Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialHeadline News

HAK JAWAB KUASA HUKUM SUMEDHA

26
×

HAK JAWAB KUASA HUKUM SUMEDHA

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Bertindak untuk dan atas nama “SUMEDHA THILINA DE TISSERA” (selanjutnya disebut “Klien Kami”) dengan ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya “SABAR OMPU SUNGGU, SH., MH., & PARTNERS”, Advokat dan Konsultan Hukum, yang beralamat di JI. Asem Baris Raya, No. 7, Tebet Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.. 1338/SKM2020 tertanggal 18 Mei 2020. Bahwa pada hari Selasa, 3 November 2020 Kami telah menerima Scan Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor : 46/PPR-DP/Xl/2020 tentang Pengaduan Kami terhadap Media Siber Postkeadilan.com tertanggal 2 November 2020 yang dikirimkan oleh Pihak Dewan Pers melalui whatsapp (WA).

Dimana pada tanggal 13 April 2020, pemberitaan Postkeadilan.com dengan judul : “Di Somasi Dengan Nilai ‘Fantastis, Janda Ini Mencari Keadilan” dengan link berita : https://postkeadilan.com/di-somasi-dengan-nilai-fantastis-iandaini-mencari-keadilan/. Judul dan Isi berita tersebut adalah TIDAK BENAR dan BERTENTANGAN DENGAN FAKTA YANG SESUNGGUHNYA.

“Sehingga Kami menduga terdapat unsur fitnah yang mencemarkan nama baik dan memojokkan Klien Kami. Klien Kami tidak pernah melakukan Somasi denqan meminta Ganti Keruqian yanq fantastis terhadap Sdri. Annisvah. Olen karena JUDUL PEMBERITAANNYA SAJA SUDAH SALAH maka sudah barang tentu ISI PEMBERITAANNYA PUN IKUT SALAH JUGA,” tulis Kuasa Sumedha alias SUMEDHA THILINA DE TISSERA pada Hak Jawabnya, yang dikirim Antonius Tommy Ompusunggu SH via WA, Senin (9/11/2020).

Menurut Kuasa Hukum Sumedha, Kliennya tidak digugat, melainkan menggugat cerai Annisvah pada tanqqal 19 Februari 2018.
Pengacara Sumedha katakan juga, Klien Kami sama sekali tidak pernah melakukan Somasi denqan Meminta Ganti Keruqian Yanq Fantastis melalui Kami (Kuasa Hukum) terhadap Sdri. Annisyah, melainkan hal yang relevan adalah Klien Kami Menqaiukan Guqatan Inqkar Janii (Wanprestasi) denqan reqister perkara Nomor . 586/PDT.G/2019/PN.Jkt.Tim di Penqadilan Neqeri Jakarta Timur dengan menuntut Ganti Kerugian terhadap Sdri. Annisyah dikarenakan telah melakukan pelanggaran – pelanggaran terhadap Putusan Akta Perdamaian Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor : 8571pdt.G120181PAJT tertanggal 18 Desember 2018. Yang mana pelanggaran tersebut dapat kami buktikan secara autentik.

Adapun terkait rumah yang minta dikosongkan sebagaimana Sdri. Annisyah sampaikan dalam berita adalah salah / keliru dikarenakan Fakta yang sebenarnya rumah tersebut merupakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang kami cantumkan dalam Gugatan Wanprestasi sebagaimana umumnya tercantum pula dalam setiap Gugatan.

“Dengan demikian isi berita tersebut keliru, tidak akurat, sangat tendensius, provokatif dan tidak netral serta terkesan membangun opini publik yang buruk terhadap Klien Kami yang statusnya merupakan Warga Negara Asing yang telah bekerja di Indonesia selama kurang lebih 11 (sebelas) tahun hingga saat ini yang notabene sangat perlu menjaga reputasinya di mata masyarakat baik secara global maupun local,” tulis Kuasa Hukum Sumedha.

Disisi lain, Kuasa Hukum Sumedha juga menyayangkan atas penampilan Foto Paspor Sumedha yang sempat ada dalam berita.

“Data Pribadi Tanpa Seijin Yang Bersangkutan in casu Klien Kami, sehingga menurut hemat kami hal tersebut adalah bentuk PELANGGARAN ATAS PRIVASI YANG TELAH MERUGIKAN KLIEN KAMI. Oleh karenanya timbul pertanyaan dari mana Saudara sebenarnya mendapatkan Foto Paspor Klien Kami yang notabene merupakan Data Pribadi ? dan apa motif Saudara atas Tindakan tersebut ?; Adapun dengan ditampilkannya Foto Paspor Klien Kami oleh Saudara yang dapat diakses oleh khalayak banyak maka dikhawatirkan akan menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakannya,” sebutnya.

Masih kata Pengacara Sumedha, terkait biaya sebesar RP. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang di garis bawah warna hijau dalam pemberitaan bukanlah tercantum dalam Somasi melainkan tercantum dalam Keruqian Materiil dalam Guqatan Wanprestasi. Dimana biaya kerugian materiil tersebut merupakan Biaya Jasa/Fee/Honor Advokat dalam Menangani Perkara Pidana Laporan Polisi Nomor 1002/KNlll/2019/Res.Jt tertanggaı 12 Agustus 2019 di Poıres Metropolitan Jakarta Timur.

“Berkenaan dengan bukti kerugian materiil tersebut telah kami buktikan pada persidangan pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan disaksikan pula oleh Kuasa Hukumnya Sdri. Annisyah sebelum berita ini disiarkan oleh Saudara pada tanggal 13 April 2020,” terang mereka (Tim Kuasa Hukum Sumedha).

Sebelumnya, pasca teguran Kuasa Hukum Sumedha No.:3522/SOSM2020 tertanggal 20 Mei 2020. Awak media ini merubah Judul beritanya dari judul “Di Somasi Dengan Nilai Fantastis, Janda İni Mencari Keadilan” menjadi “Gugatan Dengan Nilai ‘Fantastis, Janda ini Mencari Keadilan”. Kata Somasi (di Judul) diganti dengan kata Gugatan tetapi denqan tanqqal pemberitaan yanq sama yakni 13 April 2020 dan foto Paspor dicabut.

“Namun dalam substansi pemberitaan masih terdapat kekeliruan karena masih mencantumkan kata “Somasi” yaitu pada kalimat ‘Pada somasi it’, ada kerugian materil si Penggugat (Sumedha) vang dimintakan kepada Annisvah untuk segera diselesaikan,” tegas Kuasa Hukum Sumedha.

Bahwa atas hal tersebut diatas, Klien Kami melalui Kami (Kuasa Hukum) telah membuat Pengaduan ke Dewan Pers. Dewan Pers telah memeriksa Pengaduan Kami tersebut dan membuat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nor-nor : 46/PPRDPD(l/2020.

“Pada pemberitaan klien kami, Postkadilan.com memuat hal-hal yang tidak menyenangkan Klien Kami dan tidak ada kesungguhan melakukan uii informasi dan verifikasi. Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan, atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih,” tutup Kuasa Hukum Sumedha, yang ditandatangani Sabar Ompu Sunggu, SH,MH, Yakob Budiman Hutapea, SH, Antonius Tommy Ompu Sunggu, SH, Ronald Christian Silaen, SH dan Rustam Efendi Pandiangan, SH.

Setelah bersidang…………………..

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.