Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newspendidikan

Hal Pungutan Di SMAN 4 Kota Bekasi, Kepala Sekolahnya Akan Dilaporkan

52
×

Hal Pungutan Di SMAN 4 Kota Bekasi, Kepala Sekolahnya Akan Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Larangan Sekolah melakukan pungutan dengan berdalih untuk OPERASIONAL SEKOLAH, pakaian seragam dan sebagainya, seyogianya mengacu pada.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 Pasal 33 Ayat (3) Tentang Juknis PPDB TK,SD,SMP,SMA,SMK.

Permen itu menjelaskan bahwa, Sekolah yang diselenggarakan pemerintah dilarang:
a).melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
b).Melakukan pungutan untuk membeli MEUBELAIR, seragam atau buku tertentu yang
dikaitkan dengan PPDB.

Peraturan lainnya yang turut dilanggar yaitu Peraturan Presiden (Perpres)Nomor 87 Tahun 2016.dari 58 ragam jenis pungutan yang turut dilarang diantaranya,uang SPP, uang seragam,uang bangunan dan lain sebagainya.

Namun peraturan di atas seperti tidak berlaku untuk SMAN 4 Kota Bekasi.

Informasi dari orang tua siswa yang anaknya sekolah di SMAN 4 Kota Bekasi yang anaknya baru duduk di kelas X sudah dipungut biaya.

“Pungutan terus. Buat beli pakaian seragam aja kita harus pinjam dulu bang. Gimana ya.. tetapi mau ngga mau kan dibayar karena dibilang buat OPERASIONAL SEKOLAH. Yah terpaksa kita mau bayar,” ketus orangtua murid yang enggan disebutkan namanya.

Dia mengungkapkan bahwa mereka diharuskan bayar untuk pembelian baju seragam dengan harga yang cukup fantastis, diatas Harga Pasaran.

Indra Pardede selaku Sekjend DPN LSM KAMPAK-RI (Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia) kepada awak media akui sudah konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Bekasi, Dra. Hj. Sumartini, MM.

Menurut Indra saat ditemui diKantornya di Blog RRG 9 Jaka setia Bekasi Selatan, membenarkan akan Ada Upaya Pelaporan Kepada Penegak Hukum terkait Dugaan Praktik pungli di SMAN 4.

“Kami sudah melakukan Observasi dan Investigasi di lapangan sekaligus Konfirmasi Langsung Kepada Kepsek SMAN 4 Kota Bekasi. Menurut Keterangan beliau (Sumartini), bahwa kebijakan yang dia (Sumartini) pandang yang menurut kami sebagai ‘Praktik Pungli’ ini disetujui oleh Ombusman, Gubernur Jawa Barat dan Kejari Kota Bekasi,” beber Indra.

Lanjut ia, untuk itu kami pandang perlu adanya Pelaporan Hukum secara Resmi sehingga menjadi Kepastian Hukum atas Konsekwensi Hukum kedepannya sekaligus menjadi Preventif.

“Bahwa yang menjadi Alibi sekolah biasanya atas Kesepakatan Komite dan Orang Tua Murid,” imbuhnya.

Seyogianya para Kepala Sekolah tetap berkonsideran Kepada Permendikbud no 75 Tahun 2016 tentang Komite sekolah. “Sangat jelas batasan, peran fungsi dan Larangan bagi Komite. Tidak Boleh ada Pembiaran. Karena yang Mengangkat Komite sekolah adalah Kepala sekolah dan Pihak sekolah, ditambah aturan aturan lain yang sudah jelas dan mengikat,” pungkas Indra.

Coba dikonfirmasi ulang terkait hal di atas kepada Sumartini, hingga berita dilansir belum dapat dihubungi.. Bersambung (red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.