Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newskabar jabarpendidikan

Polda Jabar Kembali Melakukan OTT di SMPN 1 Cikampek Terkait Pungli

11
×

Polda Jabar Kembali Melakukan OTT di SMPN 1 Cikampek Terkait Pungli

Sebarkan artikel ini

JABAR KARAWANG Postkeadilan – Tim Saber Pungli Polda Jawa Barat kembali melakukan OTT di lingkungan Dinas Pendidikan, kali ini yang menjadi bidikan terkait dengan dugaan pungli di SMPN 1 Cikampek, Kabupaten Karawang pada Rabu (4/9/2019) siang.

Terkait dengan kegiatan yang dilakukan Tim Saber Pungli Jabar menyusul aduan yang disampaikan oleh pihak orangtua siswa yang merasa keberatan dengan punggutan yang diminta pihak sekolah.

Berdasarkan informasi dari orangtua siswa, besaran pungutan yang dibebankan kepada setiap orangtua siswa bervariasi diantaranya pungutan untuk biaya perbaikan lapangan sebesar Rp. 340.000 persiswa, sampul buku Rp.27. 000 persiswa pengadaan komputer Rp.206.000 persiswa, pengadaan sarana ruang kelas Rp.40.000/siswa, pungutan sampah sebesar Rp.55.000 persiswa.

Ditanya soal punggutan diperoleh keterangan dari para guru perwakilan kelas yang ditanya tim penyidik Saber Pungli mengakui terkait dengan punggutan tersebut. Bahkan para wali kelas mengakui soal pungutan sudah terjadi pada kepsek sebelumnya.

Ditempat yang sama Koordinator Saber Pungli Jawa Barat AKBP Basman Saleh dilokasi ketika dimintai keterangan terkait dengan OTT di SMPN 1 Cikampek mengatakan, kedatanganya tidak lain menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan pungli di sekolah tersebut.

Hasil kroscek dilapangan, Ia menjelaskan pihak sekolah mengakui terkait dengan punggutan tersebut. Adapun kata Basman jenis- jenis pungutan di SMPN 1 Cikampek Kabupaten Karawang meliputi :
1. Iuran sampah Rp. 24.000,- per siswa per tahun
2. Iuran perpustakaan Rp. 27.500,- per siswa per tahun, seluruh siswa, tanpa terkecuali
3. Sarana olahraga Rp. 300.000,- s/d Rp. 340.000,- per siswa, untuk siswa kelas 7
4. Iuran pengadaan komputer, Rp. 206.000,- per siswa, kelas 8 dan 9
5. Iuran sarana ruang kelas, Rp. 40.000,- per siswa, kelas 

 

“Soal barang bukti masih kita hitung jumlahnya berapa,” Pungkas dia.

Kepala Sekolah SMPN 1 Cikampek Hermawan ketika dimintai keterangan mengatakan bahwa pungutan yang dilakukan tidak lain demi kemajuan sekolah. Termasuk perbaikan lapangan sekolah yang kondisinya tidak layak. Namun jika memang pungutan tersebut dianggap salah maka dirinya sebagai kepsek siap menanggung resikonya.”PK,,(P. Purba/Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.