Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BatanghariHeadline News

Kuasa Hukum M. Zubir Layangkan Surat Somasi ke Pihak PT APL Peninjauan

53
×

Kuasa Hukum M. Zubir Layangkan Surat Somasi ke Pihak PT APL Peninjauan

Sebarkan artikel ini

BATANGHARI, POSTKEADILAN.COM – Kuasa Hukum M. Zubir H,M menyurati pihak PT. APL dengan surat Somasi terkait lahan yang dikusai oleh pihak PT. APL yang melalui Koperasi Lubuk Intan Peninjauan dari tahun 2014 lalu hingga kini.

“Dengan somasi ini kami berharap Pihak PT. APL mempunyai iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini dan menghormati kearifan lokal berupa hukum adat dan didukung oleh pemerintah setempat,” Sebutnya.

Dikatakan Dian Burlian, Sudah dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar perusahaan paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan, seperti diatur dalam Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60. Pembangunan kebun sawit bagi masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun tersebut harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Hak Guna Usaha diberikan dan harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Bukan malah merampas atau mendapatkan lahan diduga dengan cara-cara yang melawan hukum,” Ujarnya.

Baca Juga : Sopir Tewas, Empat Karyawan PT BTK Sub Kontraktor PT JINDI SOUTH JAMBI Mengalami Kecelakaan Tunggal.

“Ketika somasi kita tidak diindahkan dan PT. APL Tidak menghormati hak wilayat dan hak masyarakat sipil, maka dengan berat hati kita mengajukan gugatan. Karena hukum adalah panglima tertinggi diindonesia,” Tandasnya.

Diketahui sebelumnya, saat itu perkara sidang adat Desa peninjauan pada tahun 2014 melaksanakan sidang adat di desa peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Antara bapak Zubir H,M Jauhari dan bapak Junaidi M.Zaini., sesuai dengan hasil sidang dan surat keputusan Kepala Desa Peninjauan bahwa perkara tersebut dimenangkan oleh bapak Zubir H,M Jauhari.

Sebelumnya, pengurus Kelompok tani Lubuk Intan membuat surat permohonan pencabutan Lahan kepada bpk Pimpinan PT. APL dengan Nomor 518/17/KOP-LI/ 2015 tanggal 07 Juli 2015 tentang tanah bapak Zubir H,M yang bermasalah dengan bapak Junaidi M.Zaini. Namun, saat ini belum ada tindakan dari pihak PT. APL Untuk mencabut lahan milik bapak Zubir dan mengeluarkan dari daftar kepemilikan lahan PT. APL. (Edo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.