Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Wow.. Kepala SMAN 3 Tamsel, Sayoga Cuekin Kata Bupati Neneng. NCW Angkat Bicara

60
×

Wow.. Kepala SMAN 3 Tamsel, Sayoga Cuekin Kata Bupati Neneng. NCW Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Semenjak peralihan tatakelola SMAN dan SMKN dari Kabupaten/Kota ke Propinsi tahun ajaran 2017/2018, Kepala SMAN 3 Tambun Selatan (Tamsel), H. Sayoga S.Pd, MM cuekin perkataan Bupati Kabupaten Bekasi, dr. Hj. Neneng Hasah Yasin mengenai sekolah gratis juga bagi siswa/i SMA Negeri yang berada di Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, Sayoga dengan anteng mengatakan ‘seijin Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan alias Aher. “Pak Gubernur saja mengijinkan. Kenapa abang keberatan.?,” ujar dia kepada PostKeadilan ketika dipertanyakan tentang pungutan Sumbangan Orang Tua Siswa (SOTS) berbentuk iuran rutin Rp. 200 ribu/siswa/bulan di SMAN 3 Tamsel Perum. GRAHA PRIMA BEKASI RT. 10 RW. 16 Mangunjaya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi Prov. Jawa Barat, Jumat (5/1/2018).

Pernyataan pimpinan sekolah yang mendidik siswa laki-laki 414 orang dan siswi 627 orang sedemikian, awak media ini beri klarifikasi, bahwa yang keberatan bukan awak media ini, melainkan orang tua murid yang menjadi sumber. Diperlihatkan kepada Sayoga, Kartu bukti pembayaran lunas SOTS yang dibayar mulai bulan Juli 2017 hingga bulan Desember 2017 berkop SMAN 3 Tamsel berstempel serta tanda tangan Kepala SMAN 3 Tamsel, H. Sayoga S.Pd, MM.

Selain itu, awak media ini juga perlihatkan Kartu pembayaran lunas Sumbangan Pembangunan Sarana Pendukung KBM Rp. 600 ribu/siswa serta pemberitaan pernyataan Bupati Neneng: SMA Tidak Boleh Pungut Biaya.

Melihat hal tersebut, Sayoga yang mengenakan sandal dilingkungan sekolahan Jumat (5/1/2018) sore sekitar pukul 15.00 WIB itu menghindar. “Sudahlah bang, ini kan sudah dirapatkan ke orang tua siswa dan komite,” dalih Sayoga sembari meninggalkan PostKeadilan dan menyuruh seorang pegawai mengangkat bot bunga berukuran besar.

Diberitahu kepada Sayoga agar membantu memberi keringanan pembayaran kepada orang tua siswa yang menjadi sumber, Sayoga bersikukuh kepada pendiriannya. “Saya kan sudah bilang, semua sudah dirapatkan, orangtua siswa setuju ya sudah,” ucap dia bak cuek.

Padahal beberapa hari sebelumnya, sumber keluhkan pembayaran sekolah anaknya di SMAN 3 Tamsel. “Semua serba bayar bang, pusing mikirin (cari uang untuk pembayaran) nya,” keluh sumber di rumah kediamannya, Desa Mangunjaya Kec. Tambun Selatan, Kamis (28/12/2017) siang.

Ibu yang enggan sebut nama demi takut bermasalah anaknya di sekolah karenanya, memperlihatkan bukti-bukti Kartu dan kwitansi pembayaran. “Rapat komite kalau tidak salah awal bulan September. Ya dibilang kita disuruh bayar. Karena anak saya ditagih terus, ya saya bayar. Waktu itu akhir September satu juta dua ratus ribu,” beber ibu ini bernada sedih.

Di kwitansi kop SMAN 3 Tamsel yang diperlihatkan sumber, terbilang Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah dengan rincian tertulis 1. Pembayaran SPP Bulan 600.000, 2. Dana Sumbangan Pendidikan Tahun 600.000,- tertanggal 22-09-17.

“Tolong bantu ya bang bagaimana caranya biar diberi keringanan,” harap ibu paruh baya ini. Dan awak media ini sudah sampaikan ke Sayoga, namun Sayoga tak mengubris.

Sementara itu ditempat berbeda sebelumnya, Bupati Kab. Bekasi Neneng menegaskan SMA dilarang memungut biaya pada orang tua murid. “Warga kabupaten Bekasi tetap mendapatkan pendidikan SMA secara gratis. Walaupun saya dengar kabar, katanya itu masih dibolehkan mengambil pungutan. Tapi saya kurang setuju dengan hal itu,” kata Neneng seperti diberitakan di beberapa media di akhir bulan April 2017 dan pada bulan berikutnya.

Menurut dia (Neneng) Pemkab Bekasi sebelumnya sudah berkomitment untuk membebaskan seluruh biaya pendidikan dari mulai Sekolah Dasar hingga SMA. Untuk itu, meski SMA kini dikelola Pemprov, Neneng menegaskan komitmen itu harus tetap dipertahankan.

Dan seperti diketahui, untuk tahun 2017 lalu, Pemkab Bekasi telah mengucurkan dana bantuan pendidikan pada SMA/sederajat melalui Pemprov sebesar Rp. 99 miliar. Informasi yang dihimpun, per sekolah mendapat bantuan 2,4 Milyar. Hanya saja untuk tahun 2018, belum ada kejelasan apakah Pemkab memberi bantuan yang sama atau tidak.

Kemudian dari pada itu, disamping bantuan Pemkab dan SOTS, SMA juga mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat sebesar Rp 1.400.000,-/siswa/tahun dan BOS Propinsi Rp 700.000,-/siswa/tahun.

Artinya jika dikalkulasi untuk semester ganjil tahun 2017, SMAN 3 Tamsel mengelola sekitar 1). Rp. 700.000 (BOS Pusat) x 1000 siswa = Rp. 700 juta ditambah 2). Rp. 350.000 (BOS Propinsi) x 1000 siswa = Rp. 350 juta ditambah 3). BKK (Bantuan Pemkab Bekasi) = Rp. 2,4 Milyar dan 4). Rp. 200.000/bulan/siswa (SOTS) x 6 bulan x 1000 siswa = Rp. 1.2 Milyar. Ditotal mencapai 4,6 Milyar lebih/semester ganjil tahun 2017. Nilai yang cukup fantastis dalam pengelolaan Operasional Sekolah disamping pungutan Sumbangan Pembangunan Sarana Pendukung KBM Rp. 600 ribu/siswa itu.

Mirisnya, SMAN 3 Tamsel dibawah kepemimpinan Sayoga ‘nekat adakan pungutan kepada orang tua murid dengan dalih bermacam-macam dan bertamengkan Komite Sekolah ‘Bentukan’ Sayoga.

Menanggapi demikian, Ketua NCW (Nasional Corruption Watch (NCW), Herman menyayangkan sikap Sayoga terkesan ‘angkuh. “Kepala sekolah kog bgitu.. Kayak kebal hukum saja. Ini semacam koorporasi. Alasan ijin Dinas ataupun Gubernur, tapi janganlah melewati batas dari rambu aturan diatas peraturan yang ada,” tuding dia via HP, Jumat (5/1/2018).

Masih kata Herman, berdasarkan Permendikbud No. 26 Tahun 2017 tentang perubahan dari Permendikbud No. 8 Tahun 2017 tentang juknis BOS, tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan menengah adalah sebagai berikut: Point nomor 4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi siswa miskin dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah;

Kemudian point nomor 5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan point nomor 6. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

“Kepala sekolah (Sayoga) itu mengabaikan perkataan Bupati (Neneng). Katakanlah benar omongan Sayoga, kalau Gubernur mengijinkan pungutan. Tapi kan ada aturan Pemerintah Pusat yang memberi dana BOS. Melalui Permendikbud itu kan sudah jelas tujuan dana BOS diperuntukkan membantu siswa yang tak mampu. Untuk lebih lanjut, kami akan pelajari dan turunkan tim ya bang. Kalau jelas bukti, kita laporkan ke POLRI,” pungkas Herman.

Dapat diketahui juga, isu beredar dikalangan warga SMAN 3 Tamsel, Sayoga memilih anggota Komite dan mengangkat Ketua Komite Drs. H. Endang Hermansyah MM, dimana tak pernah dirapatkan dan atau dipilih/diangkat orang tua siswa. Hal ini masih dalam penelusuran dan investigasi PostKeadilan.                                                Bersambung……………….   R0-1/Tim.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.