Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
pendidikan

Kepsek SMAN 3 Tamsel Diduga Tidak Memahami Tatakelola Pendidikan

1
×

Kepsek SMAN 3 Tamsel Diduga Tidak Memahami Tatakelola Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Ada yang menarik dari kinerja Kepala SMA Negeri 3 Tambun Selatan, Sayoga. Disinyalir, Sayoga tidak memahami tatakelola pendidikan di sekolah. Apalagi pada jenjang sekolah menengah atas atau SMAN, sehingga dikuatirkan akan berdampak pada peningkatan mutu dan daya saing pendidikan.
Hal itu dikatakan Sekjen DPP LSM VOSY RI Jefri kepada PostKeadilan di ruang kerja redaksi, Sabtu (12/11) itu. Yakni tentang jawaban surat dari pihaknya yang ditujukan kepada Kepala SMAN 3 Tamsel Nomor.205.DPP/BKS/LSM-VOSY RI/X/2016 tertanggal 7 Oktober 2016, perihal klarifikasi dugaan penyalahgunaan KKN, penggunaan dan pengelolaan Dana BOS TA 2014 hingga 2016.
Menurut Jefri, setelah menelaah jawaban surat dari Kepala SMAN 3 Tambun Selatan Sayoga yang ditujukan ke Kabid Kesbangpol dan Diskomimfo serta Kabag Hukum Pemda Bekasi, patut diduga kepala sekolah tidak memahami tatakelola pendidikan.
“Apalagi di jenjang SMA Negeri, yang diituntut oleh pemerintah untuk meningkatkan mutu dan daya saing. Kami sangat mengkawatirkan SDM yang dimiliki Kepala Sekolah seperti pak Sayoga ini. Bisa-bisa kelak siswa dibawah kepemimpinannya tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan dan atau dapat bekerja pada dunia usaha. SDM Kepala Sekolahnya seperti ini,” ujar Jefri sembari perlihatkan surat jawaban Sayoga.
Surat yang ditujukan ke Kabid Kesbangpol, Diskomimfo, dan Kabag Hukum Pemda Bekasi menunjukkan Kepala SMAN 3 Tamsel tidak memahami tugas yang di embannya, sehingga kuat dugaan terjadi penyelewengan dana Bos dari sumber dana APBN atau Bos pusat sebesar Rp.1.200.000/siswa/tahun, dan dari APBD Kab.Bekasi melalui Keputusan Bupati Bekasi Nomor.421/Kep.2.A-Disdik/2015, tanggal 5 Januari 2015, tentang subsidi penyelenggaraan pendidikan maka untuk jenjang SMAN ditetapkan anggaran sebesar Rp.2.400.000/siswa/tahun.
Dikatakan Jefri, untuk pelaksanaan penggunaan dana Bos, kepala sekolah sebagai bagian dari penyelenggara negara sesuai prinsip desentralisasi otonomi daerah, maka pemerintah dalam ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor.28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), ditetapkan asas-asas umum penyelenggara negara sebagai norma. Yakni : asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalisme, asas akuntabilitas, asas efisiensi, dan asas efektifitas.
“Selain memahami delapan standar pendidikan, kepala sekolah yang memiliki displin ilmu pendidikan mestinya terlebih dahulu memahami tiga pilar kebijakan pendidikan nasional,” ungkap Jefri.
Menyikapi jawaban surat dari Kepala SMAN 3 Tamsel yang tidak memahami Mutatismutandis, kata Jefri, pihaknya dari LSM VOSY RI akan melaporkan dugaan korupsi dana Bos ke instansi penegak hukum. Langkah itu di tempuh, untuk menguji jiwa kepemimpinan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor.53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil, yang oleh pemerintah diberikan tambahan jabatan sebagai kepala sekolah.
Demikian, untuk menguji Kepala SMAN 3 Tamsel terkait kepatuhan menjalankan asas-asas umum penyelenggara Negara, sebagaimana ruh Undang-undang Nomor.28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Diminta klarifikasi terkait apa yang dikatakan Jefri, hingga pemberitaan, Sayoga belum dapat ditemui. Bersambung………….(RO-2)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.