Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Bangunan Di Atas Irigasi Pea Horbo Menuai Polemik Baru

13
×

Bangunan Di Atas Irigasi Pea Horbo Menuai Polemik Baru

Sebarkan artikel ini


Tobasa, PostKedilan – Bangunan yang berdiri di atas Irigasi Pea Horbo di Balige, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), menuai polemik baru. Pasalnya, bangunan kini berfungsi sebagai Restoran, Convention Hall dan Cafe yang resmi dibuka Wakil Bupati Toba Samosir Ir. Hulman Sitorus, Senin (26/08/2019) itu, sang Wakil Bupati balik arah disposisikan jajarannya untuk menelaah ulang ijin bangunan tersebut.
“Ya, kita kan pelajari ulang. Mohon isi notulennya diserahkan ke kami,” ujar Hulman kepada PostKeadilan di Kantor Bupati Tobasa, Rabu (28/8/2019).
Awak media ini menyerahkan berkas Notulen Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan DPRD Kab. Tobasa pada Senin (5/8/2019) lalu. RDP dihadiri Ketua Komisi B DPRD Kab. Tobasa Tua Parasian Silaen, anggota DPRD Wilson Pangaribuan, Sabaruddin Tambunan, Boy A. Simangunsung dan Liston Hutajulu.
Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten Tobasa, Dinas PUPR diwakili Piter Pangaribuan, Dinas Perkim Jonni Lubis, Dinas Penanaman Modal Sakkap Pasaribu dan Camat Balige Pantun Pardede serta Kepala Desa Sibolahotang Sas, Adel Tampubolon.

Pada RDP, Ketua Komisi B, Tua Parasian Silaen sebut permasalahan sudah pernah diberikan kepada eksekutif bersama Bupati. “Sampai sekarang belum ada jalan keluarnya. Dan yang terakhir ditindak lanjuti DPRD Komisi B,” katanya pada awal pembukaan RDP.
Diakhir pertemuan, DPRD Kab. Tobasa Komisi B akhirnya menyimpulkan sebagai berikut:
1. Akan dilakukan pertemuan dengan pihak terkait.
2. Bila benar pemberian ijin bangunan tidak melalui prosedur maka bangunan yang sudah dibangun harus dibongkar.
3. Untuk menindak lanjuti hal tersebut Komisi B akan melakukan rapat dengan OPD yang terkait.
Kembali ke Wakil Bupati Hulman, dirinya seperti tidak mengetahui RDP demikian telah terlaksana. Menerima laporan PostKeadilan mengenai RDP itu, keesokan hari, Kamis (29/8/2019), Hulman keluarkan disposisi yang ditujukan kepada Kadis Perijinan.
“Penting. Telaah bersama instansi terkait (Perkim, PU,Camat),” tulis Hulman dalam lembar disposisi.
Ditempat terpisah, warga Desa Sibolahotang Sas sesalkan tindakan Kepala desa Adel Tampubolon. “Secara sepihak tanpa persetujuan kami warganya, dia (Adel Tampubolon) keluarkan ijin rekomendasi,” beber Leo, warga Desa Sibolahotang Sas di Kantin Polres Tobasa, Kamis (29/8/2019) siang.
Dikonfirmasi kepada Adel tentang rekomendasi yang dikeluarkannya, Adel berkilah bahwa bangunan telah diresmikan. “Pembangunannya sudah selesai. Sudah diresmikian wakil bupati. Warga saya juga sudah setuju. Ada warga saya yang hadir pada acara pembukaan,” ucapnya di ujung seluler milik Adel, Kamis (29/8/2019).

Digali lebih dalam berapa banyak warga yang setuju tentang hal rekomendasi ijin pembangunan di atas irigasi demikian, Adel malah tertawa. “Hahaha… Sudah lah pak. Ngapain di ungkit-ungkit lagi,” tutupnya.
Seperti diketahui, dalam notulen RDP Senin (5/8/2019) itu, Adel mengakui kesalahan yang telah diperbuatnya. “Tidak ada memberi rekomendasi kepada masyarakat dan saya selaku kepala desa sudah mengakui kesalahan saya sendiri dengan memberikan ijin bangunan diatas irigasi,” pengakuan Adel yang tertulis pada notulen. Bersambung… (Saurma/R-01)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.