Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiBeritaHeadline News

LAMI Dorong Jaksa Menuntaskan Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan Alat Berat

0
×

LAMI Dorong Jaksa Menuntaskan Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan Alat Berat

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendorong serta dukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mengungkap kasus dugaan mark up harga pengadaan alat berat.

Alat berat jenis buldozer bermerk Zoomlion type zd220s-3 sebanyak 3 unit pada tahun anggaran 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi bernilai Rp 8,4 Miliar.

Koordinator LAMI, Suganda mengatakan aroma mark up harga sudah tercium lama. “Harga pasaran satu buah buldozer bermerk zoomlion type zd220s-3 sekitar Rp. 1.5 milyar / unit sedangkan di pagu anggaran tender lelang pengadaan kendaraan alat berat Grader (Buldozer) dengan kode lelang 16971352 yang dikeluarkan dinas lingkungan hidup Rp 8,4 Milyar. Nilai HPS Paket sebesar Rp 8.385.300.000. Pemenang tender lelang Cipta Pirmindo Abadi,” beber Suganda pada rilis keterangan Persnya, Senin (4/1/2020).

Lanjut ia, selisih harganya dipertanyakan antara harga pasaran dan harga tender lelang.

“Dinas Lingkungan Hidup telah menetapkan Nilai HPS Paket sebesar Rp. 8.385.300.000, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK pada pengadaan barang/jasa pemerintah setelah spesifikasi ditetapkan,” ujarnya.

Masih kata Suganda, langkah berikutnya adalah menyusun HPS yang akan digunakan sebagai dasar menilai kewajaran harga penawaran dari calon penyedia. Sementara harga satuan pekerjaan (HSP) biaya yang dihitung dalam suatu analisis harga satuan suatu pekerjaan, yang terdiri atas biaya langsung (tenaga kerja, bahan, dan alat), dan biaya tidak langsung (biaya umum atau overhead, dan keuntungan) sebagai mata pembayaran suatu jenis pekerjaan tertentu, termasuk pajak-pajak.

“Apabila HPS yang ditetapkan terlalu tinggi, terdapat kemungkinan terjadinya kerugian negara. Dalam hal ini, jika Kejaksaan sebagai pihak berwenang menemukan adanya perbuatan melawan hukum baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Indikasi adanya penggelembungan harga (mark up) sangat mungkin terbukti apabila HPS yang ditetapkan melebihi harga pasar tanpa ada penjelasan yang dapat
dipertanggungjawabkan,” sebut Suganda.

LAMI akan kawal dan mendukung Kejari Negeri Kabupaten Bekasi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.

LAMI berharap temuan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait pengadaan alat berat ini dapat segera dipublikasikan secara terang benderang, agar tidak menjadi polemik dan pertanyaan besar di masyarakat.

Tempat terpisah sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Lawberty Suseno mengungkapkan, kasus pengadaan alat berat tersebut merupakan temuan tim yang dipimpinnya. Dari temuan tersebut kemudian dipelajari dan ditelaah selama kurang lebih 3 bulan.

“Temuan ini hasil dari penyelidikan tim kami sendiri. Bukan laporan masyarakat ataupun laporan pihak lainnya. Kemudian sudah kami telaah selama 3 bulan dan hasilnya didapat dugaan adanya tindak pidana,” jelas Seno dalam acara Gathering dengan awak media di Gedung Kejari Cikarang Kabupaten Bekasi. (Simare/Silvi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.