Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
GersikHeadline News

Oknum Anggota DPRD Coba Suap MD Hingga 1M, Kornas TRC PPA Berharap Proses Hukum Berlanjut

0
×

Oknum Anggota DPRD Coba Suap MD Hingga 1M, Kornas TRC PPA Berharap Proses Hukum Berlanjut

Sebarkan artikel ini

Postkeadilan – GRESIK, Seperti di beritakan banyak media online, tentang ulah bejad oknum anggota DPRD di Gresik yang setubuhi Bunga (Nama Samaran) alias MD siswi SMP hingga hamil.

Viral.., Sogokan uang Rp. 500 juta tak mempan, Bunga, siswi salah satu SMP di Gresik ini ditawari uang Rp. 1 Miliar oleh oknum anggota DPRD yang tak lain adalah teman pelaku. Kakak Bunga, berinisial C mengaku rumahnya kembali didatangi oleh anggota DPRD Gresik berinisial NH, Jumat (1/5/2020) siang.

Kehadiran sang wakili rakyat itu untuk menawarkan iming-iming uang agar laporan di Polres Gresik atas kasus dugaan persetubuhan dimana Bunga alias MD siswi SMP itu menjadi korban dicabut, dan diselesaikan secara kekeluargaan.

NH berkunjung ke rumah korban seorang diri dan ditemui IS, (49) ibu korban.
Saat pertemuan itu, dia menawarkan sejumlah uang yang nilainya fantastis agar laporan korban di kantor polisi dicabut. Apalagi terduga pelaku belum dipanggil polisi sejak laporan pertama kali dibuat dua pekan lalu. “Pak NH ke rumah saya sendiri menemui ibu. Malah dinaikkan Rp. 1 Miliar kalo ibu mau, katanya adik saya akan diajak ke notaris.

Katanya uang itu dari pelaku tapi lewat Pak NH, Niatnya memberi solusi, bilangnya gitu,” ucap C kakak korban kepada awak media, (11/5/2020).

Menanggapi kejadian itu, Bunda Naumi, Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Dan Anak (TRC PPA) sangat prihatin, hingga saat ini masih marak tindak kekerasan dan pelecehan sexual menimpa anak-anak. Kali ini perbuatan oknum anggota DPRD Gresik yang telah me-rudapaksa siswi SMP yang notabene adalah anak-anak, sangat-sangat memalukan, perbuatan pelaku telah mencoreng nama baik aparatur negara, 12/5/2020.

Demi menegakkan supremasi hukum dan menjadikan efek jera, saya berharap Polres Gresik serius menangani kasus ini, apalagi ini kasus bukan delik aduan (Klacht Delic) konsekwensinya bahwa proses hukumnya tidak dapat di hentikan. Dan pihak korban tidak berhak mencabut pengaduan/laporan, karena memang kasusnya tidak men-syaratkan pengaduan/laporan, tegas Bunda Naumi.

Sumber : TRC PPA
Editor : Bagus

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.