Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

Wah..Masyarakat Tidak Percaya Atas Pengadilan Ahok?

1
×

Wah..Masyarakat Tidak Percaya Atas Pengadilan Ahok?

Sebarkan artikel ini


Jakarta, PostKeadilan – Diskusi bertajuk ‘Dramaturgi Ahok’ di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5), peneliti dari Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju sebut putusan hakim dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak bisa membuktikan adanya unsur niat dari pelaku.
Menurut Anggara, uraian mens rea atau niat untuk melakukan sebuah tindak pidana seharusnya bisa dibuktikan selama jalannya persidangan sebagai dasar vonis pengadilan.
“Hakim sulit untuk membuktikan apakah Ahok memiliki niat untuk melakukan penodaan agama. Sebab, rumusan ketentuan penodaan agama dalam KUHP itu sendiri juga tidak jelas,” ujar Anggara ditemui usai acara.
Dijelaskan dia, sebelum menjatuhkan vonis bersalah, seharusnya hakim lebih dulu membuktikan bahwa terdakwa memiliki niat dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama.
“Hal tersebut diatur secara jelas dalam pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” putusnya.
Di tempat terpisah sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menyebut promosi tiga hakim yang memvonis terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok patut dicurigai. Lantaran, pengangkatan hakim itu hanya selang sehari setelah Ahok divonis 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama.
“Semua pihak patut mencurigainya. Karena diskresi dipromosikannya ketiga hakim tersebut hanya selang satu hari pascasidang pembacaan putusan,” ujar juru bicara KY, Farid Wajdi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (12/5).
Dia mempertanyakan apakah pengangkatan ketiga hakim itu sudah memenuhi syarat formil untuk dipromosi sesuai dengan SK KMA Nomor 139/KMA/SK/VIII/2013 atau tidak. KY berpendapat sebaiknya MA transparan dan membuka data rekam jejak karier ketiga hakim itu.
“Agar publik mengetahui bahwa betul ketiga hakim ini dipromosi secara reguler sesuai dengan dasar hukum di atas,” kata dia.
Dengan demikian, kata Farid, MA dapat membuktikan pengangkatan ketiga hakim itu sesuai dengan prosedur.
“Opini publik perihal diskresi itu merupakan transaksional tidak bermunculan lagi dan membuktikan bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedural,” tandas Farid.
Seperti diketahui, pada Selasa (9/5/2017), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok. Hakim menyatakan Gubernur DKI non-aktif itu telah melakukan penodaan agama Islam melalui pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Dwiarso, salah satu hakim.
Pasca putusan, berdasarkan pantauan awak media ini, hampir semua daerah di Indonesia lakukan aksi ketidakterimaan mereka atas putusan yang dijatuhkan Hakim tersebut. Bahkan masyarakat Indonesia yang ada di luar negeri pun lakukan hal yang sama.
Tak tanggung pula, kasus ini ternyata juga sudah menjadi sorotan masyarakat internasional. Inti aksi dan sorotan, mereka tidak terima jika Ahok dipenjara atas tudingan omongan Ahok termasuk penodaan agama. Indra / BS

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.