Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

Sejumlah Masyarakat Lapor Kasus Penipuan, Polres Labuhan Belawan Belum Tetapkan Tersangka? Ibu Dan Adik Tersangka Pun Kena Tipu

5
×

Sejumlah Masyarakat Lapor Kasus Penipuan, Polres Labuhan Belawan Belum Tetapkan Tersangka? Ibu Dan Adik Tersangka Pun Kena Tipu

Sebarkan artikel ini

Hamparan Perak, PostKeadilan – Sejumlah masyarakat Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang korban penipuan pertanyakan kinerja penyidik Polres Labuhan Belawan. Pasalnya, perkembangan laporan pengaduan yang mereka adukan ‘jalan ditempat alias mangkrak.
Aksi terlapor Syaripuddin SE yang diduga telah lakukan sejumlah penipuan dan penggelapan kepada sejumlah warga Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak ini tidak tanggung-tanggung, bahkan ibu dan adik nya pun ‘ditipunya.
“Kami tidak ada menandatangani hibah, tapi kenapa dia (Syaripuddin) tega bohongi kami,” ujar Jamaiyah di rumah kediamannya Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak, Jumat (28/10).
Jamaiyah adalah adik kandung Syaripuddin, satu bapak beda ibu. Menurut pengakuan Jamaiyah bersama ibu kandungnya, Hj.Jamnah kepada PostKeadilan, Saripuddin lakukan penipuan dan penggelapan sejumlah surat tanah milik keluarga mereka.
“Sudah banyak kami ditipunya. Surat tanah yang kami gadekan di Bank Mega. Itu atas nama saya di Bank. Tagihannya tinggal beberapa bulan lagi. Dengan dalih mau bantu dan biar kami tidak pusing-pusing ditagih pihak Bank, kami dibawa ke Notaris. Kami disuruh tanda tangani tanpa baca apa yang ditulis. Eh.. tahunya surat diambil dari Bank, dijualnya,” beber Jamaiyah sedih.
Jamaiyah perlihatkan surat berkop Bank Mega Syariah Nomor: 025/BMS – Distrik Medan / SP I / III / 2016 yang ditujukan kepadanya dan surat pernyataan bermaterai 6000 yang ditandatangani Jamaiyah dan Hj. Jamnah tertanggal 16 Agustus 2016 diketahui oleh Babinkamtibnas Desa Kota Datar, S.Sihaloho dan Kepala Desa Kota Datar Samsun tentang pernyataan tidak benar menandatangani surat hibah di kantor Notaris tanggal 13 Oktober 2015 kepada Syaripuddin anak kandung Almarhum H. Abdul Rahman.
“Banyaklah pak, kilang dijual, tanah depan kantor desa, sekolah, bahkan tanah rumah kami ini pun mau dikuasainya,” sambung ibu Jamaiyah, Jamnah.
Cerita Jamnah, pasca suaminya alm. H. Abdul Rahman sakit dan meninggal dunia pada tanggal 22 Januari 2015, Syaripuddin bersama kakak kandungnya Rosmaini selalu merongrong dirinya dan anaknya Jamaiyah. Jamnah dinikahi Abdul Rahman yang miliki 2 orang anak, yakni Rosmaini dan Syaripuddin pada tahun 1980. “Mereka (Rosmaini dan Syaripuddin) waktu itu masih kecil-kecil pak,” kenang Jamnah.
Semasa kecil hingga dewasa, Jamnah sangat menyayangi keduanya seperti menyayangi Jamaiyah, anak hasil pernikahannya dengan alm. Abdul Rahman. “Masalah apapun, saya tetap membela mereka (Rosmaini dan Syaripuddin). Tapi sekarang sudah besar begini, saya kecewa sekali dengan prilaku mereka,” ungkap janda ini sedih.
“Sewaktu bapak lagi sakit, Ros (Rosmaini ) datang minta sertifikat tanah. Tanah sekolah itu. Luasnya 8 rante. Punya dia (Rosmaini) hanya 4 rante. Dibilang mau di pecahnya. Sampai sekarang belum juga dikembalikan,” cerita Jamnah.
Sebelumnya, senada dengan Jamnah, H.Zainuddin yang merupakan adik kandung alm. Abdul Rahman menceritakan hal sama. Dia (Zainuddin) nya juga korban penipuan Syaripuddin. “Sewaktu kecil saya selalu belain kalau dia ada masalah. Sudah besar begini, saya ditipunya. Saya sudah laporkan ke KP3 (Polres Belawan), bulan Mei 2015 itu. Tapi sampai sekarang belum ada perkembangan. Sudah setahun lebih,” ucapnya sembari perlihatkan Laporan polisi nomor : LP/ 353 /V /2015 /SU/Pel. Blwn, tanggal 30 Mei 2015.a.n.pelapor H.ZAINUDDIN perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372, Jumat (15/10).
Akibat ditipu Syaripuddin berkedok pinjam uang ke Zainuddin untuk pelunasan kilang yang dibeli Syaripuddin, Zainuddin mengalami kerugian berkisar Rp. 44 juta lebih.
“Ada lagi ini, pak Imam Rochani. Ditipu juga sama Syaripuddin,” tambah Zainuddin perlihatkan surat Laporan polisi nomor : LP/238/VIII/2016/SU/SPKT-Pel.Blwn,tanggal 23 agustus 2016 atas nama IMAM ROCHANI. perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372.
“Kami heran, mengapa Polisi (Polres Belawan) tidak juga menangkap dia (Syaripuddin),” tanya Zainuddin.
Dipertanyakan kepada penyidik Polres Belawan, Aipda Gema Nusa yang menangani laporan Zainuddin, Gema sebut dalam penyidikan. “Oh..tentang kasus itu. Masih dalam penyidikan. Kalau SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) segera kita kirim bang,” kata Gema diujung telepon selulernya, Jumat (15/10).
Beberapa hari kemudian, tertanggal 18 Oktober 2016, SP2HP diterima Zainuddin. Dalam SP2HP yang diperlihatkan Zainuddin, penyidik telah memeriksa Syaripuddin. Hambatan yang kami temui dalam proses penyidikan yang sdra laporkan adalah bahwa yang sdra laporkan adalah seorang laki-laki yang bernama SARIPUDIN ABDUL RAHMAN dan kemudian dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap SARIPUDIN ABDUL RAHMAN dan hasil pemeriksaan terhadap laki-laki yang sdra laporkan bernama SARIPUDIN ABDUL RAHMAN menerangkan bahwa dirinya SYARIPUDDIN sesuai identitas dirinya pada KTP dan bukan bernama SARIPUDIN ABDUL RAHMAN.
“Bingung saya lihat kinerja penyidik ini. Jelas yang namanya Saripudin Abdul Rahman itu ya Syaripuddin itu. Itu juga orangnya. Pak Yusuf sekdes kita sudah diperiksa jadi saksi. Kata pak Yusuf, sudah beri penjelasan bahwa Saripudin Abdul Rahman atau Syaripuddin yang dimaksud adalah orang yang sama,” ketus Zainuddin kecewa, Kamis (27/10).
Dipertanyakan kembali kepada Gema, sebut begitulah hasil pemeriksaannya. “Dia (Syaripuddin) tidak mengakui namanya Saripudin Abdul Rahman. Dia mengaku bernama Syaripuddin. Banyak nama Saripudin, tapi bukan dia Saripudin Abdul Rahman,” jelas Gema di ruang Reskrim Polres Belawan, Jumat (28/10).
“Lagi an ini kan kasus utang piutang. Kemungkinan ke Perdatanya itu bang,” kilahnya.
“Untuk penambahan saksi, biar pak Zainuddin yang datang dan minta sendiri. Saya tunggu hari Senin bang,” tutupnya.
Hal nya Jamaiyah dan Hj. Jamnah yang hendak laporkan Rosmaini terkait sertifikat tanah yang belum dikembalikan kepada Jamnah, hari Jumat (28/10) siang itu urungkan niat. “Ibu sudah pernah minta belum. Kalau belum, minta dululah bu. Mana tahu langsung dikasih. Kalau tidak dikasih,baru laporan bu,” saran Penyidik Polres Belawan bermarga Kaban.
Ikuti saran itu, didampingi Ketua FKPM (Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat), Saripudin dan Kepala Dusun 12, Arwan dan awak media ini, Jamnah langsung temui Ros. “Untuk sekarang ini saya belum bisa jawab, pernah saya ambil sertifikat,” ucap Ros mengakui.
“Untuk saat ini belum saya bisa kembalikan, untuk itu nanti saya selesaikan,” tukasnya. Bersambung……………………………. R-01/Tim

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.