Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimJakartaKriminal

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan, Jampidum Setujui 6 Perkara Diselesaikan Berdasarkan RJ

7
×

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan, Jampidum Setujui 6 Perkara Diselesaikan Berdasarkan RJ

Sebarkan artikel ini

JAKARTA POSTKEADILAN Ditengah sorotan publik mengenai tuntutan Jaksa terhadap Richard Eliezer (Baca: Kasus Sambo) yang dirasa ‘Tidak Berkeadilan’, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, menyetujui enam permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ)

Dalam keterangan yang diterima PostKeadilan, Kamis (2/2/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Adapun enam berkas perkara yang dihentikan yakni:

1. Tersangka Faisal H Umboh alias Ical dari Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.

2. Tersangka Yuanita alias Nita dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

3. Tersangka Abdul Karim Mandjo alias Kai dari Kejaksaan Negeri Boalemo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Abu Salim Rumaf alias Buce dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Alham Rumaf alias Alham dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Sahani bin Jantra dari Kejaksaan Negeri Pandeglang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Hal ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Simare/BS)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.