Bekasi – Poskeadilan. Terkait pemberitaan di media online matajabar.com yang beredar, bahwa diduga Hotel Harel tidak mengantongi ijin, hal ini dapat diindikasikan Hotel Harel yang ada Panti Pijat di wilayah Ruko Shympony Harapan Indah dapat di jadikan tempat maksiat terselubung.
Dengan keberadaan Hotel Harel di wilayah Ruko Harapan Indah, Kecamatan Taruma Jaya, di minta Kasat Satpol PP Kabupaten Bekasi dan Camat Taruma Jaya dapat segera memanggil pihak Pengelola Hotel Harel yang masih saja nekat menjalankan bisnisnya, walaupun sudah mendapat teguran dari Pemerintah Desa dan Ketua BPD Desa Pusaka Rakyat.
H.Mukmin Sekretaris Desa Pusaka Rakyat membenarkan bahwa Hotel Harel tersebut menyediakan pelayanan Pijat yang didalamnya diduga ada Wanita Cantik di jadikan bisnis, sehingga menjadi pertanyakan Masyarakat terkait perijinan dan juga dampak di lingkungan adanya Hotel Harel tersebut,” kata H.Mukmin, (7/1/22).
H.Mukmin menjelasakan, Saya sampai hari ini belum mengetahui masalah ijin dan pemberitahuan tentang beroperasinya Hotel Harel tersebut, jujur Saya sama sekali tidak mengetahuinya, dan Saya baru tahu setelah Hotel Harel beroperasi dan banyak Masyarakat yang mempertanyakan pada Saya terkait Hotel Harel tersebut,‘ ujar H. Mukmin.