Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Tak Lakukan Penahanan Tersangka, IPW Minta Komisi III Panggil Bareskrim

1
×

Tak Lakukan Penahanan Tersangka, IPW Minta Komisi III Panggil Bareskrim

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Terkait kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman pekerjaan milik PT Teralindo Lestari oleh tersangka Bong Parnoto, dimana berkas perkara tersangka kasus telah dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk segera dilengkapi. Namun, sampai berkas perkara itu dikembalikan, penyidik Bareskrim belum menahan Bong.

Mengetahui hal tersebut, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mempertanyakan sikap Bareskrim yang tidak mau melakukan penahanan. Menurut Neta, Bareskrim harus transparan dan menyampaikan alasan kuat ke publik kenapa Bong belum juga ditahan.

“Sangat aneh jika ada tersangka dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara tidak ditahan oleh Bareskrim, sementara tersangka lain dengan cepat ditahan Bareskrim. Patut dipertanyakan, kenapa Bong diistimewakan, Bareskrim harus membuka alasannya ke publik,” kata Neta sperti dilansir Merdeka.com Senin (20/3).

Neta bahkan menaruh curiga dengan sikap penyidik membiarkan tersangka yang jelas-jelas mengulangi perbuatannya bebas dari penahanan. Dia pun meminta Komisi III agar memanggil pihak Bareskrim untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut.

“Bisa saja ada permainan tersangka dengan oknum penyidik sehingga tersangka tidak ditahan. Untuk itu Komisi III perlu mempertanyakannya dengan Kabareskrim,” ucapnya.

Selain itu, Neta menyarankan agar pihak PT Teralindo Lestari mengadukan persoalan ini ke Divisi Propam Polri. Di sisi lain, Neta mengimbau kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian atau Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto untuk segera turun tangan mengawasi anak buahnya terkait kasus tersebut.

“Pelapor bisa mengadukan kinerja penyidik. IPW juga mengimbau para atasan harus mau mencermati dan mengawasi anak buahnya yang menjadi penyidik agar mereka tidak bertindak semau gue yang bisa merugikan institusi dan masyarakat pencari keadilan hukum,” pungkas Neta.

Senada itu, Kuasa hukum PT Teralindo Lestari, Berman Simbolon juga mendesak penyidik Bareskrim segera menahan Bong. Mengingat, syarat-syarat subjektif untuk menahan Bong telah memenuhi unsur.

Pertama, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016, Bong dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Sebagaimana dalam Pasal 1 angka 21 KUHAP, jelas disebutkan tersangka bisa ditahan jika ancaman penjaranya enam tahun atau lebih.

Kedua, kata Berman, Bong terbukti telah mengulangi perbuatannya menyusul adanya dua laporan kasus lain yang juga melibatkan managing Direktorat PT Rajawali tersebut, yakni tindak pidana Paten yang diatur dalam pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.

Kemudian, tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus. Dalam laporan ini, Bong diduga telah melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong.

“Jadi, secara hukum tersangka sudah dapat ditahan sesuai dengan ketentuan perundangan,” ucap Berman. R-01 / BS

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.