Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Sniper Indonesia Sikapi THM, Yang Menjamur Di Kabupaten Bekasi

10
×

Sniper Indonesia Sikapi THM, Yang Menjamur Di Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Post Keadilan Intensnya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam melakukan penertiban dan razia THM yang beroperasi dengan dilakukan penyegelan oleh Satpol PP, tapi keesokan harinya pelaku usaha hiburan malam kembali membuka usahanya, menjadi sorotan serius dan tajam dari Sniper Indonesia.

Terkait dengan hal tersebut, Gunawan Ketua Umum LSM Sniper Indonesia memaparkan pendapatnya ke awak media, “Daripada Pemkab Bekasi terus menguras tenaga dan anggaran hanya untuk melakukan penertiban THM, akan tetapi outputnya tidak jelas dikarenakan pelaku usahanya membandel dan tidak menggubris yang menjadi ketentuan dari Pemkab Bekasi, dan mereka lebih memilih bermain kucing-kucingan dengan aparat penegak Perda (Sat Pol PP), lebih baik kegiatan usaha hiburan malam di Kabupaten Bekasi dilegalkan saja,” ucap Gunawan, Rabu, (17/11/2021).

Baca Juga : Ormas Gibas Tantang Pemkab Bekasi Uji Mutu Beton APBD 2021 Secara Terbuka

Dikatakan Gunawan, sepertinya Pemkab Bekasi kesulitan untuk melakukan penertiban kegiatan usaha hiburan malam,
padahal dalam Perda 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan, jelas-jelas THM dilarang di Kabupaten Bekasi,” paparnya.

“Apalagi Kabupaten Bekasi merupakan daerah industri dan banyak kaum ekspatriat yang bekerja dan bermukimnya di wilayah Kabupaten Bekasi, yang tentunya kaum ekspatriat membutuhkan hiburan dan memilih ke tempat yang lokasinya dekat,” imbuhnya.

Masih kata Gunawan, memang sudah menjadi kebiasan bagi kaum ekspatriat kalau sehabis bekerja seharian mereka kemudian mencari hiburan untuk melepas penat dan lelahnya.

“Jadi, rasanya sulit sekali untuk melarang keberadaan tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Dengan permasalahan THM yang tidak pernah kunjung selesai, sambung Gunawan, semestinya Pemkab Bekasi segera mencari solusinya, kalau menurut saya, buatkan saja regulasi daerah yang melegalkan kegiatan usaha hiburan malam tersebut, yang tempat dan lokasinya jauh dari pemukiman penduduk (lokalisir), seperti di kawasan-kawasan tertentu keberadaanya, dengan ditarik pajak yang tinggi untuk menjadi asupan PAD., Saya, rasa itu menjadi solusinya,” tukasnya.

“Dengan adanya Perda yang mengatur jelas tentang tempat hiburan malam, tentunya akan berdampak terhadap ketertiban umum dan kepastian hukum di kedua belah pihak baik pemerintah daerah maupun pelaku usaha itu sendiri,” tandas Ketua Umum Sniper Indonesia. (Red/SS)

Sumber : Sniper Indonesia

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.