Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimKriminalmedan

PH dan Keluarga Korban: Reza Sumbing Harus Dituntut Dengan Hukuman Seberat-Beratnya.

0
×

PH dan Keluarga Korban: Reza Sumbing Harus Dituntut Dengan Hukuman Seberat-Beratnya.

Sebarkan artikel ini

MEDAN POSTKEADILAN. Dari hasil Rekonstruksi yang diadakan atas kasus pembunuhan Alm. Lidya Patmos dengan tersangka Reza Sumbing sudah jelas-jelas melakukan kekerasan seksual pada korban dan membunuhnya. (19/01/2023).

Erikson Sitinjak (ayah korban) mengatakan, “Dalam hal ini kami masih tidak berterima kalau kasus boru kami nantinya akan tidak diproses seberat-beratnya ke pelaku”.

Pemberitaan tentang Korban Alm. Lidya PatmosSitinjak yang dibunuh di ladang jagung yang sempat viral di beberapa media tentang motif tersangka sakit hati karena diejek sumbing, nyatanya motif tersangka adalah ketakutan karena telah memperkosa korban dan korban akan memberitahu ke Polisi dan Bapaknya.

Ada sekitar 20 yang dilakukan dijelaskan tersangka. Semua telah dilakukan reka ulang dan telah diperagakan dari awal hingga akhir atas pengakuan tersangka. Dari hasil BAP yang diungkapkan tersangka tidak ada sama sekali yang ditambahin dan dikurangi. Dari reka ulang sudah jelas tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban terlebih dahulu dan lalu membunuh korban.

Pihak Keluarga dan Penasehat hukum berterimakasih atas proses hukum yang sudah dijelaskan dengan transparan dan terbuka melalui rekonstruksi kasus pembunuhan atas tersangka Reza.

Ranaf Sitanggang mengatakan “Setelah hasil rekontruksi dan hasil otopsi keluar nyatanya ditemukan terlebih dahulu kekerasan seksual. Jadi motif tersangka adalah ketakutan karenatersangka telah memperkosa korban dan korban mengatakan akan melaporkan ke Polisi dan Bapak korban dan itu yang jelas melatarbelakangi si tersangka untuk menghilangkan nyawa korban.”

Penasehat Hukum korban Ranaf Sitanggang dan Erik Simangunsong menegaskan bahwa rekonstruksi yang diadakan sudah jelas harusnya penerapan pasal 81 ayat 5 UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 harus diterapkan dalam tuntutan pelaku (Reza Sumbing), karena unsur-unsur tersangka yang didahului tindak kekerasan seksual dan menghilangkan nyawa seseorang.

“Ini bukan interfensi. Kami meminta kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan kiranya memasukkan pasal ini 81 ayat 5 UU nomor 17 tahun 2016 ini kedalam tuntutan tersangka. Demi keadilan bagi keluarga Korban.” kata Ranaf Sitanggang.

Kejanggalan yang ada dalam rekonstruksi ini, bahwasanya soal jarak yang disebutkan tersangka. Pondok yang disebutkan berjarak 500m tetapi tersangka mengakui berjarak 5m, dan ini penasehat hukum sudah menelusuri TKP. Tidak ada yang disebutkan pondok yang dibelakang rumahnya. Tersangka dalam hal ini belum sepenuhnya jujur, sehingga penasehat hukum korban meminta si tersangka untuk jujur agar hukum yang diberikan sesuai dengan kejujurannya.

”Apakah memang ada pihak lain atau tersangka lain dalam kasus ini, karena adanya kejanggalan dari jarak yang disebutkan tersangka karena kami sudah menelusuri TKP yang disebutkan. Tetapi kami berterimakasih kepada pihak penyidik Polrestabes Medan, biarlah penyidikan tetap berjasalan sesuai prosesnya”, tegas Ranaf Sitanggang.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.