Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BatamHeadline News

Mantan Napi Penipuan Mencari Keadilan Atas ‘Kriminalisasi Yang Dialaminya

28
×

Mantan Napi Penipuan Mencari Keadilan Atas ‘Kriminalisasi Yang Dialaminya

Sebarkan artikel ini

Batam, PostKeadilan – Mantan napi kasus penipuan, Daulae Nainggolan sudah bertahun-tahun mencari keadilan atas dirinya yang dihukum penjara selama 6 bulan. Sisi lain, dia dan keluarganya pun harus hengkang meninggalkan rumah miliknya atas kejadian dugaan ‘kriminalisasi. Daulae menuding adanya keterlibatan oknum Polisi berpangkat Kompol dibalik semuanya.

Tak tanggung-tanggung atas kejadian yang dialaminya tersebut, Daulae terakhir layangkan surat ke Kapolri dan membuat postingan Surat Terbuka di Medsos Facebook yang ditujukan ke petinggi Kepolsian RI hingga ke Presiden.

Cerita Daulae, pada tanggal 12 Juni 2011 ia meminjam uang sebesar Rp. 30 juta dari BPR Dana Nusantara Batam dengan jaminan Sertipikat No. 1058, bangunan rumah terletak di Komp. Perum Taman Cipta Asri Blok I No. 26 Kel. Tembesi Kec. Sagulung, Batam atas nama Daulae. Namun setelah pelunasan, dirinya justru masih bermasalah.

“Saya sudah melunasinya. Nih ada bukti pembayaran dan surat pernyataan dari BPR,” ujarnya di ujung telepon seluler, Sabtu (3/4/2021) siang. Daulae pun mengirim fotocopy surat berstempel PT BANK PERKREDITAN RAKYAT DANA NUSANTARA CABANG PANBIL menyatakan: ‘bahwa terhitung sejak tanggal 15 Januari 2014, PK No. 63 tanggal 12-05-2011 atas nama Daulae, kami nyatakan Lunas, ditandatangani Supervisor Leta Handika dan Manager Mery’.

“Saya minta Sertipikat, jawaban BPR katanya sama Kompol itu. Makanya saya laporkan ke Polres Balerang bulan Mei 2014 itu,” ucapnya disusul mengirim bukti SP2HP tentang laporannya LP-B/582/V2014/SPK-Polresta Balerang.

Proses ditenggarai tidak berjalan sebagai mana mestinya, tahun 2016 Daulae jutru berhadapan dengan pihak penyidik Polsek Sagulung, Bripka Gogo Leo Manulang yang menangani kasus penipuan dan penggelapan atas laporan SAHLAN sang penyewa rumah Daulae itu. “Kami pindah karena terus diancam Kompol itu. Lalu kami sewakan ke pak Sahlan Rp. 250 ribu perbulan. Baru 2 bulan lebih, saya dihubungi Gogo Manulang untuk datang ke Polsek. Saya telepon, katanya atas laporan Sahlan. Sahlan bicara langsung di depan saya bahwa dirinya tidak ada melapor,” beber 4 anak ini.

Masih kata Daulae, Gogo Manulang di ujung telepon seperti mengajari Salman. Berikut kutipan rekam pembicaraan Gogo Manulang. “Sudah tidap apa-apa. Ini kan, kita kan sudah pegang surat apanya. Kalau ini pemilik ini kamu tidak usah ini, nanti kita urus di Polsek itu. Ya.. Yang jelas kamu tidak salah di situ. Memang kamu laporkan itu kan Penipuan karena kamu kan taunya itu milik pak Daulae ternyata ini kan milik si pak apa Faisal, Suratnya, apanya sama saya ada semuanya kok. Sudah bilang aj gini sama bapak itu ikut saja proses hukumnya yang penting saya sudah laporkan bilang. Ya yang saya laporkan itu penipuan penggelapan. Masalah penipuan itu setahu saya yang datang ke situ kan pemilik aslinya ada. Ya sudah tidak apa-apa, kalian dimana di situ sekarang ya, biar saya datang ke situ, kami datang ke situ ya, tunggu ya”.
Sejurus kemudian Gogo dan rekannya datang memboyong Daulae ke Polsek. Dikonfirmasi tentang kejadian ini, Gogo bukannya menjawab, malah blokir WA awak media.

Demikian dengan Bripka Ari Antoni, dikonfirmasi mengenai progres LP atas nama Daulae yang ia tangani, Ari terkesan menghindar. “Y saya baca…tapi klu soal konfirmasi ke humas. Ga kapasitasnya hrs saya jelaskan. Maaf saya ga layani penjelasan yg diminta ya,” chat Ari, Sabtu (3/4/2021) siang.

Halnya Kompol Faisal, membantah semua tudingan Daulae. “Masalah pelunasan hutang dsb…. Itu kan urusannya pak Daulay dengan BPR. Bukan menyelesaikan masalah dengan BPR nya, malah saya yang di beginiin. Tapi ya gimana lagi,” jawab Faisal via chat, Senin (5/4/2021) sore.

Mengenai laporan Salman hingga Daulae di bui, Melati satu ini mengatakan tidak ada sangkut paut dengan dirinya. “Yang buka laporan siapa, kan Salman, bukan saya. Saya juga sudah diperiksa Propam POLDA, Propam Mabes POLRI. Tanyalah. Bahkan saya baru ini dihubungi Kabareskrim tentang keterlibatan saya, saya sudah terangkan,” terang lulusan Akpol yang sedang bertugas di Irian Jaya itu.

Untuk dirinya yang digadang-gadang mengkriminalisasi Daulae, sepulang dari tugas di Irian Jaya, tengah mempertimbakan akan menindaklanjuti ke ranah hukum. “Itu yang jadi pertimbangan saya selama 7 tahun diam. Bentar lagi saya pulang dari Papua…. Saya mau laporkan ite nya,” pungkas Faisal.

Sementara pihak BPR Dana Nusantara, hingga berita ini dilansir, belum juga dapat dikonfirmasi.

Berikut Surat Terbuka yang dilayangkan Daulae di Medsos:

Yth Bapak Presiden
Bapak Kapolri
Bapak Kapolda Kepri
Bapak Kadiv Propam
Bapak Kapolresta Barelang
Seluruh Rekan Rekan NKRI Yang Saya Muliakan

Kepada Yth
Bapak Polisi Brimob Polda Kepri Kompol Faisal HP 0813 xxxx 7110
Kembalikan Rumah Saya agar ada Tempat Berteduh Istri dan anak – anak.
Sudah limah Tahun lebih Bapak Menerima Uang Sewah Satu Juta Setiap Bulannya.

Tangkap dan Penjarakan Dirut BPR Dana Nusantara Batam Bapak Winoto Sumitro dan Notarisnya Soehendro Gautama karena Sudah Memperalat bapak kompol Faisal Untuk Merampas dan Menakut- nakuti Nasabah Untuk Menguasai Objek Jaminan Nasabah dengan hukum tidak jelas. Seakan- akan Nasabah Tidak Mampu Bayar.

Apa bilah Persoalan seperti ini bapak Faisal tidak bisa Menyelesaikannya, Mengundurkan diri ajalah dari Kepolisian. agar Polisi Bripka Gogo Leo Manullang Mau Menangkap bapak Faisal Dengan pasal Penipuan dan Penggelapan. Agar dituntut oleh Jaksa Nani Herawati dan divonis bersalah oleh Hakim Iman Budi Putra Noor di Pengadilan Negeri Kota Batam ini. Karena Sudah Memperkaya diri dengan Menerima Uang Sewa rumah saya yang bukan Hak Bapak Faisal Sepenuhnya. Bersambung…. (Simare/Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.