Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

Pasca Kasat Dicopot, Akhirnya ‘Penipu THL Satpol PP Ditetapkan Sebagai Tersangka

2
×

Pasca Kasat Dicopot, Akhirnya ‘Penipu THL Satpol PP Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

BATAM, PostKeadilan – Kasus penipuan rekrut 825 orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam (Baca PostKeadilan Edisi 24/Online PostKeadilan: Ratusan THL Satpol PP Adukan Nasib Ke DPRD Batam), Polisi akhirnya menetapkan Syamsudin, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tersangka.
Ia (Syamsudin) diduga menerima uang yang dibayarkan setiap warga yang mendaftar sebagai anggota Satpol PP. Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, bahwa penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki. “Jadi dalam pengembangan penyelidikan kasus tersebut, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Sy (Syamsudin) sebagai tersangka,” ungkapnya.

“Peran oknum ini, menerima uang yang dibayarkan setiap yang mendaftar,” imbuh
Kasat yang baru menggantikan Kasat Kompol Yoga Buanadipta Ilafi. Bukan April lalu, Yoga sempat menangani dan akui telah menerima laporan masyarakat tersebut. Merasa penanganan kasus ini lambat, akhirnya ratusan THL Satpol PP itu menggruduk dan laporankan keluhan ke DPRD Batam.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, setelah menerima uang tersebut, oknum ini menyerahkan uang kepada salah seorang oknum LSM bernama Syahrial. Kemudian, Syahrial menyerahkan uang itu ke atas (pimpinan). Namun kendala yang dihadapi pihaknya, proses pemeriksaan baru sebatas oknum. Sementara LSM tersebut belum diperiksa karena tengah sakit keras dan dirawat di rumah sakit.

“Prosesnya, setelah memeriksa oknum PNS ini, dilakukan pemeriksaan pada oknum LSM. Namun ia belum diperiksa karena informasi yang didapat tengah sakit keras, tidak bisa bangun. Jadi tidak mungkin kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan lainnya. Yang jelas satu tersangka sudah ditetapkan,” lanjut Memo.

Meski demikian, Memo memastikan bahwa kasus iitu akan terus dikembangkan. “Proses hukum akan terus kita lakukan. Sehingga kasus penipuan berkedok penerimaan calon anggota Satpol PP dan percaloan ini bisa tuntas,” pungkas Memo.

Seperti diketahui, kasus penipuan ini dilaporkan sejumlah korban yang merasa dirugikan ke polisi. Mereka kesal karena sudah memberikan uang hingga Rp30 juta agar bisa masuk menjadi tenaga harian lepas Satpol PP, tapi tidak juga menjadi pegawai seperti yang dijanjikan. Bahkan selama bekerja, ada yang sampai dua tahun tidak dibayar gaji.

Salah seorang Satpol PP berinsial TT menuturkan hampir semua dari 825 Satpol PP yang direkrut secara ilegal itu memberi uang pelicin. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp35 juta.

Jika diasumsikan setiap orang rata-rata memberi Rp20 juta, jumlah uang pelicin yang diterima calo mencapai Rp16,5 miliar. Dengan uang pelicin sebesar itu, ia justru tak memperoleh apa-apa. “Saya mendengar ada teman yang diterima pada angkatan pertama belum menerima gaji hampir dua tahun,” jelas TT.

Marshal, THL Satpol PP lainnya mengaku, kronologi penerimaan dimulai pada Agustus 2014 lalu. Mereka masuk setelah melalui sejumlah pelatihan-pelatihan. Bahkan pada gelombang ketiga, ratusan calon didik di Polresta Barelang yang langsung diberi pelatihan oleh lima orang yang memiliki kekuasaan di Satpol PP Batam.

“Jumlah kami saat itu 360 orang. Mereka dari satpol PP ialah Kurnia Lubis, Muhammad Said, Yadi Priyadi, Marjohan, dan Raja Zulkarnain. Lulus tahapan pertama kami dilanjukan pelatihan di Tanah Merah,” kenang Marshal.

Selesai pelatihan, lanjutnya, mereka diberi surat perintah tugas, dan dalam tempo waktu satu minggu, mereka diminta menjahitkan baju dinas memakai uang sendiri. Setelah itu, mereka ditempatkan di Bantuan Kendali Operasi (BKO) sesuai kecamatan dan sekaligus pengamanan pemilu 2014 lalu.

Senada dengan Damsih Saragih, anggota lainnya mengaku, jika tidak dianggap kenapa mereka diberi pelatihan. Sedangkan yang melatih sendiri anggota satpol PP. Bahkan setiap pagi mereka harus mengambil absen di markas satpol pp.

Rio selaku kordinator 825 satpol pp ini mengaku dari informasi terakhir, banyak rekannya yang sudah menjual rumah, bercerai dan bahkan meninggal dunia. “Ini yang kami rasakan selama dua tahun terakhir,” kenang Rio.

Terkait dugaan perekrutan Satpol PP ilegal, Walikota Batam, HM Rudi mengambil langkah cepat. Politikus NasDem itu secara resmi mengumumkan pencopotan Kasatpol PP Kota Batam Hendri dari jabatan. “Hendri sudah saya nonjobkan dari jabatan Kasatpol PP,” kata Rudi kala itu.

Dikatakannya, surat keputusan (SK) pencopotan sudah ditanda tangani Kamis (15/9) lalu. Artinya Hendri tak menjabat lagi sebagai Kasatpol PP. Jabatannya digantikan sekretaris Satpol PP Nurzalie yang baru dilantik Kamis malam.

Kebijakan itu terpaksa diambil lantaran kisruh di tubuh Satpol PP yang tak kunjung selesai. Karena itu ia melantik orang baru (Nurzalie) agar bisa menyelesaikan permasalahan di satpol. Sehingga kasus tersebut bisa selesai. Menurut dia, status non job Hendri merupakan sanksi dari pemerintah Kota Batam atas kasus yang terjadi di Satpol. Sebab saat kasus itu terjadi Hendri menjabat sebagai Kasatpol PP Batam… Wilson/Tim

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.