Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialHeadline News

PB PARFI : Keputusan Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) Melanggar Aturan

10
×

PB PARFI : Keputusan Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) Melanggar Aturan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Maraknya pemberitaan terkait informasi mengenai keputusan DPO PARFI yang mengganti secara sepihak pucuk pimpinan organisasi para artis film ini, Ketua Umum Pengurus Besar PARFI Febryan Adhitya bereaksi keras atas keputusan tersebut.

Menurut Febryan kedaulatan tertinggi organisasi berada pada anggota yang dilaksanakan oleh Kongres yang dipercepat atau Kongres Luar Biasa sebagaimana diatur pada Pasal 3 Angaran Dasar PARFI.
Febryan juga menjelaskan DPO hanya memiliki wewenang sebagai suatu Badan untuk membantu kelancaran mekanisme organisasi di PARFI sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab VI Pasal 10.
Jadi untuk alasan pemberian sanksi, menurut Febryan sangat jelas diatur dalam Anggaran Dasar Pasal 15 bahwa Setiap Anggota yang tidak mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik PARFI serta keputusan dan Ketentuan Organisasi dikenakan sanksi organisasi.

“PARFI memiliki mekanisme organisasi dalam menentukan dan memberikan sanksi kepada anggota dan pengurus berdasarkan tahapan penilaian, jadi tidak bisa seenaknya menuduh seseorang tanpa melalui prosedur organisasi,” pungkasnya.

Ditambahkan pula, sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 7 ayat (2) tentang pemberian sanksi , penentuan sanksi dilakukan oleh Pengurus Besar bersama Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO).

“Jadi DPO tidak bisa sendirian memutuskan pemberian sanksi karena aturan organisasi sangat jelas bahwa penentuan pemberian sanksi ditetapkan oleh Pengurus Besar dan DPO, sehingga DPO tidak bisa berdiri sendiri dalam mengambil keputusan peberian sanksi,” urainya.

Febryan juga mengingatkan para anggota DPO bahwa aturan ART tentang pemberian sanksi bagi anggota dan pengurus harus melewati tahapan berupa peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan terakhir, skorsing, diberhentikan dari jabatan sebagai anggota yang jadi pengurus, dan dikeluarkan dari keanggotaannya. Dan syarat pemberian sanksi bagi anggota dan penguruspun harus berdasarkan bukti pelanggaran terhadap AD, ART, Kode Etik, dan ketentuan organisasi, atau anggota terbukti telah menjatuhkan nama baik dan wibawa organisasi.

“Selama saya memimpin PARFI belum pernah menerima saran atau masukan berdasarkan hasil rapat Dewan Pertimbangan Organisasi untuk kelancaran mekanisme organisasi sesuai wewenang dan kewajiban DPO, jadi pelanggaran Anggaran Dasar atau aturan apa yang saya lakukan sehingga DPO mengambil keputusan justeru bertentangan dan menyalahi Anggaran Rumah Tangga PARFI,” pungkas Febryan yang juga menjabat Ketua Dewan Penasehat DPP Serikat Pers Republik Indonesia.

Febryan juga menduga pimpinan DPO tidak membaca aturan organisasi dimana pada Pasal 14 ayat (4) Anggaran Dasar parfi sangat jelas disebutkan, anggota mempunyai hak perlindungan organisasi dan hak membela diri.
Sebelumnya DPO menuding selaku Ketua PARFI, Febryan membuat Nota Kesepahaman pembentukan presidium PARFI dengan pihak lain yang tidak diatur dalam AD dan ART. Selain itu Febryan juga dituduh tidak melakukan kordinasi dengan DPO selama memimpin organisasi, sehingga diputuskan untuk diberhentikan dan diganti dengan Piet Pagau sebagai Plt Ketua Umum PARFI tanpa melalui mekanisme Kongres Luar Biasa. Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua DPO Aspar Paturusi dan sejumlah anggota DPO serta Dewan Kehormatan PARFI Mawardi Harlan pada jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Menangapi tudingan DPO tersebut, Febryan mengaku heran karena kedudukan fungsi DPO seharusnya menjadi badan yang melakukan control terhadap kinerja pengurus dengan cara memberikan masukan dan saran baik diminta atau tidak.

“Selama ini kami tidak pernah mendapatkan masukan dan saran, jadi kami tetap fokus untuk membangun kembali citra PARFI yang sempat terpuruk pasca ketua lama terkena masalah hukum dan yang lebih penting khalayak ketahui, saya terpilih di KLB itu hanya sebagai Ketua Umum tidak memiliki kewenangan menyusun kepengurusan. DPO menginginkan saya hanya boneka mereka saja. Dan ini yang saya tolak setegas tegasnya,” ujar pemilik Majalah Doeta Wisata ini mempertanyakan tudingan DPO yang tidak beralasan.

Selama memimpin PARFI pasca Kongres PARFI 12 Maret 2017 lalu, Febryan dan pengurus lainnya berjibaku membangun pencitraan baru bagi PARFI pasca ditinggal Gatot Brajamusti yang tersandung masalah hukum. PARFI yang kini bangkit lagi ditangan Febryan telah melaksanakan sejumlah program yang cukup berpengaruh mengembalikan kepercayaan para artis film di Indonesia untuk kembali bernaung di organisasi PARFI. Bahkan, program sertifkasi kompetensi artis film yang tengah diupayakan Pengurus Besar PARFI sepatutnya mendapat apresiasi dari kalangan artis film karena akan berdampak sangat positif bagi peningkatan kualitas artis film Indonesia. Terakhir, pada 30 Agustus 2019 bersama Dewan Pimpinan (DPP) PARFI di bawah Soutan Saladin, Febryan meleburkan (Islah) dengan Pengurus Besar DPP PARFI yang dipimpinnya menjadi sebuah presidium yang terdiri dari Febryan sendiri bersama dengan Soultan Saladin, Dr. Kun Nurachadijat, Yos Santo dan Ronald Reinaldo.

“Sangat mungkin sekali, pembentukan presidium inilah yang membuat DPO meradang kalap, padahal tujuan kami baik untuk menyatukan kembali PARFI, sehingga keputusan sepihak itu terkuak bahwa DPO memang tidak bisa berorganisasi secara profesional,” tutup Febryan mengakhiri press releasnya (R-01)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.