Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Dirut PT. Kuta Singa Perbangsa Terancam Di Penjara

77
×

Dirut PT. Kuta Singa Perbangsa Terancam Di Penjara

Sebarkan artikel ini

BEKASI – POST KEADILAN Dalam surat tanda terima laporan Polisi (STTLP) No : STTLP/B/329/II/2022/SPKT/Polres Karawang, Dadi Supardi telah menerangkan bahwa benar datang seseorang melapor ke Polres Karawang, bernama Inisial B pada tanggal 21 Febuari 2022, tentang adanya dugaan peristiwa tindak pidana dalam undang-undang no.1 tahun 1946, tentang KUHP Pasal 263 Jo 266 dan undang-undang no.24 tahun 2013, perubahan atas undang-undang no.23 tahun 2006 tentang Admistrasi Kependudukan, bahwa di ketahui pada bulan desember 2021 Direktur Utama PT. Kuta Singa Perbangsa berinisial HMF, beralamat di jalan H. Riyan RT 010, RW 04, dusun Cidampa, desa Kuta Negara, kecamatan Ciampel – Kabupaten Karawang, Jawa Barat telah dilaporkan Inisial B  ke Polres Karawang.

Insial B mengatakan, bahwa benar saya telah melaporkan HMF Direktur Utama PT. Kuta Singa Berbangsa ke Polres Karawang terkait adanya dugaan penggunaan KTP palsu yang tidak terdaftar di Dinas Catatan Sipil Kabupaten Karawang yang dimiliki oleh HMF selaku Direktur Utama PT. Kuta Singa Perbangsa Karawang,” kata Inisial B , Selasa (22/2).

Inisial B  yang merupakan salah satu anggota Dewan di Kabupaten Bekasi, di dampingi oleh pengacaranya menjelaskan, “Benar saya telah melaporkan HMF ke Polres Karawang, agar dapat diperiksa dan diberikan hukuman atas adanya dugaan pemalsuan KTP sebagai identitas diri, dimana akta pendirian perusahaan PT. Kuta Singa Berbangsa yang Direktur Utamanya sendiri adalah HMF, diduga telah menggunakan KTP palsu dn melakukan berbagai cara yang tidak semestinya,” jelas Insial B .

 

Insial B  memaparkan, bahwa adanya dugaan pemalsuan data kependudukan KTP yang di lakukan oleh HMF adalah sebagai berikut, antara lain satu KTP atas nama inisial HMF dengan no NIK KTP 32.1620.200475.0XX5 yang beralamat di Kp. Cibatu RT 009, RW 005 desa Cibatu, kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, tapi HMF juga memiliki KTP dengan no NIK 32.1504.200475.0XX2, beralamat di Dusun II Kp. Gintung RT 002, RW 003, desa Kuta Mekar, kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, dan KTP ini diduga tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang, tetapi KTP tersebut dipergunakan untuk mendirikan Badan Hukum Usaha PT. Kuta Singa Perbangsa,” paparnya.

Dengan adanya dugaan tindak pidana yang di lakukan HMF selaku Direktur Utama PT. Kuta Singa Perbangsa Karawang dan juga pengusaha limbah serta pemilik ponpes Modern Minhajul Haq ini, diduga telah memiliki KTP lebih dari satu kuat dugaan akan terancam di penjara. (JH/Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.