Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJabarPurwakartaVideo

Tolak Rumus Atau Rekomendasi Upah Sesuai PP 36/2021, Aliansi Buruh Purwakarta Lakukan Aksi Kembali Turun ke Jalan

35
×

Tolak Rumus Atau Rekomendasi Upah Sesuai PP 36/2021, Aliansi Buruh Purwakarta Lakukan Aksi Kembali Turun ke Jalan

Sebarkan artikel ini

Purwakarta – Jabar. POSSTKEADILAN Lanjutan Aksi Pra Kondisi Aliansi Buruh Purwakarta (ABP) lakukan aksi kembali turun ke jalan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta, 23/11/2021.

Buruh Purwakarta adalah perwakilan dari elemen Aliansi Buruh Purwakarta ( APB) kembali melakukan aksi lanjutan turun ke jalan dimulai dari jam 08.00 pagi, dari perempatan PT Vantec Kawasan Kota Bukit Indah menuju Kantor Bupati Purwakarta.

Sekalipun aksi ini dilakukan hanya sekitar 500 orang, para buruh kembali menyuarakan, menolak rumusan atau rekomendasi pengupahan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) no.36 tahun 2021.

Baca Juga : Kapolres Purwakarta Cegah Peredaran Narkotika, Melalui Kampung Tangguh Bersih Narkoba di Desa Cinangka

Jum’at,19/11/2021 yang lalu, Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta (DPKP) telah melaksanakan Rapat Perdana Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta, untuk pembahasan Pengupahan di Kabupaten Purwakarta tahun 2022.

Pada rapat tersebut seluruh Perwakilan Serikat Pekerja menyatakan menolak menggunakan rumusan yang mengacu pada PP 36/2021 dan tetap meminta kenaikan UMK sebesar 10 persen, sementara Wakil Pemerintah, BPS, Akademisi maupun APINDO tampaknya tetap bersikukuh untuk menggunakan formula PP 36/2021 sekalipun diperkirakan UMK Kabupaten Purwakarta tahun 2022 tidak ada kenaikan lantaran sudah melebihi batas atas yakni 3,7 juta, sementara itu, UMK Kabupaten Purwakarta di tahun 2021 sudah di angka 4,1 juta.

Aliansi Buruh Purwakarta akan menyampaikan masukan real dan logis supaya menjadi bahan pertimbangan untuk Bupati dalam merekomendasikan UMK 2022 tidak mengacu pada PP 36/2021.

Karena faktanya, PP 36/2021 ini sifatnya kontradiktif dan tumpang tindih dengan program pembangunan maupun nilai kelayakan hidup maupun nilai keadilan.

Aksi Buruh juga meminta Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika berani memberikan diskresi sebagai pimpinan daerah yang secara langsung dipilih oleh rakyatnya dengan menaikkan upah sebesar 10 persen.

Standarisasi yang tak lagi sesuai untuk masa kekinian ditambah dasar pengambilan survey BPS dimasa pandemi di kala masyarakat enggan sekedar untuk keluar belanja, tentu saja mengurangi tingkat pendapatan perkapita dan tingkat konsumsi masyarakat.

Demikian halnya tingkat inflasi yang justru mengkerdilkan nilai Kebutuhan Hidup Layak, buruh saat ini dimiskinkan secara sistematik dan masif.

Buruh dipaksa menjadi robot-robot bernyawa melaksakan tanggung jawabnya, dan tentunya itu sangat jahat lantaran tugas Pemerintahlah sesungguhnya untuk mensejahterakan masyarakatnya.

Dipastikan, perlawanan kaum Buruh khususnya buruh di Kabupaten Purwakarta akan terus berlanjut sekiranya Pemerintah memang sudah tidak lagi menghiraukan keadaan kaum buruh.

Besok , Rabu, 24 November 2021 aksi lanjutan beribu Buruh Purwakarta akan turun membanjiri jalan utama kota Purwakarta sebagai aksi pra mogok daerah yang diperkirakan dilaksanakan akhir November 2021 serta mogok Nasional yang akan dilaksanakan sekitar tanggal 8-9 Desember 2021.

Di tempat terpisah, Presidium Koordinator Aliansi Buruh Purwakarta wahyu Hidayat, memohon kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta, agar memberikan perhatian dan pengertiannya kepada pihak terkait untuk mengabulkan tujuan aksi demo hari ini, “Ujarnya. ( Christ)

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.