Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Mengupas Proses Hukum Dugaan KEKERASAN TERHADAP ANAK, Ini Kata TRCPA

3
×

Mengupas Proses Hukum Dugaan KEKERASAN TERHADAP ANAK, Ini Kata TRCPA

Sebarkan artikel ini

PostKeadilan, Hal Proses Hukum dugaan kekerasan terhadap anak sekolah berinisial RES usia 8 tahun yang kini ditangani pihak Polda Sultra, pengacara RES, Arjul Radha bersama Koordinator Nasional (KORNAS) TRCPA, Bunda Naumi serta Tim Hukum TRCPA mengkaji perjalanan kasus dan memaparkan.

Demikian WA KORNAS TRCPA yang diterima PostKeadilan, Selasa (28/4/2020):
1. Proses laporan :
Bahwa pada tanggal 10 maret 2020, saudara Oman Siampa mendatangi POLDA Sultra untuk melaporkan oknum Purn.Polisi berpangkat AKBP inisial YS atas tindakan dugaan kekerasan yang dilakukan kepada anak kandungnya RES di sekolah swasta SD Pelangi kota Kendari. Diterbitkanlah TANDA BUKTI LAPORAN (Laporan Polisi Nomor : LP/121/III/2020/SPKT POLDA SULTRA tanggal 10 Maret 2020, dan YS diduga melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 80 Ayat (1) UU berbunyi : setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan ATAU ancaman kekerasan, ATAU penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan penjara paling lama 3(tiga) tahun 6 (enam) bulan DAN/ATAU denda paling banyak Rp 72.000.000,-(tujuh puluh dua juta rupiah).

2. Pemeriksaan Penyidik:
A. Keterangan Pelapor/Orang Tua/Ayah Kandung :
– Menerangkan bahwa benar telah terjadi kekerasan terhadap anak saya
– Akibat dari kekerasan itu, anak saya muntah-muntah sebanyak 15 kali, kepalanya pusing pusing, anak saya mengigo sambil teriak ketakutan dan anak saya ini saya bawah kerumah sakit dan dirawat selama 5 hari dirumah sakit Bahteramas (bukti rawat inap,resep obat, bungkus obat yang dikonsumsi dan hasil pemeriksaan ada pada kami)
– Dan untuk saya lebih memastikan kesehatan anak saya karna rasa pusing belum hilang, maka saya membawa lagi ke laboratorium Maxima, laboratorium klinik untuk discan pada bagian kepala (hasil scan ada pada kami)

B. Korban(RES) :
– Korban menyebutkan bahwa Terlapor (YS) menerobos masuk ruang kelas
– Korban menyebutkan ditarik kedua telinganya dan merasa seperti diangkat ke udara
– Korban menyebutkan pipinya (kiri dan kanan) ditampar.
– Korban menyebutkan di tunjuk dan menerima ancaman dari Terlapor akan ditembak bersama bapaknya
– Korban menyebutkan kepala terasa pusing seperti gasing berputar
– Korban menyebutkan bahwa pernah dirawat di rumah sakit Bahteramas.

C. Saksi/Wali Kelas(Rober Rupang) :
– Penjelasan saksi kepada Pelapor dan Kuasa Hukum menyatakan :
 Membenarkan Terlapor menerobos masuk ruang kelas Korban
 Membenarkan Terlapor memegang kedua telinga Korban
 Membenarkan Terlapor menempelkan tangannya ke pipi kiri dan kanan Korban.
 Membenarkan bahwa Terlapor menunjuk dan mengancam Korban dengan bahasa akan menembak Korban dan Bapaknya
 Membenarkan bahwa Korban telah dirawat dirumah sakit setelah kejadian itu.
 Saksi Wali Kelas (Rober Rupang) menyampaikan dengan tegas bahwa keterangan yang saya sampaikan kepada Pelapor dan kepada PH, sama persis yang saya sebutkan ke penyidik, saya diberikan pertanyaan sebanyak 14 point, bahkan sempat ada yang saya minta direvisi lalu saya tanda tangan dan saya bersedia memberi keterangan kembali jika dibutuhkan (wawancara ini kami sudah videokan dan rekam).

D. Saksi /Nenek Korban(Sutia)
– Melihat Korban sedang menangis
– Mendengar informasi dari Korban bahwa Korban menangis karna di ancam dan di tampar serta ditarik telinganya oleh Terlapor.

3. Perkembangan Perkara :
Pada tanggal 18 April 2020 Pelapor bersama PH mendatangi Penyidik Polda untuk menanyakan perkembangan perkara tersebut, berkaitan dengan itu kami mendapat keterangan melalui Kasubdit IV, AKBP Harjoni Yamin bahwa :
– Keterangan visum menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan
– Keterangan saksi wali kelas menyatakan tidak ada kekerasan
– Segera digelar perkara.

PENDAPAT KAMI :
Dasar Hukum
1. UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
2. PERKAPOLRI Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Penjelasan
1. Terhadap laporan saudara Oman Siampa Laporan Polisi :LP/121/III/2020/SPKT POLDA Sultra tanggal 10 maret 2020, dimana telah jelas dari semua pemaparan terjadinya suatu peristiwa pidana terhadap anak, telah jelas bahwa unsur-unsur telah terpenuhi :
 Locus dan Tempus delicti sudah jelas
 Keterangan korban jelas
 Keterangan saksi jelas
 Resume dokter, surat rawat inap, scan kepala jelas
 Ada Korban.

2. Terhadap pasal yang didugakan yaitu pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak yang berbunyi : Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan ATAU ancaman kekerasan, ATAU penganiayaan terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan DAN/ATAU denda paling banyak Rp 72.000.000,(tujuh puluh dua juta rupiah),
Penjelasan :
– Setiap orang = Pelaku
– Yang melakukan = Ada Perbuatan
– Terhadap Anak = Korban
Oleh karna itu terlapor sudah memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka.

3. Bahwa dalam penyidikan perkara ini kami menilai ada pihak keberpihakan penyidik dimana menyampaikan hasil pemeriksaan saksi berbeda dengan sebenarnya, mengabaikan kepentingan pelapor. Olehnya itu penyidik telah melanggar Perkapolri nomor 14 tahun 2011.

Bunda Naumi juga menginformasikan bahwa Gelar Perkara hari Rabu (28/4/2020) sebagai berikut:

Dibagi dalam 2 sesi :

SESI PERTAMA :
1. Dihadiri pihak penyidik, Propam, Wadir Reskrim Pidana Umummum, Kasubdit IV, Inwas Polda dan Penyidik serta penyidik pembantu dgn agenda :
A. Penyampaian pihak pelapor
B. Penyampaian pihak terlapor
C. penyampaian pihak penyidik.

2. Hasil penyampaian kedua pihak di bahas dalam sesi ke 2.

SESI KEDUA
1. Pihak pelapor dan terlapor tdk diikutkan
2. Pembahasan hasil penyampaian kedua pihak di sesi pertama tadi.

Hal-hal yang kuasa pelapor di sampaikan pada sesi pertama :
1. Meminta agar video percakapan dan saksi bisa dihadirkan.

2. Kuasa hukum meminta agar proses hukum terhadap perkara ini benar benar diperiksa secara profesional dan tanpa memandang siapa pelapor dan siapa terlapor, tetap berjalan sesuai dgn koridor hukum.

Namun Kuasa terlapor (YS) meminta agar penyidik berpegang pada hasil penyidikan awal.

“Maka kesimpulan final dari gelar ini belum ada,” ujar Naumi.

Disampaikan ke Kasubdit IV AKBP Harjoni Yamin hal kajian TRCPA diatas, ia (Harjoni) meminta kehadiran langsung awak media ini.

“Kami sangat menghargai dan berterimakasih atas Info Laporan pak Oman Siampa. Untuk lebih jelasnya kami mengharapkan kehadiran di Polda di Unit PPA untuk konfirmasi penanganan Kasusnya,” tulis Harjoni melalui Chat WhatsApp (WA), Rabu (28/4/2020) siang.

Coba digali kembali, fokus pada konfirmasi hal proses hukum, Harjoni katakan agak kesulitan menerangkan via HP dan atau WhatsApp. Namun begitu, Perwira Melati dua ini akui telah menjalankan tugas sesuai aturan.

“Hanya melalui WA atau by Phone saya kira agak sulit. Karena untuk menjelaskan proses penanganannya kita sudah sesuai dengan Aturan per-UU- an perlindungan Anak,” pungkasnya. Bersambung.. (R-01/Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.