Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Ancam Jurnalis Pakai Senpi, PERS Menunggu Aksi Cepat Polisi

0
×

Ancam Jurnalis Pakai Senpi, PERS Menunggu Aksi Cepat Polisi

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Kasus dugaan pengancaman Jurnalis oleh 3 warga sipil dengan menggunakan senjata api (Senpi), mendapat sorotan dan viral dikalangan Pers.

Berita menakut-nakuti dan atau mengancam Jurnalis Fakta Hukum Indonesia (FHI) pada Minggu (26/9/21) lalu itu telah dilaporkan ke Polres Metropolitan Bekasi Kota dengan LP Nomor: STPL/B/2455/IX/2021/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya. Ratusan Jurnalis yang bertugas di Dunia Pers pun menunggu aksi cepat Kepolisian beraksi meringkus pelaku pengancaman

Baca Juga : Bertahun Pengunjung Penangkaran Buaya Sepi, Berharap Bantuan Pemerintah

Ade Muksin, Pemimpin Redaksi (Pemred) FHI sekaligus Ketua PWI Peduli Bekasi, menginformasikan kepada rekan-rekan media hal laporan wartawannya ke Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (27/9/21) lalu, dimana wartawannya mendapat ancaman pembunuhan.

“Tiga pelaku ancam jurnalis pake senpi yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Hingga kini kita masih menunggu aksi teman-teman Kepolisian yang menangani. Yang pasti alamat lengkap para pelaku sudah diketahui dan kita serahkan ke pihak kepolisian,” ujar Ade, Kamis (30/9/2021) pagi.

Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian akan bertindak sigap dan terukur dalam setiap melaksanakan tugasnya.

“Kita tunggu saja aksi Polisi. Saya yakin Polisi pasti berhasil menangkap tiga pelaku yang mengancam jurnalis kami. Dan dalam proses penegakan hukum, harapan kita ya sesuailah dengan hukum yang berlaku di negara kita,” tegas Ade.

Tempat terpisah, Rahmat Aminudin, S.H Praktisi Hukum dari Firma Hukum Rahmat Aminudin & Rekan di Jakarta turut menyikapi dan angkat bicara terkait adanya pengancaman jurnalis menggunakan senpi.

“Jika benar warga sipil atau pelaku tersebut ngancam jurnalis pakai senpi, itu perlu adanya gerakan cepat dari pihak kepolisian harus dan segera bertindak, karena jelas sudah mengancam keselamatan jiwa seseorang,” kata Rahmat.

Ia pun meminta agar Polisi bertindak cepat dan mengusutnya sampai tuntas. Dipastikan hal tersebut merupakan tindak pidana kriminal murni. Penyalahgunaan senpi dapat kena sanksi pencabutan izin kepemilikan senjata api hingga adanya ancaman pidana.

“Polisi harus segera bertindak cepat, pasalnya warga sipil miliki senpi dan digunakan untuk mengancam orang lain. Ada tidak adanya izin kepemilikan senpi, ini jelas membahayakan dan Polisi harus cepat beraksi,” tandas Rahmat. (Simare/George)

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.