Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Adanya Pernyataan Maaf Dari Pelapor, Keluarga Tersangka Mohon Keringanan Hukum

4
×

Adanya Pernyataan Maaf Dari Pelapor, Keluarga Tersangka Mohon Keringanan Hukum

Sebarkan artikel ini


Bantul, PostKeadilan – Pihak keluarga dari 3 orang tersangka yakni TS, MS dan DVT yang diduga lakukan pemerasan terhadap seorang warga Bantul inisial SJR, bermohon kepada penegak hukum Bantul agar memberi hukuman seringan-ringannya.
Ditemui awak media ini, ketiga istri dari para tersangka mengaku kaget atas kasus yang dialami dari suaminya. “Kami mohon agar suami kami cepat segera bebas. Kasihan kami pak,” ujar istri DVT kepada penyidik Polres Bantul, Ruswanto Rabu (18/9/2019) itu.

Ibu dari 2 orang anak yang masih balita ini mengatakan bahwa suaminya lah tulang punggung keluarga. Demikian dengan istri TS dan MS. Istri para pewarta itu kan lakukan perminta maaf bagaimana pun, mereka bersedia melakukan asal suami mereka dapat segera bebas.
Keterangan Ruswanto kepada PostKeadilan, perkara pemerasan dilaporkan terjadi pada hari Selasa (20/8/2019) lalu. “SPDP sudah naik bang, sudah di Kejaksaan. Mereka terjerat Pasal 369 KUHP,” ungkapnya.
Penyidik senior itu menguraikan bahwa ketiga tersangka mengaku baru kali itu lakukan tindakan pemerasan demikian di Bantul. Untuk keringanan hukuman terhadap para tersangka, Ruswanto berharap pelapor bersedia memaafkan ketiga tersangka tersebut.
Di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 369 Ayat 1 bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun“.
Beberapa hari kemudian, Jumat (20/9/2019), dihadapan penyidik Polres Bantul, Pelapor dan Terlapor (kini menjadi tersangka) pun membuat pernyataan bersama. Dimana dalam pernyataan, Pelapor telah memaafkan perbuatan dan tidak akan mendendam kepada para terlapor.


Sedemikian dengan para terlapor yang telah meminta maaf, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Para tersangka ini mengakui perbuatannya dan tetap akan mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
Kunjungan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Jumat (20/9/2019), Kajari Zuhandi SH MH tentang kasus di atas mengaku belum menerima informasi dari bawahannya. Didampingi Kasi Intel Kejari Bantul, Silitonga sebut sedang proses mutasi jabatan Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Kejari Bantul.
Kasi Pidum yang lama, Sabar Sutrisno SH digantikan Ari Panca SH MH. Kejari Bantul menggelar acara pisah sambut Kasi Pidum di Aula Kejari Bantul, Selasa (1/10/2019) pagi. Acara dihadiri Kajari Zuhandi SH MH, para Kasi, Kasubag, Jaksa serta pegawai di lingkungan Kejari Bantul.

Untuk hal permohonan para keluarga tersangka, dengan adanya pernyataan maaf dari pelapor, pihak Kejari Bantul memungkinkan para tersangka dapat keringanan hukum.
“Kami mohon lah bang. Sampaikan ke penegak hukum Bantul ini. Janganlah suami kami lama-lama di bui. Kasihani anak-anak kami yang masih kecil-kecil,”ucap keluarga tersangka senada.

 


Terlihat raut wajah ketiga istri para tersangka terisak sedih. Dalam harapan mereka, kiranya Jaksa Penuntut dan Hakim yang memutuskan perkara ini dapat memberi putusan terbaik yang berkeadilan. (R-01/Herman)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.