Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Sudah Lakukan Perdamaian, Perkara Di Naikan Ada Apa? Kata Taufik SH, MH

2
×

Sudah Lakukan Perdamaian, Perkara Di Naikan Ada Apa? Kata Taufik SH, MH

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Post Keadilan
Sidang lanjutan perkara pemalsuan yang menyeret Kepala Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, AW dan tiga pejabat Pemerintahan desa lainnya kembali digelar, Selasa (4/5/2021) di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Sidang ketiga itu, menghadirkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga mantan Camat Setu yakni Surya Wijaya dan Iman Santoso, Kepala Desa Tamansari Jahi Hidayat dan Kepala KUA Kecamatan Setu, Zainal Arifin.

Dalam sidang itu disorot keberadaan buku letter c Desa Tamansari yang tidak berada di arsip Pemerintahan Desa Tamansari. Desa Taman Rahayu merupakan pemekaran dari Desa Tamansari sekitar tahun 1984.

Jahi Hidayat, mengatakan sejak awal dirinya menjabat sebagai Kepala Desa pada tahun 2012 buku letter C tidak diserahkan oleh Mantan Kepala Desa Tamansari almarhum Gedoy dalam serah terima jabatan. Dan semasa hidupnya pada saat ditanyakan, almarhum Gedoy selalu beralasan buku C Tamansari tersebut hilang namun tidak pernah dibuat Surat Keterangan Hilang di Kantor Polisi dan tidak ada acara serah terima dari almarhum Gedoy kepada Kepala Desa Tamansari, Jahi Hidayat.

Sejak saya menjabat memang tidak diserahkan. Saya sudah tanyakan katanya hilang,” ujar Jahi dalam persidangan.

Namun Faktanya, letter c itu ada ditangan almarhum Gedoy dan disita oleh Kepolisian saat almarhum Gedoy masih hidup. Diketahui Gedoy meninggal dunia pada 2018 lalu saat kasus itu berlangsung.

Kuasa Hukum AW, Taufik Hidayat Nasution, SH, MH dalam press realesenya menegaskan sidang ini membuka fakta, yakni buku letter c tidak berada di Pemdes Tamansari dan *sesungguhnya telah ada perdamaian antara AW dkk dengan Pelapor Gunawan alias Kiwil pada tanggal 31 Mei 2019 dikuatkan dengan bukti kwitansi penerimaan uang sebesar Rp600 juta yang ditanda tangani dan diakui dihadapan Majelis Hakim oleh Pelapor Gunawan alias Kiwil dan Saudara Nanta Johan serta telah ada pencabutan oleh Pelapor pada tanggal 29 Mei 2019 akan tetapi mirisnya perkara tetap naik ke persidangan.*

“Ini sangat-sangat mengejutkan, buku jantung desa ditangan kekuasaan mantan kades, letter c itu buku jantung desa,” ucap Penasehat Hukum Taufik Hidayat Nasution, SH, MH usai sidang kepada awak media.

Di katakan Taufik, Diketahui, buku letter c disita oleh Kepolisian sebagai alat bukti ditangan almarhum Gedoy, Ada hubungan apa saudara Gunawan dan almarhum Gedoy?,” tanya nya.

Seharusnya buku letter C gugur sebagai alat bukti, karena bukan diambil dari pemerintahan resmi yang menjabat saat itu,” jelas nya.

Ia juga menegaskan bahwa *opini pembebasan tanah seharga 16 milyar tidak benar opini tersebut mengarah kepada penyebaran berita bohong atau “HOAX,” Tidak ada uang ganti rugi, yang ada tanah diganti dengan tanah* sesuai dengan UU No. 41 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 2018 tentang Ruislag (tukar guling) tanah wakaf”.

Taufik melanjutkan, AW, berinisiatif mewakafkan tanah itu ke desa untuk *kepentingan umum pemakaman dan masyarakat, di 2 desa yg keluarganya dimakamkan di TPU Mbah Wardi tersebut*, “Kalau kades itu dapat uang ganti rugi itu tidak benar, itu ditegaskan oleh Mantan Kepala KUA,” terangnya.
(Paulus/Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.