Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BatanghariHeadline News

Diduga 5 Tahun Gunakan Ijazah Palsu, LCKI Batanghari Akan Laporkan Ke Kejari Batanghari

0
×

Diduga 5 Tahun Gunakan Ijazah Palsu, LCKI Batanghari Akan Laporkan Ke Kejari Batanghari

Sebarkan artikel ini

BATANGHARI, POSTKEADILAN.COM – Lima tahun mengabdi, 3 orang perangkat desa yaitu Kadus 2, 3 dan 4 dari Desa Pulau betung, Kecamatan pemayung, Kabupaten Batanghari di duga kuat menggunakan ijazah palsu dalam mengemban tugas sebagai perangkat Desa setempat.

Ada pun nama kadus-kadus tersebut adalah, Hasan (Kadus) II, Niza Rahman (Kadus) III dan Hasan (Kadus) IV.

Dilansir media Bratapos.com beberapa waktu lalu, Ijazah tersebut di belinya dari sesorang yang berasal dari jakarta yaitu Darmawi dengan harga Rp. 600.000 Rupiah per ijazah.

”Waktu itu ada yang menawarkan ijazah pada kami dengan harga Rp. 600.000 dan kami pun membeli ijazah tersebut” Ungkap kadus II Hasan, Selasa (14/09/2021).

Peristiwa tersebut terjadi Sejak masa kepemimpinan Kades Yani yang menjabat saat itu yaitu 5 tahun yang lalu. Hingga saat ini, ketiga kadus tersebut menerima gaji dari desa dengan Bermodal kan ijazah yang diduga palsu tersebut.

Baca Juga : Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Batanghari, Titik Api Keluarkan Minyak dan Gas Ber-Radius Seratus Meter

Namun, ketiga kadus tersebut di informasikan telah membuat surat pernyataan Pada pihak inspektorat Batanghari bahwa ijazah tersebut Asli.

Terkait adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh 3 Kadus tersebut. Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Yernawita Akan melaporkan permasalahan tersebut Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari.

Ketua LCKI Kabupaten Batanghari itu mengatakan, dari Hasil investigasi dari informasi yang di terima dari masyarat ketiga kadus tersebut adalah, Hasan kadus II, Herman kadus III dan Hasan kadus IV.

”Ada tiga kadus di desa ini yang kita dapati informasinya menggunakan ijazah palsu, dan salah satu nya sudah mengakui menggunakan ijazah yang dibeli dari seseorang dengan nilai Rp. 600.000 Per ijazah,” Ungkap Yernawita, Jum’at (24/04/2021).

Yernawita menambahkan, Surat pelaporan dugaan penggunaan Ijazah palsu tersebut akan di layangkan ke Kejari Batanghari pada senin 27 september 2021 Ini.

”Iya, LCKI akan surati kejaksaan pada senin besok Atas dugaan Ijazah palsu tersebut,” Tambahnya. (Edo)

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.