Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
kabar jabar

PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR MENJAGA KONTINUITAS WTP DI TAHUN 2016

1
×

PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR MENJAGA KONTINUITAS WTP DI TAHUN 2016

Sebarkan artikel ini

bogor-1
Bogor, PostKeadilan – Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2015 telah mendapatkan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” berdasarkan hasil audit BPK-RI. Dengan demikian maka salah satu penciri dari 25 penciri untuk merealisasikan pencapaian visi “Kabupaten Bogor Menjadi Kabupaten Termaju di Indonesia” telah tercapai. DPKBD dalam hal ini merupakan koordinator dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tidak berarti telah selesai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan tersebut, karena opini WTP yang disandang oleh Pemerintah Kabupaten Bogor harus tetap dipertahankan sebagai apresiasi nilai tertinggi dalam penyajian laporan keuangan yang disajikan secara memadai. Upaya untuk mempertahankan pencapaian opini tersebut diperlukan kerja keras secara berkesinambungan dan terintegrasi, serta komitmen dan kerjasama dari seluruh SKPD di lingkup Kabupaten Bogor, yaitu dalam menjaga konsistensi pencapaian opini WTP di tahun-tahun berikutnya.
DPKBD sebagai SKPD yang memiliki tugas menyusun laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor telah melaksanakan upaya untuk mempertahankan opini WTP, yaitu dengan merancang berbagai strategi untuk diimplementasikan dalam beberapa kegiatan yang diharapkan dapat mencapai konsistensi opini WTP di tahun-tahun yang akan datang. Kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2016 yaitu antara lain kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan SIPKD, kegiatan Penyusunan Juknis Penatausahaan Keuangan Daerah, kegiatan Pembinaan Pengelolaan Barang Daerah dalam bentuk Sosialisasi Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, kegiatan Pemantapan Aplikasi Teknologi Informasi Siklus Barang Daerah (ATISISBADA), serta kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bimbingan teknis pengelolaan SIPKD yang diselenggarakan tahun ini merupakan bimbingan teknis pengelolaan SIPKD Rilis 6 yang berbasis akrual. Kegiatan ini dilaksanakan selama 6 hari yaitu pada tanggal 19-27 September 2016, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi bagi para Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di lingkup Dinas Pendidikan, maupun bagi Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPD yang baru menduduki jabatan sebagai bendahara. Materi Bimtek yang diberikan adalah mengenai Gambaran Umum Aplikasi Permendagri No. 55/2008 tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Simulasi Modul Penatausahaan yang meliputi penjelasan alur menu yang tersedia dalam SIPKD, penatausahaan keuangan SKPD serta Penatausahaan BUD. Kegiatan Bimtek tersebut dilaksanakan dengan menghadirkan narasumber dari PT. USADI SISTEMINDO INTERMATIKA yang selama ini bertindak sebagai pendamping dalam penerapan SIPKD berbasis akrual di Pemerintah Kabupaten Bogor. Kegiatan ini dihadiri oleh 192 orang peserta dari target 199 orang yang dibagi ke dalam 3 gelombang, yaitu:

No. Uraian JumlahPeserta Total
Kelas A Kelas B
1. Gelombang I 33 32 65
2. Gelombang II 32 32 64
3. Gelombang III 33 30 63
TOTAL 98 94 192

Kegiatan Penyusunan Juknis Penatausahaan Keuangan Daerah dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) Penatausahaan Keuangan Daerah, yaitu kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka penyempurnaan Draft Pedoman/Petunjuk Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui dengar pendapat, diskusi dan sharing antara DPKBD sebagai penyusun Juknis dengan SKPD sebagai pengguna. Kegiatan ini dihadiri oleh para Kasubag Keuangan, Bendahara dan Petugas Akuntansi seluruh SKPD yang memiliki karakteristik kegiatan yang agak berbeda dengan SKPD lainnya, baik dari sisi beban kerja maupun sifat kegiatannya, antara lain yaitu DPKBD, Inspektorat, Bappeda, BKPP, BLH, Dispenda, DBMP, Dinkes, Disdik, dan Distanhut. Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris DPKBD, Kabid Perbendaharaan DPKBD, Kabid Anggaran DPKBD, Kabag Pembangunan Setda, dan Kabag Keuangan Setda, dengan total peserta sebanyak 45 orang yang dalam pelaksanaanya terbagi dalam 3 tahap yaitu :
1. Tahap I pada tanggal 19 Oktober 2016 dengan agenda penjelasan secara detail mengenai Draft Pedoman/Petunjuk Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor;
2. Tahap II pada tanggal 25 Oktober 2016 dengan agenda penyampaian hasil perbaikan dari FGD tahap I serta dilakukan peninjauan ulang terhadap perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan.
3. Tahap III pada tanggal 9 November 2016 melakukan finalisasi Rancangan Pedoman/Petunjuk Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dari 3 tahapan tersebut diharapkan keluaran dalam bentuk terbitnya Peraturan Bupati tentang Pedoman/Petunjuk Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk dijadikan acuan/pedoman dalam penatausahaan keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Sosialisasi Permendagri No.19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pemantapan Aplikasi Teknologi Informasi Siklus Barang Daerah (ATISISBADA) merupakan bagian dari kegiatan Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peserta kegiatan tersebut terdiri dari: Kasubag Umum Kepegawaian/Kepala Bagian Tata Usaha serta Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang pada 78 SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan pemahaman peserta mengenai tugas dan tanggung jawab sekaligus dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penatausahaan barang daerah oleh Pengurus Barang. Tujuan dari kegiatan ini untuk menciptakan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, akuntabel, serta meningkatkan kompetensi pengelola barang milik daerah pada masing-masing SKPD dalam upaya mempertahankan opini WTP. Kegiatan Sosialisasi Permendagri No.19 Tahun 2016 dilaksanakan selama 1 (satu) hari pada tanggal 22 September 2016 melalui pemaparan, diskusi dan Tanya jawab antara peserta dengan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan DPKBD. Sedangkan kegiatan Pemantapan Aplikasi Teknologi Informasi Siklus Barang Daerah (ATISISBADA) dilaksanakan selama 4 hari yaitu pada tanggal 26-29 September 2016, yaitu selain dengan cara pemaparan, diskusi,dan tanya jawab, dilakukan juga praktek penggunaan aplikasi ATISISBADA dengan menu-menu yang telah disesuaikan dengan aturan dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016.
bogor-2
Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan pada tanggal 4-6 Oktober 2016 dengan narasumber Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Program Magister Akuntansi Universitas Gadjah Mada. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang menangani akuntansi dan keuangan SKPD serta mengantisipasi adanya perubahan struktur organisasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang akan memengaruhi proses penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2016. Peserta bimbingan teknis adalah petugas penyusun laporan keuangan SKPD yang berjumlah 55 orang. Materi yang diberikan meliputi Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual dan Siklus Akuntansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor serta simulasi penyusunan laporan keuangan. Kegiatan ini bertujuan agar sumber daya manusia yang bertugas untuk menyusun laporan keuangan SKPD dapat mengantisipasi lebih awal kesulitan dan hambatan dalam penyusunan laporan keuangan berbasis akrual tahun anggaran 2016 dengan mempedomani adanya penataan perangkat daerah.
Melalui kegiatan-kegiatan tersebut di atas diharapkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2016 akan tetap konsisten seperti Tahun 2015 dengan menyandang predikat opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”. (Hms/Paima)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.