Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsSultra

TRC PPA Tuding Penanganan Kasus Kekerasan Anak Lambat, Kapolda Disurati

0
×

TRC PPA Tuding Penanganan Kasus Kekerasan Anak Lambat, Kapolda Disurati

Sebarkan artikel ini

Sultra, PostKeadilan – TRC PPA tuding kasus kekerasan terhadap anak berdasarkan laporan polisi No. LP/121/III/2020 /SPKT Polda Sultra tertanggal 10 Maret 2020 lambat dalam penanganan.

Menurut Bunda Naumi, Kornas TRC PPA sebagai Kuasa pendamping korban, sesuai LP diatas, penyidik terkesan memperlambat ketetapan hukum terlapor.

“Maka selaku Kornas Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan & Anak (TRC PPA) Indonesia, saya menyurati Bapak Kapolda Sultra,” ujarnya kepada pihak, Minggu (17/5/2020).

Dalam suratnya tertanggal 14 Mei 2020 yang di tujukan kepada Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Bunda Naumi menerangkan adanya dugaan pelaku pidana baru.

TRC PPA menemukan tindak pidana baru tentang pelanggaran Peraturan Menteri Kesehatan No. 269/MENKES/PER/III/2008, Tahun 2008 tentang Rekam Medis.

“Dirumah sakit tempat Korban dirawat, yakni seorang oknum staff rumah sakit tersebut telah melakukan pencurian hasil lab Korban dengan cara memphoto hasil rontgen tersebut dan telah di hapus. Perbuatan pencurian hasil lab Korban, di lakukan atas perintah Istri Terlapor, penemuan tersebut di perkuat dengan surat secara tertulis oknum staff rumah sakit dan juga meminta maaf secara pribadi kepada ayah korban,” bebernya.

Lanjut pegiat anti kekerasan terhadap anak Ini, merupakan bagian bukti baru dari perkara itu.

“Kejadian tersebut memperjelas dan semakin terang benderang bagaimana Kebenaran kasus,” tegas Naumi.

Maka selaku TRC PPA merupakan mitra kerja kepolisian, Bunda dalam suratnya kepada Kapolda meminta dengan hormat dan demi keadilan anak bangsa sebagai berikut :

1. Agar Bapak Kapolda Sulawesi Tenggara segera memerintahkan jajarannya untuk menaikkan status Terlapor sebagai Tersangka.

2. Agar Bapak Kapolda Mengawasi Langsung Perkara ini demi tegaknya keadilan dan hak-hak anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa tidak hilang karna orang tuanya masyarakat kecil dan tidak mampu, sesuai isi surat Kornas TRC PPA.

Surat pun Telah di terima secara Virtual oleh Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry .W .SH, S.I.K., yang juga telah menjawab Chat WhatsApp: ”Siap akan di laporkan dan akan di pantau DirKrimum, tulis Kabid humas Kepada Bunda Naumi.

Semestinya penyidik fokus dalam kasus ini, dan bukti-bukti yang telah di sampaikan pelapor menjadikan pokok utamanya.

“Mari tetap kita kawal bersama sampai tuntas permasalahan ini,” tukas Bunda Naumi. (Tim/TRC PPA)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.