Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BatanghariHeadline News

Pekerjaan Pagar Sawah Desa Kembang Seri Baru Diduga Proyek Siluman

13
×

Pekerjaan Pagar Sawah Desa Kembang Seri Baru Diduga Proyek Siluman

Sebarkan artikel ini

BATANGHARI, POSTKEADILAN.COM – Sungguh ironis sekali pembangunan pagar sawah Desa kembang seri baru, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Proyek pembangunan pagar sawah yang menggunakan dana desa/ uang negara ini tidak ada transparansi pada publik, sehingga masyarakat tidak bisa ikut andil untuk mengawasinya.

Fakta di lapangan, dalam membangun proyek pagar sawah Desa Kembang seri baru ini termasuk menabrak UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008.

Pada pembangunan pagar sawah yang sudah berjalan hampir satu minggu ini, tidak terpampang papan nama jenis kegiatan proyek. Jadi masyarakat tidak bisa mengetahui dan ikut mengawasinya.

Baca Juga : Dituding Ingkar, Forum Pemuda Datangi PT JINDI SOUTH JAMBI BLOK B

Ketika tim investigasi dan awak media meninjau ke lokasi pembangun pagar sawah tersebut, hanya ditemui pekerja kasar dan mengatakan bahwa pekerjaan tersebut belum ada pengurusnya.

“Bang tidak ada TPK sekarang, orang banyak dak mau bang. Yang beli material nampaknya Kades lah,” Ujarnya.

Saat itu juga ditemui pekerja sedang menggali lobang untuk tiang pagar sawah dan terlihat ada beberapa pagar sawah yang sudah jadi dilokasi tersebut dengan ukuran 17×17 x 2 meter.

“Kami diperintahkan untuk kerja saja, kami hanya di bayar upah harian. Upah kami pekerja sebagai penggali lobang dengan upah Rp 80.000 dengan ketentuan jam 7.30 WIB, Pulang jam 16.00 WIB,” Ungkap Salah Satu pekerja saat ditemui awak media, Minggu (12/9/2021).

Munajat Sudrajat selaku Kepala Desa Kembang seri baru menerangkan, proyek pembangunan pagar sawah memang belum memiliki papan informasi. “Belum dipasang,” Tulis Singkat Munajat kepada awak media Post Keadilan melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum juga ada papan nama proyek. (Edo)

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.