Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsNias

Diduga Berpoligami, Inisial SG Di Inspektotat Nisel Memiliki 2 KK Dengan Nomor Berbeda.

3
×

Diduga Berpoligami, Inisial SG Di Inspektotat Nisel Memiliki 2 KK Dengan Nomor Berbeda.

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan, (sumut) Postkeadilan.- Salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga termasuk pejabat figur di Inspektorat Nisel berinisial SG 56 Tahun  diduga telah lama Berpoligami serta mempunyai dua Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor yang berbeda. (12/07/2021)

Oknum SG juga diinformasikan bahwa beliau telah lama  berpoligami, istri pertama berinisial LG 56 Tahun status istri sah dengan No.KK 1214201812170001 dan istri kedua berinisial MH 47 Tahun status Istri sah pekerjaan diduga sebagai PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Selatan dengan No.KK 1207262212170025.

Hal tersebut diatas ketentuan mengenai PNS beristri lebih dari satu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“PP 10/1983 jo PP 45/1990,” Pada Pasal 4 ayat 1 aturan itu disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Di ayat 2, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Baca Juga : Diduga Bank BNI Telukdalam Tidak Patuhi UU Perbankan Atas Kepemilikan Buku Rekening Nasabah

Selanjutnya, Pasal 4 ayat 3 dijelaskan, permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diajukan secara tertulis.
“Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.”

Selanjutnya, di Pasal 15 ayat 1 dijelaskan, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan itu juga telah diatur didalam UU KUHP Pasal 279-280 dimana setiap orang yang melakukan perkawinan Poligami tanpa adanya keputusan pengadilan dapat dijatuhkan sanksi pidana Lima sampai dengan Tujuh Tahun penjara.

SG kepada beberapa media saat dikonfirmasi belum lama ini, membenarkan bahwa dia telah berpoligami atau mempunyai istri dua. SG beralasan sepanjang biodata saya atau profil saya sebagai PNS diakui oleh BKN saya rasa tidak ada masalah, lagi pula siapa yang merasa keberatan?…..dan siapa yang merasa dirugikan?…. tanya SG. (12/07/2021)

SG berstatus Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan sebagai ketua auditor di Inspektorat Kabupaten Nias Selatan lupa bahwa perbuatan Poligami bertentangan dengan Undang Undang. Inisial MH Sejauh ini belum berhasil dikonfirmasi oleh Postkeadilan hingga berita ini ditayangkan.  (Sit duha)

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.