Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newskabar sumut

Satlantas Medan Berlakukan E-Tilang

1
×

Satlantas Medan Berlakukan E-Tilang

Sebarkan artikel ini

Medan, PostKeadilan, Mulai Jumat (16/12), satuan lalu lintas (Satlantas) Polrestabes Medan memberlakukan sistem tilang online atau e-tilang. Proses penilangan yang dulunya rumit dan menyita banyak waktu lewat persidangan, kini tidak akan ada lagi.
Hal ini diutarakan Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol T Rizal moelana. Alih-alih ditilang menggunakan blanko/surat tilang, pengendara yang melanggar akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki personel kepolisian.
Setelah terekam, pengendara dalam waktu singkat akan mendapat notifikasi berupa kode yang isinya persis seperti surat tilang, disertai kode untuk melakukan pembayaran denda melalui BRI.
“E-tilang memberikan suatu kesempatan kepada pelanggar untuk menitipkan denda langsung ke bank dengan fasilitas yang dia miliki, mungkin dengan e-banking, ATM, atau datang sendiri ke teller,” kata Rizal, Rabu (14/12) itu.
Pengendara diwajibkan untuk membayar denda maksimal sesuai pasal yang dilanggar. Jika sudah lunas, petugas yang menilang akan menerima notifikasi juga di ponselnya. Pelanggar bisa menebus surat yang disitanya langsung dengan cukup menyerahkan tanda bukti bayar, maupun mengambilnya di tempat yang disebut dalam notifikasi.
Untuk tilang yang saat ini kita kenal dengan slip merah yang pelanggarnya ingin mengikuti sidang, prosesnya juga sama.
Aplikasi e-tilang terintegrasi dengan pengadilan dan kejaksaan. Hakim akan memberi putusan, dan jaksa akan mengeksekusi putusan itu, biasanya dalam waktu seminggu hingga dua minggu.
Kata Rizal, untuk saat ini e-tilang masih memiliki keterbatasan. Mulai besok, aplikasi baru bisa melayani slip tilang biru. Tilang biru yang selama ini bisa dilakukan dengan menitipkan uang tunai ke petugas, kini memimalisir terjadinya pungutan liar karena tak ada transaksi tunai antara pelanggar dengan petugas.
Dengan berjalannya waktu, tilang merah dipastikan dapat dilayani dengan aplikasi ini sehingga tidak akan ada lagi sidang tilang. Fasilitas pembayaran melalui bank lainnya juga rencananya akan ditambah untuk memudahkan pembayaran.
“Untuk pelaksanaannya, kami menunggu arahan dari Mabes Polri. Rencananya Jumat (16/12) ini,” pungkas Rizal.
Hari-hari sebelumnya, selama pelaksanaan Operasi Zebra 2016, jajaran kepolisian di Polda Sumatera Utara sedikitnya telah menerbitkan surat tilang sebanyak 15.269 set hingga 24 November. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2015 kemarin.

“Pada pelaksanaan Operasi Zebra 2015 kemarin, jumlah surat tilang yang keluar sebanyak 15.775 set. Artinya, jumlah surat tilang yang keluar tahun ini menurun 3 persen,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, Jumat (25/11).

Untuk jumlah teguran biasa, kata Rina, tahun 2016 ada 2.728 set. Sementara di tahun 2015, ada 3.551 set. Jumlah ini menurun 23 persen.

Sedemikian pantauan PostKeadilan pada Sabtu (26/11) 08.00 WIB. Polisi sektor Batang Kuis lakukan Operasi Zebra untuk mengurangi angka kriminal. Dalam Operasi Zebra yang dilakukan di Jl. Desa, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, di pimpin Kanit satlantas Polisi Sektor Batang Kuis, Ipda Romi. S.sos dan Panit Aiptu IP. Siahaan.
Operasi Zebra yang dilakukan pada hari Sabtu (26/11) itu, ada 4 SIM dan 3 STNK yang kita tilang. “Kami himbau pada masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas dan jangan semena – mena di jalanan, gunakanlah jalan dengan baik dan tertib lalu lintas,“ tutur Aiptu Ip. Siahaan,“ kepada awak media ini. (Mirza Teruna, Cecep).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.