Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimkabar jabar

Seorang ibu diduga tega membunuh bayinya sendiri yang baru saja dilahirkan

0
×

Seorang ibu diduga tega membunuh bayinya sendiri yang baru saja dilahirkan

Sebarkan artikel ini

JABAR karawang Postkeadilan.,Karena takut ketahuan warga telah melahirkan bayi, seorang ibu diduga tega membunuh bayinya sendiri yang baru saja dilahirkan.

Ibu berinisial ET alias NY (40) warga Dusun Simpar, RT 001/003, Desa Kutaraharja, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang ini, diduga membunuh bayinya yang baru saja dilahirkannya dengan cara melemparkannya ke tempat sampah di dekat pohon pisang yang berada di belakang rumahnya hingga meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, mengatakan, ibu kandung bayi tersebut berstatus janda menjalin hubungan dengan seorang laki-laki hingga hamil dan melahirkan.

“Namun bayi yang dilahirkannya itu tidak diinginkan oleh tersangka. Sebab, laki-laki yang menjalin hubungan dengan tersangka tidak bertanggungjawab dan sudah lama menghilang. Dengan kondisi ini, tersangka membunuh bayinya,” kata Bimantoro saat menggelar konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat (13/12/2019).

Dikatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan penemuan mayat bayi oleh masyarakat sekitar. Warga menemukan mayat bayi dibelakang rumah pelaku dengan kondisi yang memprihatinkan dengan dibungkus dalam kantong plastik warna hitam, dililit dengan kain dan pipi bayi sudah digerumuti semut.

“Atas kesepakatan warga, mayat bayi laki-laki tersebut dimandikan dan dimakamkan tidak jauh dari tempat ditemukannya pertama kali,” Pungkasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kata Bimantoro, pelaku tega menghabisi nyawa bayinya karena malu. Karena bayi yang dikandungnya merupakan hasil dari hubungan yang tidak resmi.

“Bayi yang dikandung pelaku merupakan hasil hubungan tidak resmi. Selama hamil pelaku berupaya menggugurkan janin dengan cara minum jamu tapi tidak berhasil,” Jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku menghabisi nyawa bayinya tanpa bantuan orang lain. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Kutaharja, Kecamatan Banyusari.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni, pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 342 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,,PK,,
.(P. Purba)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.