Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Koperasi Nusantara Selesaikan Dengan Sigap Keluhan Nasabahnya

0
×

Koperasi Nusantara Selesaikan Dengan Sigap Keluhan Nasabahnya

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Post Keadilan Usai lembaga GRPPH-RI (Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum – Republik Indonesia) DPW Jawa Barat memberikan surat somasi kepada KSP Nusantara perihal keluhan salah satu nasabah nya yang juga pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata mendapatkan respon yang baik dari pihak Koperasi Nusantara.

Pengurus Koperasi Nusantara, Asep Sugianto dengan sigap segera menyelesaikan keluhan nasabah nya yang di sampaikan melalui lembaga GRPPH-RI, dengan mendatangi kantor lembaga GRPPH-RI DPW JAWA BARAT di Jl. Anggrek V, Gg. Melati 3, RT002, RW01, Kampung Kali Ulu Desa Karang Raharja, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi, guna untuk menyelesaikan persoalan yang ada.

Koperasi Nusantara secara resmi diwakili oleh Asep Sugianto selaku Kepala KCU Jabotabek-Banten, dan didampingi beberapa pengurus lainnya secara langsung menyerahkan SK Pensiun, uang kelebihan bayar dan surat keterangan lunas langsung kepada nasabah atas nama Sumawing dengan disaksikan oleh Ketua GRPPH-RI DPW Jawa Barat dan awak media sehingga apa yang menjadi keluhan nasabah Koperasi Nusantara telah dinyatakan selesai pada, Senin 15 Februari 2021.

Asep Sugianto atas nama Koperasi Nusantara meminta maaf kepada bapak Sumawing dikarenakan kejadian ini murni karena adanya kesalahan sistem, bukan hal yang disengaja atau ada kecurangan yang disengaja, “ujar Asep.

Untuk nasabah koperasi atas nama bapak Sumawing telah ada penyelesaian hal ini terjadi kesalahan sistem dalam pemotongan angsuran antara pihak kami dengan kantor pos karena adanya miss komunikasi, bukan kecurangan yang disengaja, juga masalah ini akan menjadi koreksi dan evaluasi kami, untuk itu kami juga sudah sampaikan permohonan maaf demi kenyamanan nasabah Koperasi Nusantara, “lanjutnya.

Bukan hanya itu, Koperasi Nusantara juga merealisasikan apa yang menjadi permintaan dari nasabah, yang di wakili oleh Lembaga GRPPH-RI secara tertulis.

Diantaranya adalah :
1. Pengembalian SK Pensiun yang menjadi jaminan di Koperasi Nusantara.
2. Pengembalian uang satu bulan angsuran sebesar Rp. 1.968.889,-, yang terjadi karena adanya kesalahan sistem.
3. Surat keterangan lunas atas nama nasabah Sumawing yang dikeluarkan oleh Koperasi Nusantara.

Ditempat yang sama, Ketua GRPPH-RI DPW Jawa Barat, Brian Shakti sangat mengapresiasi atas respon cepat dari kinerja Koperasi Nusantara yang secara profesional menanggapi surat somasi sehingga permasalahan cepat terselesaikan demi memberikan kenyamanan kepada nasabah koperasi.

Saya sangat mengapresiasi kinerja dari pengurus Koperasi Nusantara yang telah memberikan respon cepatnya menanggapi somasi kami secara profesional, dengan mengedepankan penyelesaian permasalahan secara musyawarah kekeluargaan yang baik, tanpa adanya perdebatan sehingga solusi jalan keluar cepat didapat. Iya kalaupun adanya perbedaan pendapat, itu adalah hal yang biasa demi kenyamanan nasabah koperasi dan kami juga menyatakan bahwa masalah ini telah selesai dengan baik, “ucapnya.

Brian Shakti juga berharap semoga kedepannya tidak ada lagi keluhan nasabah koperasi lainnya, sehingga dari kejadian yang ada menjadi evaluasi yang bersifat membangun untuk kemajuan koperasi itu sendiri. (Paulus/Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.