Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newskabar jabar

Untuk Ketiga Kali Surat Dilayangkan Ke TOKMA, Pemkab Bekasi Tengah Di ‘Uji

3
×

Untuk Ketiga Kali Surat Dilayangkan Ke TOKMA, Pemkab Bekasi Tengah Di ‘Uji

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Keberadaan bangunan Tokma di Desa Sumberjaya yang terindikasi tidak kantongi perijinan, pihak Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali layangkan surat panggilan untuk ke tiga kalinya.

Hal ini dikatakan (plt) Kepala DPMPTSP, Ida kepada PostKeadilan.

“Saya sudah tanda tangani surat pemanggilan ke tiga bang. Setelah baca koran abang, Rabu (31/10/2018) sore itu juga kami mengadakan rapat,” kata Ida di ujung telepon selulernya, Senin (5/11/2018).

Lebih lanjut wanita yang menggantikan Dewi Tisnawati (Kini di Tahan KPK atas Dugaan Korupsi Kasus Meikarta) ini mengatakan akan segera menindak tegas dengan lakukan koordinasi ke Satpol PP dan instansi terkait.

“Saya sudah cek. Tokma hanya kantongi Ijin Prinsip. Surat untuk ke tiga kalinya sudah kita kirim. Kalau mereka (Pihak Tokma) tidak datang, ya kita akan ambil sikap tegas. Kita informasikan ke Satpol PP dan kepada dinas terkait. Nanti lebih lanjut kita informasikan ke abang ya,” pungkas Ida.

Di tempat terpisah beberapa hari sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Drs H. Uju MSi sebut belum mengetahui tentang keberadaan TOKMA seperti pemberitaan PostKeadilan.

“Saya baru mengetahui dari abang nih. Nanti saya sampaikan ke Kepala Dinas nya. Terimakasih informasinya bang,” ujar Uju di ruang kerjanya, Rabu (31/10/2018) sore.

Seperti di beritakan (Baca SKU PostKeadilan Edisi 36: Hal Perijinan, Dilayangkan Surat Panggilan TOKMA Tak Kunjung Datang), pihak DPMPTSP telah layangkan surat panggilan, namun pihak TOKMA tak mengubris panggilan tersebut.

“Hari ini TOKMA tidak hadir. Sedang di siapkan panggilan ke 2,” jawab Kasi DPMPTSP, Wowo kepada PostKeadilan melalui chat WhatsApp, Rabu (3/10/2018) laku.

Kesemua berawal dari LSM GMBI melalui Sekretaris GMBI Tambun selatan, Hartono Amani mengatakan kepada PostKeadilan bahwa Tokma tidak mengantongi perijinan sesuai Perda kabupaten Bekasi.

Pelanggaran Perda yang dimaksud adalah Perda No 10 tahun 2013 tentang IMB, Perda No 11 tahun 2013 tentang izin gangguan dan izin tempat Usaha serta Perda No 7 tahun 2014 tentang retribusi daerah yang mana bisa dikenakan sanksi administratif atau Pidana.

TOKMA yang telah beroperasi berjalan sekitar 2 bulan, ‘tak bergeming’ dengan panggilan pihak Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi. Wibawa Pemkab Bekasi kembali di uji. Bersambung…… (Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.