Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
pendidikan

Sejumlah Sekolah Negeri Di Medan, Enggan Transparan Dalam Penggunaan Dana BOS

1
×

Sejumlah Sekolah Negeri Di Medan, Enggan Transparan Dalam Penggunaan Dana BOS

Sebarkan artikel ini

Medan-PostKeadilan – Hasil pantauan PostKeadilan di sejumlah sekolah negeri di Kota Medan, banyak ditemukan ketidak transparannya Kepala Sekolah dalam penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Sebagai pimpinan manajement dana BOS di sekolah, pastilah kepala sekolah mengetahui dan memahami petunjuk teknis bagaimana sang manager diminta transparan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.

Pada BAB III PRINSIP PENGGUNAAN DANA BOS Pasal 6 butir c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan dana BOS; d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;

Butir e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi sekolah.

Kemudian dari pada itu, pihak Sekolah secara transparan dan akuntabel: Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh satuan pendidikan dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);

Dan mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04, atau Formulir BOS-K3 dan BOS-07); f. Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua peserta didik setiap semester bersamaan dengan pertemuan orang tua peserta didik dan satuan pendidikan pada saat penerimaan rapor.

Tidak demikian terjadi di SD Negeri 84 yang berada di Jl.Denai–Rawa Kelurahan Tegal Sari Mandala II kecamatan Medan Denai. Bertandang ke sekolah itu, Kepala Sekolah SDN 84 Zubaidah, S.Pd terkesan enggan dalam transparansinya terkait penggunaan Dana BOS.

“Gak pernah ada yang minta itu, yah rekapnya ada special,” kata Zubaidah yakin di ruang kerjanya, Rabu (14/9) siang.

Ditanya mengapa Penerimaan dan Pengeluaran Dana BOS tidak di umumkan di papan pengumuman dan bagaimana dia (Zubaidah) menjalankan prinsip transparan. “Nanti dari tim, yah tim untuk BOS itulah. Khusus tim manajemen BOS. Yang dari pendidikan pun kalo bukan dari manajemen bos tidak bisa,” ujarnya.

Lanjut Zubaidah, dan SPJ saja tak ada yang bisa menengok. “Itu hak! Hanya orang tertentu! Sedangkan atasan kami pun UPT, gak dia pula yang tau,”ketus Zubaidah bernada kesal.

Ketika tim PostKeadilan kembali menanyakan tentang berapa besarnya dana BOS yang diterima, ibu Kepala Sekolah yang mengaku sudah menjabat selama 16 tahun menjadi kepala sekolah ini menjawab, tidak mengetahuinya.

“Kenapa saya bilang begitu.. Contoh, ada kala bulan Juli banyak murid, bisa berkurang lagi, bisa bertambah lagi. Tiap bulannya kadang ada berganti, bertambah, pindah-pindah ini kan banyak. Kadang pindah muridku, dan itu langsung kita kirim. Jadi gak bisa ditentukan. Jadi pas waktu itu entah yang mana ku kirim, aku pun gak tau, yah itulah dikalikan,” kelitnya.

Kejadian hal demikian senada terjadi di SMP Negeri 3 Medan dan SMP Negeri 23 Medan. Jelas dan paling gampang di perhatikan di sekolah-sekolah itu, tidak adanya pengumuman di papan tulis mengenai jumlah penerima Dana Bos per triwulan.

Padahal seperti diketahui dalam Juknis BOS yang telah disyahkan berdasarkan Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang  Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Alokasi sementara untuk penyaluran dana BOS tiap satuan pendidikan di awal triwulan didasarkan pada data Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 15 Desember tahun sebelumnya;
  1. Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Maret 2016;
  2. Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Juni 2016;
  3. Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 21 September 2016;

 

Alokasi final dana BOS tiap satuan pendidikan yang digunakan sebagai dasar untuk perhitungan dan penyaluran kekurangan/kelebihan salur triwulan berjalan didasarkan data Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30  Januari;
  1. Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 April;
  2. Triwulan 3 (Juli-September) dan triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 Oktober.

 

Elvi/Siva

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.