Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Gugatan dengan Nilai ‘Fantastis, Janda Ini Mencari Keadilan

23
×

Gugatan dengan Nilai ‘Fantastis, Janda Ini Mencari Keadilan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Annisyah, janda anak 1 yang menikah dengan warga negara Srilangka sebut saja Sumedha. Dari hasil pernikahan itu, Annisyah lahirkan si buah hati yang kini berusia sekitar dua tahun sembilan bulan.

Bahtera rumah tangga Annisyah dan Sumedha tak berjalan lama, Sumedha gugat cerai. Gugatan Perceraian terkabul, mereka cerai ditetapkan pada Putusan Agama Jakarta Timur bulan Desember tahun 2018.

Namun permasalahan tak sampai di situ. Cerita Annisyah, sang mantan tuntut dirinya melalui Gugatan yang dilayangkan Kuasa Hukum Sumedha.

Pada somasi itu, ada kerugian materil si penggugat (Sumedha) yang dimintakan kepada Annisyah untuk segera diselesaikan.

“Iya memang benar saya share info gugatan terhadap saya di Pengadilan Negri Jakarta Timur itu,” jawab Annisyah kepada PostKeadilan, Minggu (12/4/2020) siang.

Tak tanggung-tanggung, Annisyah juga dilaporkan ke Polres Jakarta Timur, Laporan Polisi Nomor: 1002/K/VIII/2019/Res.Jt tanggal. 12 Agustus 2019 atas nama pelapor SUMEDHA, dalam Tindak Pidana Diskriminasi dan atau Tindak Pidana Penelantaran Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76A Jo 77 dan atau Pasal 76B Jo 77B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang PA.

Menurut Annisyah , tuntutan sang mantan sangat tidak masuk akal. Apalagi Gugatan terkait ganti kerugian. “Dia (Sumedha) tuntut saya yang disebut rugi ini itu. Nilainya fantastis banget. Tak masuk diakal lah. Malah sampai-sampai minta rumah saya hasil pernikahan saya dari suami pertama mau diminta kosong kan,” beber Annisyah bernada terisak-isak.

Pada kertas Gugatan yang dilayangkan, tertuang kerugian Penggugat demikian: – Biaya Laporan Polisi di Polres Jakarta Timur sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);

Dikonfirmasi kepada Kapolres Jakarta Timur, Kombes Ari membantah.
“Nggak ada itu. Sudah kita cek tidak ada biaya polisi begitu,” ujar Kapolres kepada PostKeadilan, Minggu (12/4/2020) malam.

Halnya Kuasa Hukum Sumedha, menjawab demikian. “Yang dimaksud adalah “*Biaya Penanganan Perkara,”

Coba gali dan konfrontir bahwa pada somasi ada Biaya Advokat terhadap Permohonan Annmaning di Pengadilan Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), Biaya Somasi Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Biaya Advokat mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah); Kuasa Hukum Sumedha, inisial AT WhatsApp: ‘Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Bapak. Bahwa tidak ada keharusan bagi saya untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Bapak/Media Pers.
Terima Kasih.’

Tempat terpisah, Koordinator Nasional TRCPA (Tim Reaksi Cepat Perduli Anak), Bunda Naumi angkat bicara tentang persoalan tersebut.

“7 hari lalu ibu Nisya (Annisyah) hubungi saya. Ingin minta bantuan perlindungan pada saya tentang hak anaknya.
Saya bersedia membantu dengan melihat kondisi beliau yang sangat merasa di ‘kriminalisasi oleh mantannya. Selaku aktivis perlindungan perempuan hati nurani saya tergerak membantu beliau,” ucap Bunda.

Dengan tegas Bunda ingatkan, hak anak di asuh ibu nya saat balita. “Ibu nya juga harus tau tentang hak anak nya. Begitu juga ayah anak tersebut, harus sama-sama tau mana hak, kewajiban dan mana bukan. Itu ideal nya,” tukasnya.

Bunda mengkritisi putusan tentang Hak Asuh anak itu, ada yang perlu diperhatikan dan perbaikan. “Semoga nanti nya anak ini dapat hidup seimbang bersama ibu nya tanpa ada ancaman pihak lain. Dan semoga ibu dari anak ini tak mendapat tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.

Ditanya kan sejauh mana keikutsertaan dirinya, pegiat Perlindungan Anak dan Perempuan itu kan kawal kasus hingga tuntas. “Sebuah kewajiban saya selaku ketua TIM REAKSI CEPAT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK. Kita kan selesaikan kasus ini sampai tuntas,” tutupnya. (R-01/Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.