Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newsmanado

Kayaknya Terjadi Tangkap Lepas Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur.?

0
×

Kayaknya Terjadi Tangkap Lepas Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur.?

Sebarkan artikel ini

Manado, PostKeadilan – Ditenggarai terjadi ‘tangkap lepas’ di Polres Manado atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. Pasalnya, pelaku inisial AK yang sempat ditangkap, kini bebas berkeliaran.

“Kayaknya terjadi Tangkap Lepas atas suatu kasus persetubuhan anak di bawah umur nih bang. Saya yang begini ini paling anti. Apalagi menyangkut pemerkosaan anak di bawah umur,” kata Bunda Naumi, Koordinator TRCPPA kepada PostKeadilan, Senin (22/6/2020) malam.

Sebut saja Tari (nama samaran). Anak dibawah umur ini mengaku sudah berulang kali disetubuhi AK. Hal ini terungkap setelah teman Tari beberkan ke orang tua Tari, Feryanto.

Tak terima putrinya diberlakukan demikian, Feryanto pun lapor ke Polres Kota Manado dengan nomor: STTPL/934/V/2020/SULUT/RESTA MDO, tertanggal 30 Mei 2020.

Bunda Naumi mengaku mendapat cerita bahwa pada awal bulan Januari malam, korban di bujuk untuk latihan beladiri Kateda oleh AK. Singkat cerita, AK mengajak korban ke gedung yang kosong dengan alasan akan dilatih tenaga dalam.

“Kabarnya tersangka adalah pelatih bela diri. Tidak tahu pikiran tersangka sehinga terjadi pemerkosaan secara paksa. Dikatakan perbuatan bejat tersebut dilakukan lebih dari 1 kali pada waktu yang berbeda,” beber Bunda.

Kasus pemerkosaan terjadi sebanyak 3x selama bulan Januari hingga Februari.
Tapi karena dibawah ancaman, korban tidak berani ngomong sama keluarga. Ada seorang saksi yang bilang ke keluarga hal yang terjadi terhadap korban. Akhirnya korban mengaku ke keluarga bahwa telah terjadi pemerkosaan kepada dirinya.

“Usai laporan, disebut tersangka AK sempat ditangkap oleh tim Maleo Polda Sulut yang kemudian diserahkan ke Polresta Manado.
Pada tanggal 21 Mei tersangka dilepaskan. Keluarga tak terima, mereka hubungi saya,” urai Bunda.

Masih kata Bunda, tadi keluarga sempat telpon ke Polresta. “Polresta menjelaskan bahwa tersangka tidak wajib ditahan karena alasan:
1. Lagi wabah covid demi keamanan tahanan lain.
2. Bahwa kasus ini jatuhnya ke kasus persetubuhan, bukan pemerkosaan,” jelas pegiat anti kekerasan terhadap wanita ini.

Kepada awak media ini, dengan tegas mengatakan agar Polres Manado harus segera menahan AK. “Pelaku harus segera ditahan. Phiskis korban sangat tergoncang bilamana pelaku masih bebas berkeliaran begitu. Kami akan lakukan pendampingan terhadap korban,” tukasnya. Bersambung.. (Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.