Rizal, Bupati Anambas Abdul Harris, Perwakilan FKPD dan Kepala OPD se-Provinsi Kepri beserta tamu undangan lainnya. (Humas/Andi

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.