Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Satu lagi Polres Simalungun berhasil ungkap kasus Narkotika di Wilkum Polres Simalungun

36
×

Satu lagi Polres Simalungun berhasil ungkap kasus Narkotika di Wilkum Polres Simalungun

Sebarkan artikel ini

Postkeadilan Simalungun -Tersangka Hari Handanus Damanik, Usia 24 Tahun, Islam, pekerjaaan wiraswasta, alamat lingkungan 8 jln amal kel. Perdagangan I, kecamatan bandar, kab. Simalungun dan Deny Syahrial, umur 26 tahun, agama Islam, wiraswasta, alamat linkumgam 8 jalan amal Kel. Perdagangan I, kecamatan bandar, kab. Simalungun. di gelandang ke Mapolsek Polres Simalungun. ( Rabu, 5 /2/2020,pukul 16.30 Wib)

BARANG BUKTI  1 (satu ) bungkus plastik klip sedang yg di balut kertas diduga berisi narkotika jenis sabu. dan 1 (satu) unit hp merk Nokia warna warna hitam. seberat  0,16 gr.

Historis Penangkapan tersangka : Pada hari Rabu, tanggal 05 februari 2020, sekira pukul 18.30 Wib unit opsnal sat polres simalungun mendapat informasi bahwasanya di jalan sandang pangan kelurahan perdagangan I kec. Bandar kab. Simalungun, seringkali menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu,

 

Menindak lanjuti informasi tsb unit opsnal berangkat kelokasi dan sesampainya dilokasi sekira pukul 18.30 wib unit operasional melihat salah seorang laki2 membuang sebuah bungkusan plastik kecil ke tanah, lalu petugas menyuruh laki2 tersebut mengaku bernama inisial H. H. Dmk mengambilnya,

Dan setelah dibuka petugas di dalam plastik digulung kertas tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu, setelah di intograsi , Hari H.H. DMK mengaku bahwa Narkotika sabu tersebut adalah miliknya bersama temannya inisial DSL yang tidak jauh dari lokasi,

Kemudian petugas mengamankan nya, selanjutnya petugas melakukan intograsi dan diakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di beli dari seorang laki-laki inisial I k kemudian petugas langsung melakukan pengembangan, namun laki-laki inisial IK tersebut kemungkinan mengetahui penangkapan dan belum dapat ditemukan petugas, namun tetap dilakukan pencarian.

Status Tersangka sebagai Konsumen di jerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) 114 ayat (1). 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Simalungun utk dilakukan proses penyidikan. wartawan Naron S

 

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.