Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

TANAH WARGA DI KLEM MILIK PEMKA

0
×

TANAH WARGA DI KLEM MILIK PEMKA

Sebarkan artikel ini

 

Tanjung Pinang,PostKeadilan – Sudah berpuluh-puluh tahun tanah seluas 15.000 M2 yang terletak dijalan Kampung Sidomulyo Kilometer 13 Tanjung Pinang Timur, yang dulunya dikabarkan adalah menjadi hak warga setempat yang mendapat hibah dari pemilik (Alm) Abdul Majid, kini tanah tersebut diklaim milik Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Pinang.
Terkait hal tersebut, crew PostKeadilan mempertanyakan, ke stake holder pemerintah Kota Tanjung Pinang. Ditemui Sugiarto, bidang aset Tanjung Pinang yang berdinas di DPPKAD Kota Tanjung Pinang. Membenarkan bahwa tanah yang terletak dijalan Kampung Sidomulyo Kilometer 13 Tanjung Pinang Timur, sudah menjadi hak Pemko Tanjung Pinang.

 

“Tanah seluas 15.000 M2 itu juga tercatat di Kelurahan Batu 9 Tanjung Pinang Timur. Dan tanah tersebut dihibahkan ke pemerintah kota berdasarkan persetujuan ahli waris. Maka di atas tanah itu sudah kita buat plang,”terang Sugiato.
Di sisi lain menurut warga Kampung Sidomulyo, ada ketidak beresan dan ada akal-akalan semata tentang tanah milik warga jadi milik Pemko Tanjung Pinang. Informasi dari beberapa warga, hal sedemikian terjadi tanpa adanya sosialisasi dan diketahui warga secara transparan.

 

“Seperti contoh, dulu sekitar 2 bulan yang lalu ada pertemuan sepihak dikediaman RW 12 yang membahas tentang tanah milik warga. Disitu hadir 2 RW, yakni RW 11 dan RW 12 dan 6 RT. Hadir juga ketua Yayasan Pesantren Al Kausar, yaitu Supeno dan juga pihak Kelurahan Batu 9,” beber warga yang mengetahui pertemuan itu kepada PostKeadilan.

 

“Ada pak Lurah, itu pak Fery yang baru nikah lagi,” celetuk sumber lain. Kabar beredar, Fery yang ‘kepergok selingkuh, kini menikahi ‘selingkuhannya ini. Padahal sang wanita ini juga sudah miliki suami dan Fery miliki istri pada waktu itu. Namun ‘ntah bagaimana, kedua sejoli ini jadi nikah.

 

Lanjut sumber lain yang mengetahui pertemuan. “Hanya mereka saja yang hadir di pertemuan. Kami warga tak di undang. Seakan ada konkalikong dalam pertemuan itu. Apa ini sah.. mentang-mentang mereka pemerintah, suka-sukanya menentukan tanah masyarakat menjadi milik pemerintah,” ucapnya bernada kesal.
Ditemui Supeno, selaku Ketua Yayasan Pesantren Al Kausar dikediamanya. Supeno tidak menampik tentang pertemuan itu. “Memang benar ada pertemuan di rumah pak RW 12, pak Ujang. Memang dalam pertemuan itu membahas tanah hibah warga tersebut,” katanya.

 

Didalam pembahasannya, lanjut Supeno, tanah seluas 15.000 M2, akan diarahkan jadi milik Pemko Tanjung Pinang dan dikelola oleh warga kampung sidomulyo,” terangnya.

 

Kamis (14/4), dipertanyakan bagaimana bisa tanah milik Pemko Tanjung Pinang dikelola warga. Via seluler, Supeno sebut untuk sementara waktu sebelum tanah itu difungsikan pemerintah. “Itu yang tanah milik pemerintah, sementara waktu boleh dikelola warga. Yang menghadap ke Timur sekitar setengah hektar diperuntukan buat LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) dan sisanya buat Yayasan Pesantren Miftahul Ulun,” pungkas supeno.

 

Sedemikian dengan Fery, Lurah Batu 9 Tanjung Pinang Timur membenarkan bahwa tanah seluas 15.000 M2 yang terletak dijalan Kampung Sidomulyo Kilometer 13 Tanjung Pinang Timur adalah milik Pemko Tanjung Pinang. “Tanah itu dihibahkan pemilik (Alm) Abdul Majid kepada pemerintah Tanjung Pinang. Masyarakat yang keberatan, suruh temui saya bang. Biar saya jelaskan. Semua terdata di Kelurahan kami,” ujar Fery di ujung seluler miliknya, Jumat (15/4).

 

Disisi lain, ketika disinggung terhadap istri ‘baru’ nya, sang Lurah terkesan mengelak. “Itu kan masa lalu bang. Semua sudah saya jelaskan termasuk di sejumlah media. Urusan pribadi janganlah dibawa-bawa dalam kerjaan,” pintanya. Red/ Zen

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.