Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BandungHeadline News

Penyidikan PT. DPL Dinyatakan Lengkap P21

4
×

Penyidikan PT. DPL Dinyatakan Lengkap P21

Sebarkan artikel ini

Poskeadilan Bandung Penyidik balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra telah merampungkan proses penyidikan terhadap PT. DPL yang bergerak dalam bidang industri tekstil an tsk HK (Direktur Utama) dengan pidana lingkungan hidup yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada hari Sabtu tanggal 2 Nopember 2019 sekitar pukul 12.30 WIB yg berlokasi di Jl. Industri Batujajar Permai II No. 29 Laksana Mekar, Padalarang, Kab. Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta dan saksi ahli penyidik menemukan dua alat bukti tindak pidana yang dilakukan oleh PT. DPL dengan melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dengan dumping limbah B3 di area terbuka.
Berkas penyidikan yg telah dirampungkan oleh penyidik diteliti oleh jaksa peneliti Kejari Kab. Bandung, dan pada tgl 23 April 2020 dinyatakan lengkap P21. Selanjutnya berkas perkara baru diserahkan ke penyidik pada,
Rabu, (20/5/2020.)

Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa PT. DPL telah melakukan tindak pidana lingkungan hidup dengan melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin berupa dumping limbah B3 di area terbuka tanpa izin.
Lanjut Nur, tersangka akan dijerat dengan pidana sesuai pasal 103 dan/atau pasal 104 jo pasal 59 dan atau pasal 60 UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp. 3 miliyar rupiah.

Ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung sangat mengapresiasi kinerja Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra yang telah menangani berbagai macam kasus lingkungan hidup, oleh karena itu Amphibi siap mengawal setiap langkah proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Balai Gakkum Jabalnusra.

Agus ST juga menyatakan bahwa dirinya juga siap menginstruksikan kader Amphibi dimanapun untuk mengawal sampai tuntas proses sidang di Pengadilan.

Sebagai lembaga sosial kontrol yang tercantum dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 butir 27 UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup lembaga Amphibi mempunyai ranah dalam pengawasan penegakan hukum Lingkungan Hidup tuturnya.
(red.litbang)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.